Faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan peserta didik baru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru melalui seleksi administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing dan jenjang pendidikan masing-masing.

Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia yang masih termasuk dalam usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan peserta didik baru

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus berdasarkan:

1.  Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun perpindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidlkan Nasional Nomor: 0511U17002 tanggal 10 April 2002; dan atau ketentuan lain sesuai peraturan pemerintah;

2.  Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat terutama orang tua peserta didik, untuk menghindarl penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;

3.  Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;

4.  Tidak diskriminatif. arlinya setiap warga negara yang berusia sesuai umur yang disyaratkan pada suatu pendidikan atau sekolah dapat mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, etnis/ras dan golongan;

5.   Tidak ada penolakan dalam penerimaan pesefta didik baru, kecuali daya tamping sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;

6. Mengutamakan calon peserta didik baru dari lingkungan masyarakat terdekat/sekitar sekolah tanpa pembatasan Ni/ai Ujian yang dipersyaratkan, terutama bagi jenjang dikdas sebagai implementasi wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.

Demikian hal-hal penting terkait penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

  1. Pengertian Pengelolaan Siswa Baru

Siswa baru adalah orang/ individu diawal masuk sekolah  yang mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya agar tumbuh dan berkembang dengan baik serta mempunyai kepuasan dalam menerima pelajaran yang diberikan oleh pendidiknya. Sedangkan strategi pengelolaan siswa baru adalah cara,langkah, usaha, atau upaya untuk mengatur siswa baru agar tercapainya kondisi pembelajaran yang efektif dan menyenangkan. Dalam pengaturan atau pengelolaannya, kegiatan interaksi edukatif dengan pendekatan kelompok menghendaki peninjauan pada aspek perbedaan individual siswa baru. Postur tubuh siswa yang tinggi sebaiknya ditempatkan di belakang. Siswa yang mengalami gangguan penglihatan atau pendengaran sebaiknya ditempatkan didepan kelas. Dengan begitu, mata siswa yang minus dapat melihat tulisan di papan tulis dengan cukup baik.

Penempatan siswa yang mengalami gangguan pendengaran di depan akan memudahkan si siswa untuk menyimak apa yang disampaikan guru. Sisi lain yang harus diperhatikan oleh guru dalam pengelompokan siswa baru adalah jenis kelamin. Siswa yang cerdas sebaiknya digabung dengan siswa yang kurang cerdas. Siswa yang pandai bicara sebaiknya dikelompokkan dengan siswa yang pendiam. Sekelompok siswa yang gemar membuat keributan dan suka mengganggu temannya akan lebih baik bila penempatan mereka dipisah- pisah dan tidak terlepas dari pengawasan guru. Pola pengelompokan siswa seperti itu bermaksud agar kelas tidak didominasi oleh satu kelompok, tetapi yang terjadi dalam belajar ialah persaingan yang positif.

  1. Ruang Lingkup Pengelolaan Siswa Baru
  2. Kebijakan Penerimaan Siswa Baru

Agar seseorang diterima sebagai siswa suatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah memenuhi persyaratan- persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan. Walaupun setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, tidak secara otomatis mereka dapat diterima di suatu lembaga pendidikan seperti sekolah. Sebab, untuk dapat diterima menjadi siswa di sekolah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajiban- kewajiban yang telah ditentukan.

Kebijakan operasional penerimaan siswa, memuat aturan mengenai jumlah siswa yang dapat diterima di suatu sekolah. Penentuan mengenai jumlah siswa, tentu didasarkan atas kenyataan – kenyataan yang ada di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima,anggaran yang tersedia, sarana dan prasarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah siswa yang tinggal dikelas satu,dll.

Kebijakan operasional penerimaan peserta didik, juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk siswa. Selain itu, kebijakan penerimaan siswa baru, juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai dan kapan diakhiri. Selanjutnya, kebijakan penerimaan siswa harus juga memuat tentang personalia- personalia yang akan terlihat dalam pendaftaran, seleksi dan penerimaan siswa baru.

