Dibawah ini yang bukan merupakan kasus Pelanggaran hak asasi manusia adalah

Dibawah ini yang bukan merupakan kasus Pelanggaran hak asasi manusia adalah

Dibawah ini yang bukan merupakan kasus Pelanggaran hak asasi manusia adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Foto-foto korban terlihat dalam aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

KOMPAS.com - Pelanggaran HAM berat adalah kejahataan luar biasa yang berakibat kerugian yang sulit untuk dikembalikan ke keadaan semula.

Umumnya, korban pelanggaran HAM berat akan menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional, dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). 

Di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa contoh kasus pelanggaran HAM berat, seperti:

  • Kasus Tanjung Priok
  • Penculikan Aktivis 1997/1998
  • Tragedi Semanggi
  • Tragedi Trisakti
  • Kasus Pembunuhan Munir

Baca juga: Tragedi Trisakti: Latar Belakang, Kronologi, dan Korban Penembakan

Kasus Tanjung Priok

Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, perusakan sejumlah gedung, dan bentrok dengan aparat yang kemudian menembaki mereka.

Kasus Tanjung Priok terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta. 

Tragedi Tanjung Priok berawal tanggal 10 September 1984, Sersan Hermanu, seorang anggota Bintara Pembina Desa tiba di Masjid As Saadah di Tanjung Priok.

Ia mengatakan kepada pengurus masjid, Amir Biki, untuk menghapus spanduk dan brosur yang isinya mengkritik pemerintah.

arena Biki menolak, Hermanu memindahkannya sendiri dengan masih menggunakan alas kaki saat masuk ke area sholat.

Akibatnya, Hermanu diserang oleh Sjarifuddin Rambe dan Sofwan Sulaeman, warga setempat. Keduanya bersama penguru lain, Achmad Sahi dan Muhammad Noor ditangkap.

Dua hari kemudian, Biki memimpin demonstrasi ke Kantor Kodim Jakarta Utara, tempat keempat tahanan tersebut dipenjara. Kian hari massa kelompok terus bertambah sampai sekitar 1.500 orang.

Dibawah ini yang bukan merupakan kasus Pelanggaran hak asasi manusia adalah

Dibawah ini yang bukan merupakan kasus Pelanggaran hak asasi manusia adalah
Lihat Foto

ARIF ALI / AFP

Seorang warga Syiah Pakistan mengangkat sebuah poster bertuliskan Hentikan genosida Syiah dalam unjuk rasa di kota Quetta. Dalam beberapa hari terakhir gelombang kekerasan menimpa warga minoritas Syiah, termasuk ledakan bom yang menewaskan 89 orang.

KOMPAS.com - Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik sengaja maupun kelalaian yang mengurangi hak asasi orang lain.

Menurut pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000.

Pelanggaran HAM diklasifikasikan menjadi pelanggaran ham berat dan ringan. Contoh kasus pelanggaran ham ringan adalah kelalaian puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil di Jakarta pada 23 Agustus 2021.

Sedangkan, salah satu contoh kasus pelanggaran ham berat adalah kasus bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi tetap merugikan orang tersebut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Macam-macam bentuk pelanggaran HAM ringan adalah:

  • Melakukan penganiayaan.
  • Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
  • Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
  • Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
  • Mengambil barang atau hak milik orang lain.
  • Menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
  • Melakukan pencemaran lingkungan.
  • Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  • Tindakan pemaksaan orang tua terhadap anaknya.

Pelanggaran HAM berat pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Yang termasuk dalam tindakan kejahatan genosida adalah:

  • Membunuh anggota kelompok.
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
  • Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Baca juga: Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran HAM

Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Berikut tindakan yang tergolong ke dalam kejahatan kemanusiaan:

  • Pembunuhan.
  • Pemusnahan.
  • Perbudakan.
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  • Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
  • Penyiksaan.
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lain.
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional.
  • Penghilangan orang secara paksa.
  • Kejahatan apartheid.

