Contoh sumber daya alam tersebut dapat berupa bentang alam antara lain

Rencana Pola Ruang

Kawasan Lindung Nasional

Kawasan lindung nasional terdiri atas:

  1. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
  2. kawasan perlindungan setempat;
  3. kawasan konservasi;
  4. dihapus;
  5. kawasan lindung geologi; dan
  6. kawasan lindung lainnya.

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas:

  • kawasan hutan lindung;
  • kawasan gambut; dan
  • kawasan resapan air.

Kawasan perlindungan setempat terdiri atas:

  • sempadan pantai;
  • sempadan sungai;
  • kawasan sekitar danau atau waduk; dan
  • ruang terbuka hijau kota.

Kawasan konservasi terdiri atas:

  • kawasan suaka alam, yang terdiri atas suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, cagar alam, dan cagar alam laut;
  • kawasan pelestarian alam, yang terdiri atas taman nasional, taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam, dan taman wisata alam laut;
  • kawasan taman buru; dan

kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang terdiri atas:

  • kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi suaka pesisir, suaka pulau kecil, taman pesisir, dan taman pulau kecil;
  • kawasan konservasi maritim yang meliputi daerah perlindungan adat maritim dan daerah perlindungan budaya maritim; dan
  • kawasan konservasi perairan.

Kawasan lindung geologi terdiri atas:

  • kawasan cagar alam geologi; dan
  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.

Kawasan lindung lainnya terdiri atas:

  • cagar biosfer;
  • ramsar;
  • cagar budaya;
  • kawasan perlindungan plasma nutfah;
  • kawasan pengungsian satwa; dan
  • kawasan ekosistem mangrove.

Kawasan cagar alam geologi terdiri atas:

  • kawasan keunikan batuan dan fosil;
  • kawasan keunikan bentang alam; dan
  • kawasan keunikan proses geologi.

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah terdiri atas:

  • kawasan imbuhan air tanah; dan
  • sempadan mata air.

Kawasan hutan lindung ditetapkan dengan kriteria:

  1. kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
  2. kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  3. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau
  4. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen).

Kawasan gambut dengan kriteria:

  1. berupa kubah gambut; dan
  2. ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.

Kawasan resapan air dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.

Sempadan sungai ditetapkan dengan kriteria:

  1. daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
  2. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan
  3. daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai.

Kawasan sekitar danau atau waduk ditetapkan dengan kriteria:

  1. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi; atau
  2. daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk.

Ruang terbuka hijau kota ditetapkan dengan kriteria:

  1. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;
  2. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan
  3. didominasi komunitas tumbuhan.

Kawasan suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut ditetapkan dengan kriteria:

  1. merupakan tempat hidup dan   perkembangbiakan dari suatu jenis satwa langkadan/atau hampir punah;
  2. memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi;
  3. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; atau
  4. memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Cagar alam dan cagar alam laut ditetapkan dengan kriteria:

  1. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
  2. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit penyusunnya;
  3. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan maupun satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
  4. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
  5. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan/atau
  6. terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah.

Taman nasional dan taman nasional laut ditetapkan dengan kriteria:

  1. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
  2. memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
  3. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh; dan
  4. merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.

Taman hutan raya ditetapkan dengan kriteria:

  1. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah;
  2. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; dan
  3. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa.

Taman wisata alam dan taman wisata alam laut ditetapkan dengan kriteria:

  1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;
  2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

Taman buru ditetapkan dengan kriteria:

  1. memiliki luas yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan
  2. terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan yang memungkinkan perburuan secara teratur dan berkesinambungan dengan mengutamakan segi aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.

Kawasan suaka pesisir atau suaka pulau kecil ditetapkan dengan kriteria:

  1. merupakan wilayah pesisir atau pulau kecil yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya suatu jenis atau sumber daya alam hayati yang khas, unik, langka, dan dikhawatirkan akan punah, dan/atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis biota migrasi tertentu yang keberadaannya memerlukan upaya perlindungan, dan/atau pelestarian;
  2. mempunyai keterwakilan dari satu atau beberapa ekosistem di wilayah pesisir atau pulau kecil yang masih asli dan/atau alami;
  3. mempunyai luas wilayah pesisir atau pulau kecil yang cukup untuk menjamin kelangsungan habitat jenis sumber daya ikan yang perlu dilakukan upaya konservasi dan dapat dikelola secara efektif; dan
  4. mempunyai kondisi fisik wilayah pesisir atau pulau kecil yang rentan terhadap perubahan dan/atau mampu mengurangi dampak bencana.