Kebijakan penerimaan siswa baru ini dibuat berdasarkan petunjuk- petunjuk yang diberikan oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota. Petunjuk demikian harus dipedomani, karena ia memang dibuat dalam rangka mendapatkan calon siswa baru sebagaimana yang diinginkan atau diidealkan.

Berikut ini cara untuk merencanakan jumlah siswa yang akan diterima dan menyusun program kegiatan kesiswaan:

  1. Merencanakan jumlah siswa yang akan diterima

Penentuan jumlah siswa yang akan diterima perlu dilakukan sebuah lembaga pendidikan, agar layanan terhadap siswa bisa dilakukan secara optimal. Besarnya jumlah siswa yang akan diterima harus mempertimbangkan hal- hal berikut:

  • Daya tampung kelas atau jumlah kelas yang tersedia. Jumlah siswa dalam satu kelas (ukuran kelas) berdasarkan kebijakan pemerintah berkisar antara 40-45 orang. Sedangkan ukuran kelas yang ideal secara teoritik berjumlah 25-30 siswa per satu kelas
  • Rasio murid dan guru. Yang dimaksud rasio murid guru adalah perbandingan antara banyaknya siswa dengan guru perfultimer. Secara ideal rasio murid guru adalah 1:30
  1. Menyusun Program Kegiatan Kesiswaan

Penyusunan program kegiatan bagi siswa selama mengikuti pendidikan di sekolah harus didasarkan kepada:

v   Visi dan misi lembaga pendidikan( sekolah) yang bersangkutan.

v   Minat dan bakat siswa

v   Sarana dan prasarana yang ada

v   Anggaran yang tersedia

v   Tenaga kependidikan yang tersedia

  1. Sistem Penerimaan Siswa Baru

Sistem yang dimaksudkan adalah cara. Berarti, sistem penerimaan siswa baru adalah cara penerimaan peserta didik.

Ada beberapa macam sistem penerimaan siswa baru.

Pertama denganmenggunakan sistem promosi. Sistem promosi maksudnya adalah penerimaan siswa baru yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar sebagai siswa di suatu sekolah, diterima begitu saja. Sehingga mereka yang mendaftar menjadi siswa, tidak ada yang ditolak. Sistem promosi demikian, secara umum berlakupada sekolah- sekolah yag pendaftarannya kurang dari jatah atau daya tampung yang ditentukan.

Kedua melalui rekruitmen siswa baru. Rekruitmen siswa baru di sebuah lembaga pendidikan(sekolah) pada hakikatnya adalah pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk menjadi siswa dilembaga pendidikan yang bersangkutan. Langkah- langkah rekruitmen siswa baru adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan panitia penerimaan siswa baru. Pembentukan panitia ini disusun secara musyawarah dan terdiri dari semua unsur guru, tenaga tata usaha dan dewan sekolah/ komite sekolah.

Susunan kepanitiaan disebuah sekolah biasanya mencakup; Ketua Umum, Ketua Pelaksana, Sekretaris, Bendahara, Anggota/seksi.

Panitia ini bertugas mengadakan pendaftaran calon siswa, mengadakan seleksi dan menerima pendaftaran kembali siswa yang diterima.

  1. Pembuatan dan pemasangan pengumuman penerimaan siswa baru yang dilakukan secara terbuka. Pengumuman penerimaan siswa baru ini berisi hal- hal sebagai berikut:

Gambaran singkat lembaga pendidikan(sekolah) yang meliputi: sejarah sekolah,kelengkapan fasilitas, serta hal lain yang perlu disampaikan kepada calon pelamar.