Referensi

  • Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Marzuki, Suparman. 2011. Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Ilustrasi HAM. Foto: Shutter Stock

Kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih menjadi masalah serius yang harus segera ditangani sekaligus dicegah keberadaannya. Sebab, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) harus diupayakan oleh setiap orang untuk memupuk rasa saling menghargai antarsesama. Menurut John Locke, HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir, secara kodrati melekat pada setiap manusia dan bersifat mutlak.

Indonesia turut mengupayakan penegakan HAM dengan membuat sejumlah aturan terkait. Di antaranya UUD Tahun 1945 Pasal 28 A – 28 J dan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 yang di dalamnya terdapat Piagam HAM Indonesia.

Kendati demikian, sejarah mencatat kasus pelanggaran HAM masih banyak terjadi di Tanah Air. Guna memahami pengertian, jenis dan contoh kasus pelanggaran HAM, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Pelanggaran HAM

Ilustrasi bullying. Foto: Unsplash.com

Menurut C. de Rover dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia oleh A. Widiada Gunakaya, pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah tindakan atau kelalaian oleh negara terhadap norma yang belum dipidana dalam Hukum Pidana Nasional, tetapi merupakan norma HAM yang telah diakui secara Internasional.

Sementara menurut UU No. 266/2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tersebut. Singkatnya, pelanggaran HAM erat kaitannya dengan pelanggaran terhadap asas-asas dan kaidah hukum HAM.

Secara umum, pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Kedua faktor tersebut erat kaitannya dengan rendahnya tingkat kesadaran HAM. Hal itu berpotensi meningkatkan pelanggaran atas hak orang lain.

Jenis-jenis Pelanggaran HAM

Ilustrasi hukuman bagi pelaku pelanggaran HAM. Foto: Unsplash.com

Mengutip buku Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila oleh Ema Suryani (2019), berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dikategorikan menjadi pelanggaran HAM ringan dan berat. Berikut uraiannya masing-masing:

Jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia yang satu ini dilakukan oleh seseorang maupun kelompok, tetapi tak mengancam keselamatan jiwa manusia. Kendati demikian, keberadaan pelanggaran HAM ringan tak dapat dibiarkan begitu saja. Sebab, dalam jangka waktu lama pelanggaran ini tetap dianggap membahayakan hak individu lainnya.

Sesuai namanya, jenis pelanggaran HAM berat bersifat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan dan nyawa manusia.

Contoh Pelanggaran HAM Ringan

Ilustrasi seorang siswa mengejek siswa lainnya. Foto: Unsplash.com

Contoh pelanggaran HAM ringan dapat ditemukan dengan mudah di sekitar kita. Tak jarang, jenis pelanggaran hak asasi manusia yang satu ini kurang disadari oleh pelaku maupun individu yang dilanggar haknya.

Misalnya pencemaran lingkungan dan penggunaan bahan berbahaya pada makanan secara disengaja. Lebih lanjut, berikut beberapa contoh pelanggaran HAM di beberapa lingkungan di sekitar kita.

Pelanggaran di lingkungan sekolah

  • Seorang siswa yang mengejek maupun mencemooh siswa lain secara sengaja.

  • Seorang siswa yang mengambil hak siswa lain.

Pelanggaran di lingkungan keluarga

  • Melarang anak untuk mengembangkan bakat sesuai minatnya.

  • Mengeksploitasi anak untuk terus bekerja.

  • Melarang anak menuntut ilmu.

Pelanggaran di lingkungan masyarakat

  • Membatasi aktivitas beribadah umat lainnya.

  • Melakukan tindak kriminal.

Contoh Pelanggaran HAM Berat

Ilustrasi pengertian genosida. Foto: Unsplash.com

Seperti yang telah disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat dapat mengancam nyawa. Misalnya, pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, dan penyanderaan.

