Show Ilustrasi amandemen KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen UUD sebanyak empat kali. Latar Belakang Amandemen PertamaAmandemen pertama dilakukan karena adanya desakan kuat selama masa kemelut politik dan krisis kepercayaan yang dipicu oleh krisis moneter tahun 1997. Meledaknya keinginan masyarakat mewujudkan struktur dan sistem bernegara yang lebih andal. Hal-hal pokok yang melatarbelakangi amandemen pertama adalah
Amandemen pertama merupakan salah satu agenda reformasi pasca jatuhnya pemerintahan orde baru di mana fungsi kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden. Tujuannya adalah memberi payung hukum bagi reformasi dan berbagai perubahan yang akan terjadi. Waktu PelaksanaanAmandemen pertama dilakukan pada 14 - 21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 1999. Amandemen pertama meliputi 9 pasal 16 ayat. Hasil PerubahanBaca juga: Pakar Hukum UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Perlu Dilakukan Berikut hasil perubahan dalam amandemen pertama:
Referensi
Baca berikutnya KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Dikutip situp resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Amandemen UUD 1945 Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli. Tujuan amandemenTujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto. Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi. Selain itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi. Amandemen UUD 1945Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Setelah dilakukan empat kali amendemen ada 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran
Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Konsolidasi naskah UUD 1945 (2003). Berikut empat emendemen UUD 1945: Amandeman I Amandemen yang pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen pertama menyempurnakan sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13. Kemudian pasal 13, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21. Ada dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR, dan pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Amandeman II Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010. Pada amandemen tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan/tambahan dan perubahan 6 bab. Perubahan yang penting itu ada delapan hal, yakni: Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Wacana Amendemen UUD 1945 yang Makin Tak Jelas...
Amandemen III Amandeman ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 September 2001. Ada 23 pasal perubahan/tambahan dan tiga bab tambahan.
Perubahan mendasar meliputi 10 hal, yakni:
Baca juga: Dikunjungi MPR, Ini Tanggapan Muhammadiyah, PBNU, MUI, hingga PHDI soal Amendemen UUD 1945 Amandemen IV Amandemen IV berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 Agustus 20012. Ada 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan peruban dua bab. Dalam empat kali amandemen UUD 1945 tersebut relatif singkat. Bahkan selama pembahasannya tidak banyak menemui kendala meski pada Sidang MPR berlangsung alot dan penuh argumentasi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Alasan Terdapat tuntutan amandemen di awal masa reformasi yang didasarkan pada suatu pemikiran bahwa UUD 1945 belum cukup kuat untuk dijadikan landasan bagi kehidupan demokratis, penguatan populasi, pemberdayaan rakyat, penghormatan Hak Asasi Manusia, MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara, kewenangan dari seorang presiden yang mengatur hal-hal penting terkait dengan undang-undang, dan rumusan semangat penyelenggara negara yang kurang didukung oleh ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi. Di dalam tubuh UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menyebabkan berbagai macam interpretasi atau tafsiran (multitafsir) dan menyebabkan terbukanya kesempatan untuk menjalankan negara secara otoriter, sentralistik, tertutup, dan peluang untuk berkembangnya perilaku KKN. Penyelenggaraan negara yang seperti itu menyebabkan terjadinya penurunan kehidupan nasional yang dibuktikan dengan krisis yang terjadi di berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional). Seiring berjalannya waktu, tuntutan perubahan UUD 1945 menjadi kebutuhan bersama rakyat Indonesia. Tujuan MPR melakukan perubahan UUD 1945 secara bertahap dan sistematis sebanyak empat kali bertujuan sebagai sebuah terobosan besar untuk memenuhi tuntutan reformasi yang seiring waktu menjadi suatu kebutuhan bersama rakyat Indonesia. Di samping itu, perubahan UUD 1945 bertujuan untuk mewujudkan kebijakan yang sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa dan yang diutarakan oleh Ir. Soekarno sebagai ketua pembentukan UUD 1945 pada sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 “...bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap”. Sumber Nurwardani, Paristiyanti, dkk. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia |