Show
Penambahan Bukti Pemotongan dapat dilakukan jika ada transaksi yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tetapi belum dilakukan pemotongan atau penerbitan Bukti Pemotongan. Adapun ketentuan penambahan Bukti Pemotong PPh 23/26 sebaga berikut:
Berikut adalah contoh kasus penambahan Bukti Pemotongan dokumen elektronik di tahun yang sama: PT ABC di Jakarta telah menyampaikan SPT Masa Masa Pajak Februari 2020 pada 15 Maret 2020 melalui Aplikasi e-Bupot 23/26. Pada 2 Agustus 2020, bagian keuangan PT ABC menyadari adanya pembayaran imbalan jasa penerjemah ke PT LINGUA Rp9.000.000,00 yang dibayar pada 12 Februari 2020 belum dibuatkan Bukti Pemotongan. Sehingga, yang perlu dilakukan PT ABC adalah harus menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 baru sesuai Pasal 10 ayat (2), maka Bukti Pemotongan tambahan dan SPT pembetulan dalam bentuk elektronik. Nomor yang diberikan pada Bukti Pemotongan baru adalah akan di-generate oleh sistem yang meneruskan Nomor Urut terakhir dari Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dokumen elektronik yang diterbitkan sebelumnya. WP (Wajib Pajak) Pemotong Pajak melakukan pembayaran kekurangan pajak yang belum disetor ke kas negara dan WP (Wajib Pajak) Pemotong Pajak melakukan Pembetulan SPT Masa Pajak Februari 2020. Sedangkan untuk penambahan Bukti Pemotongan dokumen elektronik di tahun yang berbeda, contoh kasusnya adalah sebagai berikut: Pada April 2020, PT KAP melaporkan pembayaran jasa manajemen kepada PT ALATAS sebesar Rp40.000.000,00 yang dibayar pada 8 Juni 2019 tetapi belum diterbitkan Bukti Pemotongan. Sehingga, atas transaksi tersebut PT ABC harus menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 baru. Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2), SPT Masa PPh disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Berdasarkan data yang ada, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan di tahun 2019 adalah 33-00000382, maka Bukti Pemotongan tambahan yang diterbitkan berisi data berupa nomor 33-00000383 dengan Identitas WP (Wajib Pajak) yang Dipotong yaitu, PT ALATAS Masa Pajak 06-2019 dengan kode objek pajak 24-104-02 dan tanggal 25 April 2020. Bukti Pemotongan yang dibuat WP (Wajib Pajak) Pemotong Pajak juga perlu melakukan pembayaran kekurangan pajak yang belum disetor ke kas negara. Selain itu, WP (Wajib Pajak) Pemotong Paja juga perlu melakukan Pembetulan SPT Masa Pajak Juni 2019. Demikian penjelasan singkat mengenai penambahan Bukti Pemotongan pasal 23/26. Untuk mengurangi beban administrasi KPP dan WP, pembenahan kualitas data pihak Ke-3 dan peningkatan layanan kepada WP (Wajib Pajak) e-Bukti Pemotongan maka, dengan menggunakan e-Boput adalah solusinya. Previous Post 4 Ketentuan Pembetulan Bukti Pemotong PPh 23/26 dan Surat Persetujuan Pembetulan Bukti PemotonganNext Post 5 Ketentuan Pembatalan Bukti Pemotong PPh 23/26PPh pasal 23 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21 Dasar Hukum
Pengecualian PPh pasal 23 Jenis Jasa Lainnya yang diatur dalam PMK-141/PMK.03/2015 Penjelasan Jasa Katering (PMK 18/PMK.03/2015) Tabel Tarif PPh pasal 23Tabel Tarif Khusus
Pemotongan dan Penyetoran Kewajiban Bendahara Instansi PemerintahPanduan Kewajiban Bendahara Pemerintah Kode Akun dan Kode Jenis SetoranKode Akun Pajak 411124 Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
Pengaduan LayananJika bukti potong PPh 23 beda tahun apakah bisa dikreditkan?"Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ... dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan."
Kapan saat pembuatan bukti potong PPh 23?Kapan bukti potong PPh 23 dibuat dan tanggal bukti potong PPh 23 berdasarkan apa, harus sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seperti penjelasan di atas, bukti potong PPh 23 dibuat pada saat dilakukan pemungutan atau penyerahan objek yang dikenakan pajak jenis ini.
Bagaimana jika terjadi kesalahan pemotongan PPh 23?4. Apabila terjadi kekeliruan pada pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23, maka dilakukan pemindahbukuan (pbk) dari Setoran PPh Pasal 23 ke setoran PPh Pasal 4 ayat 2 atau sebaliknya oleh Pemotong Pajak.
Apakah bukti potong PPh 23 bisa dihapus?Untuk melakukan pembatalan bukti potong PPh 23 di e-Bupot 23/26 dilakukan dengan cara memilih bukti potong pada menu “ebupot PPh23”. Temukan bukti potong yang mau dibatalkan, dan tekan “delete”.
|