Lebih lanjut, contoh pelanggaran HAM berat di antaranya kejahatan kemanusiaan dan genosida. Melansir dari buku Sikat Habis Semua Jenis Soal Tes CPNS Sistem CAT Superlengkap oleh Wulan Sasmita, kejahatan kemanusiaan merupakan sebuah tindakan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik. Umumnya, jenis kejahatan ini ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Sementara itu, kejahatan genosida merujuk pada tindakan pemusnahan atau penghancuran sebagian atau seluruh bangsa, ras, kelompok, ataupun agama secara besar-besaran. Biasanya, kejahatan genosida diiringi dengan rangkaian penyiksaan, pembantaian, serta pembunuhan yang ditujukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Aktivis hak asasi manusia menunjukkan plakat yang menuntut reformasi tanah selama demonstrasi di Jakarta, Selasa (10/12). Foto: Bay ISMOYO / AFP

Seperti halnya negara lain di dunia, Indonesia tak lepas dari kasus pelanggaran HAM ringan maupun berat. Lalu, pelanggaran HAM berat apa saja yang belum tuntas?

1. Kerusuhan Tanjung Priok

Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 12 September 1984. Latar belakang kerusuhan Tanjung Priok adalah sikap pemerintah Orde Baru yang represif.

Mengutip Skripsi Konflik Ulama-Umaro Tahun 1984 (Studi Kasus Peristiwa Tanjung Priok-Jakarta) oleh Naijulloh (2017), bentuk represi yang dilakukan terhadap umat Islam misalnya dilarang melakukan ceramah tanpa izin, dilarang memakai kerudung bagi anak SMA, serta penekanan terhadap organisasi dan partai politik Islam.

Di Mushola As-Sa'adah yang terletak di Tanjung Priok, diadakan ceramah-ceramah yang mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru. Terjadilah konflik antara jamaah dan pasukan keamanan yang berujung pada penahanan.

Saat para demonstran bergerak menuju Kantor Polsek Dan Koramil setempat, mereka sudah dikepung oleh aparat bersenjata. Dalam aksi ini, 24 orang dilaporkan tewas.

2. Penculikan Aktivis Pada 1997/1998

Ilustrasi penculikan. Foto: Shutter Stock

Pelanggaran HAM ini juga terjadi di masa Orde Baru. Terjadi aksi penculikan aktivis selama kurun waktu 1997-1998. Melansir KONTRAS, dalam periode tersebut terjadi kasus penculikan dan penghilangan paksa 23 orang penduduk sipil.

Sebagian dari mereka merupakan aktivis pro demokrasi. Mirisnya, hanya 9 orang dari mereka yang dikembalikan. Sisanya, 13 orang belum ditemukan hingga saat ini.

3. Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti

Gedung Universitas Trisakti. Foto: Instagram/@trisaktiuniversity

Saat gelombang demonstrasi yang menuntut Soeharto mundur pecah di segala penjuru Tanah Air, terjadi penembakan pada tanggal 12 Mei 1998 terhadap mahasiswa yang sedang menyalurkan aspirasinya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta dan menyebabkan puluhan orang lainnya luka-luka.

4. Tragedi Semanggi I dan II

Ibu korban penembakan Tragedi Semanggi I Maria Catarina Sumarsih (kanan) menaburkan bunga saat peringatan 21 tahun tragedi Semanggi I. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998 dan menewaskan enam orang mahasiswa. Kemudian terjadi tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.

5. Kasus Pembunuhan Munir

Sejumlah aktivis menggunakan topeng wajah Munir saat Aksi Kamisan sebagai peringatan 14 tahun kematian Munir, Kamis (06/09/2018). Foto: Faisal Rahman/kumparan

Pada 7 September 2004 aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal saat berada dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Dari hasil otopsi yang dilakukan otoritas Belanda, terungkap fakta ditemukan kandungan zat arsenik yang melampaui batas wajar dalam tubuh Munir.

Munir sendiri dikenal sebagai sosok yang vokal. Beberapa kasus yang pernah ia tangani di antaranya kasus penghilangan aktivis politik dan mahasiswa tahun 1997 hingga 1998 serta melakukan advokasi dan investigasi terhadap kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

Itulah penjelasan terkait pengertian, jenis, dan contoh pelanggaran HAM. Dengan memahami berbagai konsep di dalamnya, semoga menambah kesadaran kita dalam menegakkan hak asasi setiap individu di dunia ini.


Page 2