Persyaratan pendaftaran siswa baru minimal meliputi: surat sehat dari dokter, ada batasan usia yang ditunjukkan dengan akte kelahiran( TK maksimal 6 tahun, SD maksimal 12 tahun, SMP maksimal 15 tahun, SMA maksimal 18 tahun), surat keterangan berkelakuan baik, salinan nilai (raport/ STTB/ nilai UAN)dari sekolah sebelumnya, melampirkan pas foto(3×4 atau 4×6)

Cara pendaftaran. Ada dua cara yaitu secara individual oleh masing- masing calon siswa yang datang ke lembaga pendidikan (sekolah) yang dituju atau secara kolektif oleh pihak sekolah dimana siswa sekolah sebelumnya.

Waktu pendaftaran, yang memuat kapan waktu pendaftaran dimulai dan kapan waktu pendaftaran diakhiri. Waktu pendaftaran ini meliputi hari, tanggal dan jam pelayanan.

Tempat pendataran. Hal ini menentukan dimana saja calon siswa dapat mencalonkan diri.

Berapa uang pendaftaran dan diserahkan kepada siapa uang tersebut( melalui petugas pendaftaran atau bank yang ditunjuk) serta bagaimana pembayarannya (tunai atau bisa di angsur)

Waktu dan tempat seleksi yang meliputi hari, tanggal, jam dan tempat seleksi.

Pengumuman hasil seleksi yang meliputi waktu pengumuman hasil seleksi dan dimana calon siswa dapat memperolehnya.

Ketiga adalah sistem seleksi

Seleksi siswa baru adalah kegiatan pemilihan calon peserta didik untuk menentukan diterima atau tidaknya calon siswa menjadi siswa di lembaga pendidikan tersebut berdasarkan  ketentuan yang berlaku. Seleksi ini penting dilakukan terutama bagi sekolah yang calon siswanya melebihi dari daya tampung yang tersedia dilambaga tersebut. Adapun cara-cara seleksi yang dapat digunakan adalah:

  • Ø Melalui Tes atau Ujian.

Sistem seleksi dengan tes masuk adalah bahwa mereka yang mendaftar disuatu sekolah terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan serangkaian tugas yang berupa soal-soal tes. Jika yang bersangkutan dapat menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, maka ia diterima. Sebaliknya, jika mereka tidak dapat menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan tidak diterima sebagai siswa di sekolah tersebut.

Sistem seleksi ini lazimnya dilakukan melalui dua tahap, ialah seleksi administratif dan kemudian seleksi akademik. Seleksi administratif adalah seleksi atas kelengkapan-kelengkapan administratif yang dipersyaratkan bagi calon telah dipenuhi atau tidak. Jika calon tidak dapat memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi akademik. Sungguhpun demikian, sekolah juga masih dapat memberikan kebijaksanaan kepada masing-masing calon misalnya penunda pemenuhan persyaratan administratif dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sebab dengan cara demikian, sekolah memang akan dapat merekrut calon-calon yang lebih potensial. Jangan sampai calon yang potensial gagal mengikuti seleksi, hanya karena tertundanya persyaratan administratif. Sebab ada kalanya persyaratan administratif  demikian melibatkan instansi lain dalam hal pemenuhannya.

Adapun seleksi akademik adalah adalah suatu aktivitas yang bermaksud mengetahui kemampuan akademik calon siswanya. Apakah calon yang akan diterima di suatu sekolah tersebut dapat memenuhi kemampuan persyaratan  yang ditentukan atau tidak. Jika kemampuan prasyarat  yang diinginkan oleh sekolah tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak diterima sebagai calon siswa. Sebaliknya, jika calon dapat memenuhi kemampuan prasyarat yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak diterima sebagai calon siswa disekolah tersebut.

  • Ø Melalui Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK).

Sistem seleksi dengan PMDK, dilakukan dengan cara mengamati secara menyeluruh terhadap siswa pada sekolah sebelumnya. Prestasi tersebut diamati melalui buku raport semester pertama sampai dengan raport  terakhir.

