Dalam kasus yang tidak ada pendapatnya sama sekali maka dilakukan ilhaqul masail artinya

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol 1 No 1 (2019): September /
  4. Articles

Lembaga Bahtsul Masail NU adalah salah satu forum keagamaan dalam organisasi NU yang tujuannya untuk merespon dan memberikan solusi atas problematika aktual yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Dalam lembagaini penentuan suatu hukum Islam terjadi perdebatan di kalangan anggota, hal ini menunjukkan demokrasi dalam berpendapat yang tentunya didasari dari kitab-kitab muktabaroh. Tujuannya untuk mencari yang terkuat dari berbagai pendapat.

Dinamika metode Istimbath Ahkam pada lembaga Bahtsul Masail NU nampak pada prosedur penjawaban masalah dalam Bahtsul Masail Diniyah di lingkungan Nahdlatul Ulama telah diputuskan dalam musyawarah ulama di Bandar Lampung tahun 1992 yang secara singkat disusun sebagai berikut:

  1. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan di sana hanya terdapat satu qoul/wajah maka dipakailah qoul/wajah tersebut sebagaimana dalam ibarat kitab.
  2. Dalam kasus ketika bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan di sana terdapat lebih dari satu qoul/wajah maka dilakukan Taqrir jama’iy untuk memilih satu qoul/wajah.
  3. Dalam kasus tidak ada wajah sama sekali yang memberikan penyelesaian maka dilakukan prosedur Ilhaqul Masail Binadhohiriha secara jama’iy oleh para ahlinya.
  4. Dalam kasus tidak ada qoul atau wajah sama sekali dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bisa dilakukan istimbath jama’i dengan prosedur bermadzhab secara manhaji oleh para ahlinya.

Daftar Isi:

  • ABSTRAK Skripsi dengan judul “Praktek Istinbath Hukum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung” ini ditulis oleh Robeth Uhailal Fikri, NIM. 2822123034, pembimbing Dr. H. Ahmad Muhtadi Ansor, M.Ag. Penelitian ini dilatar belakangi permasalahan–permasalahan kontemporer yang terus berkembang yang ada di masyarakat sehingga para santri ikut andil dalam memecahkann suatu masalah yang berkaitan dengan masalah-masalah aktual yang dinamis dan progesif di masyarakat. Fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana Praktek Istinbath Hukum Bahtsul masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien (PPHM) Ngunut Tulungagung? (2) Bagaimana Prosedur Istinmbath Hukum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien (PPHM) Ngunut Tulungagung? (3) Kitab-kitab apa yang dijadikan sumber hukum Bahtsul masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung (PPHM) Ngunut Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui Praktek Istinbath Hukum Bahtsul masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien (PPHM) Ngunut Tulungagung (2) Untuk mengetahui prosedur Istinmbath Hukum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien (PPHM) Ngunut Tulungagung (3) Untuk mengetahui itab-kitab apa yang dijadikan sumber hukum Bahtsul masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung (PPHM) Ngunut Tulungagung. Dalam Penelitian ini digunakan jenis penelitian”Field Research” atau penelitian lapangan, yaitu telaah yang di laksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya bertumpu pada penelaah kritis yang mendalam terhadap fenomena atau kejadian-kejadian yang terjadi di suatu masyarakat/disebuah lembaga. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari dua sumber data, yang pertama sumber data primer yaitu, data yang diperoleh dari wawancara dengan pengasuh, dewan pengurus Bahtsul masail dan para peserta Bahtsul masail. Dan Sumber data yang kedua adalah sumber data sekunder yaitu, data yang diperoleh dari literatur atau karya tulis lainnya yang berkaitan dengan materi sebagai pelengkap. Sedangkan untuk menganalisa data penulis menggunakan metode deskriptif yaitu mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan. Hasil penelitian ini mengemukakan kesimpulan atas hasil peniltian di peroleh sesuai fokus masalah yang peneliti rumuskan yakni sebagai berikut: 1) praktek istinbath hukum bahtsul masail, Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung mempunyai prinsip sendiri, sebelum bahtsul masail di mulai panitia harus melakukan penjaringan soal, sesudah penjaringan soal panitia harus mempersiapkan komponen penting yakni: Moderator, Perumus, Mushohih, dan Musawirin. Setelah mempersiapkan komponen-komponen tersebut, sidang bahtsul masail baru dimulai, pertama yang dilakukan dalam sidang tersebut adalah Pembukaan kedua Tashowwur Masalah ketiga Penyampaian Jawaban (I’tidlodl) keempat Kategorisasi Jawaban kelima Perdebatan Argumentatif (I’tirodl) keenam Pencerahan Refrensi dan/atau perumusan jawaban ketujuh Tabyyun kedelapan Perumusan Jawaban kesembilan Pengesahan. 2) Prosedur Pengambilan Hukum bahtsul masail Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung, apabila dalam kasus jawaban bisa dicukupi oleh ‘Ibarah kitab dari kutubul madzahib al-arba'ah dan disana terdapat hanya satu pendapat, maka dipakailah pendapat tersebut. dan apabila dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ‘Ibarah kitab dan disana terdapat lebih dari satu pendapat, maka dilakukan taqrir jama’i untuk memilih salah satu pendapat. Apabila taqrir jama’i tidak ada qoul yang memberikan penyelesaian sama sekali, maka menggunakan cara terakhir yakni prosedur Ilhaqul masail bi nazhairiha secara jama’i. Dan apabila dalam penggunaan prosedur Ilhaq tidak bisa ditemukan jawaban, maka perkara tersebut dimauqufkan. 3) Penggunaan kitab-kitab rujukan Bahtsul masail, Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Ngunut Tulungagung menggunakan kitab-kitab mu’tabar (kutubul madzahibul arba’ah) yang sesuai dengan faham aliran Ahlussunnah wal jama’ah ala Thoriqot Nahdlatul Ulama’ dan bukan kitab Wahabi. Dalam hal ini Nahdlotul Ulama’ dalam bidang fiqih memakai pegangan madzhab empat yakni Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali.

