Rencana Pola RuangKawasan Lindung Nasional
Kawasan lindung nasional terdiri atas:
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas:
Kawasan perlindungan setempat terdiri atas:
Kawasan konservasi terdiri atas:
kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang terdiri atas:
Kawasan lindung geologi terdiri atas:
Kawasan lindung lainnya terdiri atas:
Kawasan cagar alam geologi terdiri atas:
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah terdiri atas:
Kawasan hutan lindung ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan gambut dengan kriteria:
Kawasan resapan air dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan. Sempadan sungai ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan sekitar danau atau waduk ditetapkan dengan kriteria:
Ruang terbuka hijau kota ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut ditetapkan dengan kriteria:
Cagar alam dan cagar alam laut ditetapkan dengan kriteria:
Taman nasional dan taman nasional laut ditetapkan dengan kriteria:
Taman hutan raya ditetapkan dengan kriteria:
Taman wisata alam dan taman wisata alam laut ditetapkan dengan kriteria:
Taman buru ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan suaka pesisir atau suaka pulau kecil ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan taman pesisir atau taman pulau kecil ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan daerah perlindungan adat maritim ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan daerah perlindungan budaya ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan konservasi perairan ditetapkan dengan kriteria:
Cagar biosfer ditetapkan dengan kriteria:
Ramsar ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan cagar budaya dengan kriteria sebagai satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Kawasan perlindungan plasma nutfah ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan pengungsian satwa ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan ekosistem mangrove dengan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. Kawasan keunikan batuan dan fosil ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan keunikan bentang alam ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan keunikan proses geologi ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan imbuhan air tanah ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan sempadan mata air ditetapkan dengan kriteria:
|