Sistem ini, umumnya lebih memberikan kesempatan yang besar kepada siswa yang unggulan di suatu sekolah. Mereka yang nilai raportnya cenderung baik sejak semester awal, punya kesempatan untuk diterima, sebaliknya mereka yang nilai raportnya jelek, sedikit kesempatan untuk diterima.

Walaupun demikian, diterima tidaknya calon siswa tersebut, tergantung juga kepada seberapa banyaknya calon siswa yang mendaftar atau memilih jurusan yang ingin dimasuki. Semakin banyak pendaftar atau peminatnya, persaingan akan semakin ketat.

  • Berdasarkan Nilai STTB atau nilai UAN

Sekarang di sekolah-sekolah lanjutan, baik lanjutan pertama maupun tingkat atas sudah menggunakan sistem UAN. Dengan demikian, siswa yang akan diterima diranking UAN-nya. Mereka yang berada pada ranking yang telah ditentukan akan diterima di sekolah tersebut. Dengan sistem ini, sekolah sebelumnya menentukan daya tampung sekolahnya.

Keempat adalah orientasi. Orientasi adalah kegiatan penerimaan siswa baru dengan mengenalkan situasi dan kondisi sekolah tempat siswa itu menempuh pendidikan. Situasi dan kondisi ini menyangkut lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah.

Lingkungan fisik sekolah seperti jalan menuju sekolah, halaman sekolah, tempat olahraga, gedung dan perlengkapan sekolah serta fasilitas lain yang disediakan lembaga. Sedangkan lingkungan sosial sekolah meliputi kepala sekolah, guru-guru, tenaga TU, teman sebaya, kakak kelas, peraturan/ tata tertib sekolah, layanan- layanan sekolah bagi siswa, kegiatan-kegiatan dan organisasi kesiswaan yang ada dilembaga.

Tujuan diadakan kegiatan orientasi ini,antara lain:

  • · Agar siswa dapat mengerti dan mentaati segala peraturan yang berlaku di sekolah
  • · Agar siswa dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan sekolah
  • · Agar siswa siap menghadapi lingkungannya yang baru baik secara fisik, mental dan emosional sehingga ia merasa nyaman dalam mengikuti proses pembelajaran di sekolah serta dapat menyesuaikan dengan lingkungan sekolah.

Ada beberapa istilah yang digunakan untuk memberi nama kegiatan orientasi siswa baru ini. Ada yang menamakan MOS(Masa Orientasi Siswa), MOPD(Masa Orientasi Peserta Didik), POS(Pekan Orientasi Siswa), dll.

  1. Kriteria Penerimaan Siswa Baru

Yang dimaksud dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya seseorang untuk diterima sebagai siswa atau tidak. Ada dua macam kriteria penerimaan siswa.

Pertama, kriteria acuan patokan(standart criterion referenced), yaitu status penerimaan siswa baru yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlebih dahulu membuat patokan bagi calon siswa dengan kemampuan minimal setingkat mana yang dapat diterima disekolah tersebut.

Kedua, kriteria acuan norma( norma criterion referenced) yaitu  status penerimaan calon siswa yang didasarkan atas keseluruhan prestasi siswa yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini, sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan siswa. Keseluruhan prestasi siswa dijumlah kemudian dicari rata-ratanya. Calon siswa yang nilainya tinggi digolongkan sebagai calon yang dapat diterima, begitupun sebaliknya.

Ketiga, kriteria berdasarkan daya tampung sekolah, sekolah menentukan berapa jumlah siswa yang akan diterima. Kemudian meranking prestasi mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah. Jika ada siswa yang sama-sama berada di ranking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil kebijaksanaaan dengan cara melakukan tes ulang atau mengamati prestasi lainnya. Bisa juga ditempatkan dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon siswa mengundurkan diri, yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formulir. Alternatif yang dipilih harus disepakati dengan tenaga kependidikan disekolah sejak awal perencanaan. Inilah pentingnya diadakannya rapat penerimaan siswa baru.