tolong dijawab besok dikumpul ​

berikut ini yang tidak termasuk pokok pokok seruan nabi kepada masyarakat mekah adalah...a.tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah SWT b.memohon pe … rtolongan hanya kepada Allah SWT c.menyakini bahwa Muhammad adalah nabi dan utusan Allah SWT d.hidup damai dan bertoleransi dalam bidang aqidah​

tolong dibantu jawab ya.......​

12. tokoh yang pertama kali mengobarkan gerakan dakwah untuk menggulingkan kekuasaan Daulah Umayyah adalah​

sejarah kemerdekaan Indonesia​

Apa pertunjukan yang diadakan Sunan Ampel dalam mendakwahkan Islam?​

? 4. Mengapa tinggi tiang Masjid Ampel berukuran 17 meter? ​

3. Apa saja agama yang dianut masyarakat sebelum Sunan Ampel menyebarkan ajaran Islam di Ampel Denta dan Ampel Gading?​

opo tujuane nyadran?​

Langkah apa yang dilakukan negara-negara Asia Tenggara terhadap negara fauna yang terancam punah​

Musholin Dzul Jalali Fajri, 02361248 (2006) METODE PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM DALAM BAHTSUL MASA'IL NAHDLATUL ULAMA SEBELUM DAN SESUDAH MUNAS ULAMA BANDAR LAMPUNG TAHUN 1992. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam kasus yang tidak ada pendapatnya sama sekali maka dilakukan ilhaqul masail artinya

Dalam kasus yang tidak ada pendapatnya sama sekali maka dilakukan ilhaqul masail artinya

Preview

Text (METODE PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM DALAM BAHTSUL MASA'IL NAHDLATUL ULAMA SEBELUM DAN SESUDAH MUNAS ULAMA BANDAR LAMPUNG TAHUN1992)
02361248_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (17MB) | Preview
Dalam kasus yang tidak ada pendapatnya sama sekali maka dilakukan ilhaqul masail artinya
Text (METODE PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM DALAM BAHTSUL MASA'IL NAHDLATUL ULAMA SEBELUM DAN SESUDAH MUNAS ULAMA BANDAR LAMPUNG TAHUN1992)
02361248_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (29MB)

Abstract

Dalam memutuskan hukum NU mempunyai wadah yang disebut dengan bahtsul masail, balsu masail adalah forum yang membahas pertanyaan hukum dari perorangan atau masalah masalah yang berkembang, yang perlu dibahas NU. Sebagai sebuah forum kajian hukum, bahtsul masail bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah mauquf dan waqiah yang harus segera mendapat kepastian hukum, sebagaimana disebutkan dalam Butir 7, Fasal 16, ART NU. Begitu besar harapan masyarakat NU terhadap peran dan fungsi bahtsul maskil dalam upaya mencari kepastian hukum Beragam persoalan yang muncul, baik yang menyangkut masail diniyyah maudlu lyyah (masalah-masalah agama yang tematik) maupun masail diniyyah waqi'iyah (masalah-masalah agama sehari-hari) Oleh karena itu sudah menjadi tugas bahtsul masail untuk menerbitkan fatwa Namun seiring dengan dinarika perubahan zaman yang makin deras memunculkan masalah-masalah bani aktivitas bahtsul masail mulai di pertanyakan efcktifitas dan efisiensinya dengan banyaknya masail dinh (masalah-masalah keagamaan yang tidak tuntas bahkan mengalami tawaqquf (kebuntuan). Kondisi mi menuntut adanya perbaikan terhadap metode penetapan pembahinsan masalah yang dipandang masih kurang sistematis dan banyak kelemaliannya Apa yang dilakukan NU dalam bahtsul masail itu adalah merujuk pada vigili atar hukum hukum yang telah lalu Banimanapun rumusan hukum yang dikontrakan ratusan taliun yang lalu. jelas tidak akan memadai dalam keadaan zaman sekarang, baik dalam situasi sosial politik, kultural jelas beda sekali Penelitian ini tentasik jenis pene pustaka (harany rerh yaiti pantun yang menggunakan ka buku sebagai sumber datanya sclangkan sita dan penelitian i adalah deskrifup Komparatil, DNkefifadatah penclitian yan Ligiusaha tidak melakukan pemecahan hasalali pada sekatag herdiesark data lata metialise an nicuterptestis Kaitannya dengan kajian utama dalam penelitian ini, secara singkat dapat diuraikan catatan-catatan kesimpulan, bahwa dalam tradisi bahsul masail telah dikembangkan suatu paradigma pengambilan keputusan hukum, yakni antara pola penetapan hukum dalam kerangka bermazluab secara qauli dan isinya dalam kerangka bermazhab secara manhaji. Bermazhab secara qauli mengandung pengertian sebagai upaya penggalian hukum melalui jalan mengikuti pendupar pendapat yang sudah jadi dalam lingkup mazhab tertentu. Sementara bermazhab secara manhaji mempunyai maksud sebagai upaya penggalian hukum melalui cara mengikuti jalan pikiran serta kaidah-kaidah penetapan hukum para imam inazhab dalam memutuskan hukum

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

Dalam kasus yang tidak ada pendapatnya sama sekali maka dilakukan ilhaqul masail artinya
View Item