Dari segi pemungutannya pajak penjualan tergolong sebagai pajak yang bersifat

Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?

Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.

Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Nah, agar lebih mengetahui jenis-jenis pajak tersebut, yuk, kita ulas semuanya satu per satu:

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jenis pajak yang dikelompkkan berdasarkan cara pemungutannya.

Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.

Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk dalam Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.

Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.

Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.

Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

1.    Pajak provinsi terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.

2.    Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Saat ini, Anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pusat melalui OnlinePajak. Tidak hanya itu, Anda pun dapat mengelola transaksi bisnis, payroll karyawan, hingga pembayaran BPJS di dalam satu aplikasi terpadu. Daftar sekarang di sini, atau pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda pada laman berikut ini.

keuntungan dan kerugian dari kegiatan ekspor rotan dan import sapi yang dilakukan Indonesia!​

Contoh pengelolaan dana yang belum sempurna serta solusi terbaik untuk mengatasinya.

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar memicu terjadinya inflasi, kenaikan harga disebabkan oleh bahan baku mengalami kenaikan khususnya yang ba … han baku impor. Produsen akan mengeluarkan uang lebih banyak untuk memperoleh bahan baku. Akibatnya harga barang dalam negeri mengalami kenaikan sehingga jumlah uang yang beredar terlalu banyak. Kebijakan fiskal untuk mengatasi masalah tersebut adalah....

kapan keberadaan staf dalam sebuah organisasi​

Dalam kehidupan ekonomi Indonesia kita mengenal dengan tiga bentuk kepemilikan, diantaranya private ownership, public ownership, dan state ownership. … Bandingkan ketiga bentuk-bentuk kepemilikan tersebut dengan negara lain.

Analisislah dampak pandemi covid nanti terhadap kerjasama ekonomi internasional bagi Indonesia​.

kasus SHU (Ekonomi Koperasi):Koperasi “Bumi Artha Makmur” mempunyai dana sebesar Rp. 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib a … nggotanya dan total penjualan Rp 460.000.000 dan SHU Rp 40.000.000. Koperasi menyajikan perhitungan pembagian shu pada 31 Desember 2021 sebagai berikut:Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:Jasa anggota  25 %Jasa modal 20 %Andika anggota koperasi BUMI ARTHA MAKMUR memiliki simpanan pokok Rp 200.000,00 simpanan wajib Rp 1.500.000 , simpanan suka relanya Rp 2.000.000,00. Andika berbelanja sebanyak Rp 3.000.000,00​

jelaskan dengan bahasa Anda sendiri maksud dari iuran wajib pada negara​

Buatlah analisa mengenai kondisi sosial ekonomi Indonesia pada 4 tahun terakhir , mencakup aspek: jumlah penduduk, tingkat pendidikan, ketenagakerjaan … , jumlah pengangguran, jumlah kemiskinan. Jelaskan Program pengentasan kemiskinan yg sudah dilakukan oleh Pemerintah, bagaimana pendapat anda tentang keberhasilan program tersebut? Berikan saran anda terkait hal tersebut.

Pernyataan yang benar mengenai koperasi ditunjukkan oleh angka 1 2 3.

Dari segi pemungutannya pajak penjualan tergolong sebagai pajak yang bersifat

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Dari segi pemungutannya pajak penjualan tergolong sebagai pajak yang bersifat

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. progresif
  2. sukarela
  3. paksaan
  4. langsung
  5. tak langsung

Jawaban terbaik adalah E. tak langsung.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Dari segi pemungutannya Pajak Penjualan (PPn) tergolong sebagai pajak yang bersifat...❞ Adalah E. tak langsung.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Bapak Sarwono mempunyai dan menempati sebuah rumah mewah di jalan Adyaksa dengan luas Tanah 600 m2, luas bangunan 250 m2, taman mewah 50 m2 dan pagar mewah dengan panjang 20 m tinggi 1,5 m. Menurut data PBB nilai jual obyek pajak tanah Rp 800.000,00 permeter, bangunan Rp 600.000,00 permeter, taman mewah Rp 400.000,00 permeter dan pagar mewah Rp 200.000,00 permeter. Jika bangunan tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00, maka besarnya PBB Bapak Sarwono apabila tarif PBB-P2 sebesar 0,1% dalah .....  dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.