  1. Prosedur Penerimaan Siswa Baru

Penerimaan siswa termasuk aktivitas yang penting. Sebab hal ini menentukan  seberapa kualitas input yang dapat direkrut oleh sekolah tersebut. Adapun prosedur penerimaan siswa adalah pembentukan panitia penerimaan siswa baru, rapat penentuan siswa baru, pembuatan, pemasangan, atau pengiriman pengumuman, pendaftaran siswa baru, seleksi, penetuan siswa yang diterima, registrasi siswa yang diterima.

  1. Pembentukan Panitia Penerimaan Siswa Baru

Panitia ini dibentuk dengan maksud agar melaksanakan pekerjaannya secepat mungkin. Panitia yang sudah terbentuk, umumnya diformalkan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.

Susunan panitianya antara lain:

Ketua Umum                 : Kepala Sekolah

Ketua Pelaksana                        : Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan

Sekretaris                       : Kepala Tata Usaha dan Guru

Bendahara                      : Bendahara Sekolah

Pembantu umum            : Guru

Seksi-seksi:

  1. Seksi kesekretariatan                       : Pegawai Tata Usaha
  2. Seksi Pengumuman/publikasi          : Guru
  3. Seksi Pendaftaran                            : Guru
  4. Seksi Seleksi                                    : Guru
  5. Seksi Pengawasan                            : Guru

Deskripssinya adalah

  1. Ketua Umum: bertanggung jawab atas pelaksanaan siswa baru baik sifat dari dalam maupun luar
  2. Ketua Pelaksana: bertanggung jawab atas terselenggarakannya penerimaan siswa baru sejak awal hingga yang diinginkan.
  3. Sekretaris : bertanggung jawab atas konsep menyeluruh mengenai penerimaan siswa baru.
  4. Bendahara : bertanggung jawab atas pemasukn dan atau pengeluaran anggaran penerimaan siswa baru dengan sepengetahuan ketua pelaksana.
  5. Pembantu Umum: membantu ketua umum, ketua pelaksana, sekretaris, dan bendahara jika sedang dibutuhkan.
  6. Seksi Kesekretariatan

Membantu sekretaris dalam pencatatan, penyimpanan, pengadaan, pencarian kembali dan pengiriman konsep-konsep, keterangan-keterangan dan data- data yang diperlukan dalam penerimaan siswa baru.

  1. Seksi Pengumuman/publikasi

Mengumumkan penerimaaan siswa baru sehingga dapat diketahui oleh calon siswa yang ingin sekolah

  1. Seksi Pendaftaran
    1. Melakukan pendaftaran siswa baru sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
    2. Melakukan pendaftaran ulang bagi siswa baru yang dinyatakan diterima.
    3. Seksi Seleksi

Mengadakan seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan bersama.

Mengatur para pengawas sehingga mereka melaksanakan tugas kepengawasan secara tertib dan disiplin.

  1. Rapat Penerimaan Siswa Baru

Rapat ini dipimpin oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan, yang menjadi topik dari rapat ini adalah semua ketentuan penerimaan siswa baru. Meskipun kegiatan penerimaan siswa baru ialah hal yang rutin dilakukan tiap tahunnya, tapi harus selalu dibicarakan oleh pihak yang terlibat. Dalam rapat ini, keseluruhan panitia anggota dapat berbicara sesuai kapasitas masing-masing. Topik harus dibahas secara menyeluruh agar setelah rapat selesai, anggota dapat menindaklanjuti.

Hasil rapat lalu ditulis dalam buku notulen rapat. Buku ini sangat penting karena dapat dijadikan salah satu bahan untuk pembuatan keputusan sekolah. Hal- hal yang tercantum didalamnya antara lain; Tanggal rapata, waktu rapat, tempat, agenda rapat, daftar hadir peserta rapat, hal-hal yang menjadi keputusan rapat.