Kawasan taman pesisir atau taman pulau kecil ditetapkan dengan kriteria:

  1. merupakan wilayah pesisir atau pulau kecil yang mempunyai daya tarik sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi sumber daya alam hayati, wisata bahari, serta rekreasi;
  2. mempunyai luas wilayah pesisir atau pulau kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan pesisir yang berkelanjutan; dan
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan wisata bahari dan rekreasi.

Kawasan daerah perlindungan adat maritim ditetapkan dengan kriteria:

  1. wilayah pesisir dan/atau pulau kecil yang memiliki kesatuan masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal, hak tradisional, dan lembaga adat yang masih berlaku;
  2. mempunyai aturan lokal/kesepakatan adat masyarakat yang diberlakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan; dan
  3. tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Kawasan daerah perlindungan budaya ditetapkan dengan kriteria:

  1. tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi-historis khusus;
  2. situs sejarah kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya yang perlu dilindungi bagi tujuan pelestarian dan pemanfaatan guna memajukan kebudayaan nasional; dan
  3. tempat ritual keagamaan atau adat.

Kawasan konservasi perairan ditetapkan dengan kriteria:

  1. perairan laut nasional dan perairan kawasan strategis nasional yang mempunyai daya tarik sumberdaya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati;
  2. perairan laut nasional dan perairan kawasan strategis nasional yang mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan sumber daya hayati yang berkelanjutan;
  3. perairan laut daerah yang mempunyai daya tarik sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati; dan
  4. perairan laut daerah yang mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan sumber daya hayati yang berkelanjutan.

Cagar biosfer ditetapkan dengan kriteria:

  1. memiliki keterwakilan ekosistem yang masih alami, kawasan yang sudah mengalami degradasi, mengalami modifikasi, atau kawasan binaan;
  2. memiliki komunitas alam yang unik, langka, dan indah;
  3. merupakan bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara komunitas alam dengan manusia beserta kegiatannya secara harmonis; atau
  4. berupa tempat bagi pemantauan perubahan ekologi melalui penelitian dan pendidikan.

Ramsar ditetapkan dengan kriteria:

  1. berupa lahan basah baik yang bersifat alami atau mendekati alami yang mewakili langka atau unit yang sesuai dengan biogeografisnya;
  2. mendukung spesies rentan, langka, hampir langka, atau ekologi komunitas yang terancam;
  3. mendukung keanekaragaman populasi satwa dan/atau flora di wilayah biogeografisnya; atau
  4. merupakan tempat perlindungan bagi satwa dan/atau flora saat melewati masa kritis dalam hidupnya.

Kawasan cagar budaya dengan kriteria sebagai satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Kawasan perlindungan plasma nutfah ditetapkan dengan kriteria:

  1. memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhannya; dan
  2. memiliki luas tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhan jenis plasma nutfah.

Kawasan pengungsian satwa ditetapkan dengan kriteria:

  1. merupakan tempat kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut;
  2. merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa; dan
  3. memiliki luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa.

Kawasan ekosistem mangrove dengan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.

Kawasan keunikan batuan dan fosil ditetapkan dengan kriteria:

  1. memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam;
  2. memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil);
  3. memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi;
  4. memiliki tipe geologi unik; atau
  5. memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu.

Kawasan keunikan bentang alam ditetapkan dengan kriteria:

  1. memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
  2. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk vulkanik;
  3. memiliki bentang alam goa;
  4. memiliki bentang alam ngarai/lembah;
  5. memiliki bentang alam kubah; atau
  6. memiliki bentang alam karst.

Kawasan keunikan proses geologi ditetapkan dengan kriteria:

  1. kawasan poton atau lumpur vulkanik;
  2. kawasan dengan kemunculan sumber api alami; atau
  3. kawasan dengan kemunculan solfatara, fumaroia, dan/atau geyser.

Kawasan imbuhan air tanah ditetapkan dengan kriteria:

  1. memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang berarti;
  2. memiliki lapisan penutup tanah berupa pasir sampai lanau;
  3. memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah lepasan; dan/atau
  4. memiliki muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi daripada muka air tanah yang tertekan.

Kawasan sempadan mata air ditetapkan dengan kriteria:

  1. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan
  2. wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air.