Berapa produksi daging dan telur ayam di indonesia tahun 2018

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah telah menghitung potensi produksi dan kebutuhan daging ayam ras tahun 2021. Diperkirakan tahun 2021 kebutuhan ayam sebanyak 3,19 juta ton atau setara 2,7 miliar ekor ayam hidup. 

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Sugiono mengatakan, potensi produksi DOC FS tahun 2021 sebanyak 3.659.278.361 ekor diperhitungkan dari kontribusi realisasi pemasukan GPS tahun 2018 sebesar 5,34 persen, tahun 2019 sebesar 73,11 persen dan tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Diperhitungkan potensi produksi daging ayam tahun 2021 sebanyak 4.034.794 ton atau setara livebird sebanyak 3.439.721.659 ekor. Sedangkan proyeksi kebutuhan daging ayam ras tahun 2021 sebanyak 3.198.920 ton atau setara livebird 2.727.126.918 ekor. Sehingga diperkirakan terjadi surplus daging ayam tahun 2021 kumulatif sebanyak 835.874 ton.

Hitungan tersebut berdasarkan hasil Rakor (Rapat Koordinasi) Kemenko Perekonomian tanggal 18 November 2020 adalah sebesar 11,75 kg/kapita/tahun. Jumlah penduduk pertengahan tahun 2021 dari proyeksi BPS adalah sebanyak 272.248.500 jiwa.

Pengurangan DOC FS

Sementara untuk mengatur dan mengendalikan produksi daging ayam Februari 2021 dilakukan pengurangan DOC FS melalui cutting HE fertil umur 19 hari di Januari 2020 sebanyak 62.363.597 butir atau setara pengurangan DOC FS sebanyak 58.060.509 ekor. Setiap perusahaan pembibit PS wajib melaksanaan cutting HE fertil berlaku efektif sejak tanggal 4 Januari-3 Februari 2021 dan terus akan dilakukan evaluasi.

“Untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), setiap perusahaan pembibit melakukan pengendalian dan pengaturan produksi DOC FS melalui afkir dini PS dan cutting telur HE fertile,” katanya.

Ia menilai, terdapat korelasi positif upaya pengendalian produksi DOC FS (Sepanjang Januari-Desember 2020) dengan perkembangan harga livebird (LB). Pengendalian produksi melalui cutting HE fertil dan afkir dini PS adalah upaya menjaga keseimbangan supply dan demand, telah berdampak terhadap perbaikan harga LB di tingkat peternak.

Sementara itu untuk peternak UMKM, Sugino mengarahkan agar membentuk kelompok tani ternak, utamanya unggas. Dengan demikian dapat mewadahi kepentingan peternak UMKM dan berkontribusi terhadap stabilisasi perunggasan nasional.

Terbentuknya kelompok tani ternak unggas menjadi wadah untuk mentautkan kepentingan peternak melalui kerjasama (partnership) kepada perusahaan terintegrasi. Kerjasama yang dimaksud adalah mengacu pada Permentan No 13 Tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan.

Dalam Permentan No 13 Tahun 2017 menyebutkan kemitraan usaha peternakan adalah kerjasasama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggungjawab dan ketergantungan.