  1. Pembuatan, pengiriman/ pemasangan pengumuman

Seksi pengumuman membuat pengumuman yang berisi hal-hal berikut:

  1. Gambaran singkat mengenai sekolah. Dapat berupa sejarah, fasilitas- fasilitas yang dimiliki, serta tenaga-tenaga kependidikan: guru, pustakawan, laboran, dan sebagainya.
  2. Persyaratan pendaftaran siswa baru yang meliputi;
    1. Surat Keterangan Kepala Sekolah atau STTB yang dinyatakan lulus.
    2. Berkelakuan baik, yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Berkelakuan baik dari POLRI  atau Kepala Sekolah.
    3. Berbadan sehat disertai Surat Keterangan dari dokter.
    4. Salinan STTB/ Surat Keterangan Lulus dengan daftar nilai yang dimiliki.
    5. Salinan raport dari sekolah sebelumnya.
    6. Membayar uang pendaftaran
    7. Melampirkan pas foto ukuran 4×5
    8. Batasan umur (yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Kelahiran).
    9. Cara pendaftaran meliputi pendaftaran secara kolektif melalui kepala sekolah di sekolah sebelumnya. Selain itu dapat pula secara individual oleh masing-masing siswa. Hendaknya dijelaskan apakah pendaftaran selain yang disebutkan tadi, bisa diwakilkan atau tidak.
    10. Waktu pendaftaran, yang memuat kapan dimulai dan diakhiri. Biasanya meliputi : hari, tanggal, dan jam pelayanan.
    11. Tempat pendaftaran, dimana siswa dapat mendaftarkan diri dan sebisa mungkin mudah dijangkau.
    12. Berapa uang pendaftarannya, kepada siapa uang harus diserahkan( petugas atau bank yang ditunjuk) dan bagaimana caranya( tunai atau mengangsur)
    13. Waktu dan tempat seleksi dilakukan( hari, tanggal, jam dan tempat)
    14. Kapan pengumuman hasil seleksi diumumkan dan dimana calon siswa dapat memperolehnya.

Pengumuman hendaknya ditempel ditempat yang strategis atau dikirimkan ke sekolah sebelunya sehingga calon siswa mengetahui pengumuman penerimaan siswa baru tersebut.

  1. Pendaftaran Calon Siswa Baru

Hal yang harus disediakan adalah loket pendaftaran, loket informasi, dan formulir pendaftaran. Loket pendaftaran harus dibuka secukupnya agar calon siswa tidak mengantri terlalu lama. Hendaknya ada petugas yang mengatur agar tidak berebut. Loket ini memberikan informasi kepada calon siswa yang mengalami kesulitan, baik dalam hal pengisian formulir maupun yang lainnya.

Khusus mengenai formulir pendaftaran, hendaknya diantisipasi dari awal. Alangkah baiknya jika semua pendaftar mendapat formulir. Dengan demikian, mereka memiliki peluang yang sama untuk mengikuti tes. Formulir harus jelas dari segi petunjuk dan batas waktu pengembaliannya termasuk konsekuensi keterlambatan pengembalian formulir.

Seleksi siswa baru selain menggunakan raport dan UN juga menggunakan tes. Jika tes, maka harus diperhatikan dalam mengatur pengawas dan peserta. Pengawas perlu diatur atau diberi bimbingan agar mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Adapun tata tertib pengawas adalah:

  1. Datang satu setengah jam sebelum pelaksanaan tes
  2. Menandatangani daftar hadir pengawas
  3. Menerima  naskah soal-soal tes dan lembar jawabannya
  4. Memakai tanda pengenal sebagai pengawas
  5. Datang diruang pengawasan setengah jam sebelum tes dimulai
  6. Mempersilahkan calon siswa masuk ruangan dengan memperlihatkan kartu tanda tes
  7. Membacakan tata tertib peserta tes
  8. Tes harus segera dimulai
  9. Mengedarkan daftar presensi pada peserta
  10. Pengawas membuat berita acara
  11. Ketika waktu pengerjaan tinggal 10 menit, pengawas mengingatkan peserta
  12. Setelah waktu habis pengawas mengambil soal dan kertas jawaban
  13. Pengawas memberikan kode bahwa peserta bisa meninggalkan ruangan
  14. Pengawas memberikan lembar jawaban serta presensi pada seksi

pengawas

  1. Penentuan Siswa yang diterima

Ada tiga cara penentuan yaitu: Sekolah yang menggunakan sistem nilai UN maka  berdasarkan ranking yang ditentukan, sekolah yang menggunakan sitem PMDK  menggunakan ranking nilai raport, sedangkan yang menggunakan sistem tes ketentuannya berdasar hasil tes. Umumnya, selalu ditentukan dengan daya tampung sekolah.

Dari hasil penentuan kamudian dikeluarkan pengumuman. Ada dua jenis pengumuman:

  1. Pengumuman tertutup yaitu pengumuman diterima tidaknya seseorang melalui surat
  2. Pengumuman terbuka yaitu pengumuman yang ditempel di papan pengumuman.
  3. Pendaftaran ulang

Calon siswa yang dinyatakan diterima harus mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan perlengkapan yang diminta sekolah, sekolah harus menetapakan batas waktu pendaftaran ulang dimulai dan ditutup. Mereka yang dinyatakan gugur karena tidak mendaftar ulang akan diisi oleh cadangan. Adapun hal-hal yang tercantum dalam buku induk adalah sebagai berikut;

  1. Nomor urut
  2. Nomor induk
  3. Identitas siswa yang meliputi;
    1. Nama langkap
    2. Tempat/ tanggal lahir
    3. Kebangsaan siswa
    4. Alamat
    5. Identitas orang tua/ wali siswa, meliputi:
      1. Nama ayah
      2. Nama ibu
      3. Nama wali
      4. Hubungan siswa dengan wali
      5. Alamat ayah
      6. Alamat ibu
      7. Alamat wali
        1. Problematika Penerimaan Siswa Baru

Ada banyak problematika yang harus dipecahkan:

  1. Adanya siswa yang hasil tesnya, jumlah nilai UN dan kecakapannya sama dan mereka sama berada pada batas bawah penerimaan
  2. Adanya calon siswa yang memiliki kemampuan rendah sementara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan yang tinggi
  3. Terbatasnya daya tampung sarana prasarana sekolah, sementara didaerah itu sangat banyak siswa yang berpotensi.

Ketiga masalah ini, harus segera dipecahkan oleh Kepala sekolah bersama aparat sekolah lainnya.

PENUTUP

Siswa baru adalah orang/ individu diawal masuk sekolah  yang mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya agar tumbuh dan berkembang dengan baik serta mempunyai kepuasan dalam menerima pelajaran yang diberikan oleh pendidiknya. Kebijakan operasional penerimaan siswa, memuat aturan mengenai jumlah siswa yang dapat diterima di suatu sekolah. Penentuan mengenai jumlah siswa, tentu didasarkan atas kenyataan – kenyataan yang ada di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima,anggaran yang tersedia, sarana dan prasarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah siswa yang tinggal dikelas satu,dll

DAFTAR PUSTAKA

Djamarah, Syaiful Bahri. 2005. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: Rineka cipta.

Prihatin, Eka.2011. Manajemen Peserta Didik. Bandung: Alfabeta.

Suhardan, Dadang, dkk. 2011. Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

______________

Disusun oleh:

NAMA            : PUTRI MAULITIA

NIM                :11.88203.102

KELAS                       : PBI/ VC

STUDY          : PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS

Makalah disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Pendidikan yang diampu oleh bpk Afid Burhanuddin, M.Pd

STKIP PGRI PACITAN

2013