Berapa persen potongan pajak gaji karyawan

Sekilas Pengantar Cara Menghitung PPh 21Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:

1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:

  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
  • Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.

3.  50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.

Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Artinya, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan dikurangi PTKP terlebih dahulu. Anda dapat menemukan tarif PTKP yang berlaku di bawah ini.

Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat ini, hukum terbaru yang mendasari tentang PTKP adalah Undang-Udang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7. Berikut ini adalah besaran PTKP terbaru yang berlaku:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
  • Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4.500.000
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp54.000.000
  • Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Rp4.500.000.

Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Selain adanya penyesuaian pada tarif PTKP, terdapat perubahan pada tarif progresif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Berikut ini adalah besaran tarif progresif yang berlaku.

  • Tarif 5% dikenakan untuk PKP hingga Rp60 juta
  • Tarif 15% dikenakan pada PKP dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.
  • Tarif 25% dikenakan pada PKP dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
  • Tarif 30% dikenakan pada PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  • Tarif 35% dikenakan pada PKP di atas Rp5 miliar.

Dengan berlakunya UU HPP, tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP telah mengalami perubahan. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai PTKP terbaru, klik di sini.

Sebelum kita lanjut membahas cara menghitung PPh 21 secara manual, Anda yang tidak mau ambil pusing saat menghitung pajak dapat menggunakan fitur hitung otomatis milik OnlinePajak.

Pelajari cara menggunakannya melalui tautan di bawah ini:

Baca Juga: Simak Mudahnya Cara Menghitung PPh 21 Otomatis di OnlinePajak

Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Dengan penyesuaian tarif progresif terbaru, maka ada beberapa perubahan terhadap besaran penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.

  • Perubahan tarif progresif tidak menambah pajak penghasilan bagi orang pribadi yang berpenghasilan sampai dengan Rp5 miliar per tahun.
  • Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan sampai dengan Rp4.5 juta tidak perlu membayar PPh sama sekali.
  • Maka, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp4.5 juta, baik itu merupakan gaji UMR atau di bawah UMR, tidak perlu membayar PPh sama sekali.

Mari mencoba menghitung pajak penghasilan orang pribadi dengan penghasilan Rp4.5 juta tiap bulannya dengan tanggungan TK/0.

  • Penghasilan per bulan= Rp4.5 juta
  • Penghasilan per tahun= Rp4.5 juta x 12 bulan= Rp54 juta
  • Penghasilan per tahun – PTKP= Rp54 juta – Rp54 juta= 0

Berdasarkan penghitungan ini, orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp4.5 juta tidak memiliki PPh terutang sehingga tidak perlu membayar pajak.

Persentase Potongan PPh 21

Jadi, berapa besaran persentase potongan PPh 21 dari gaji karyawan tiap bulannya?

Untuk menemukan besaran persentase potongan PPh 21 karyawan, terlebih dahulu menghitung penghasilan kena pajak yang didapatkan selama setahun, kemudian menguranginya dengan PTKP dan mengkalikannya dengan tarif progresif. Jika sudah ditemukan besaran PPh terutang selama setahun, baru dibagi 12 bulan atau sesuai jumlah bulan aktif karyawan bekerja di perusahaan tersebut.

Contoh penghitungan akan dibahas pada paragraf selanjutnya.

Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:

1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh: 15%
  • PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh: 15%
  • Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Total gaji bruto: 10.825.000
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Misalnya jika Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000, maka: perhitungannya:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Total gaji bruto: Rp 10.000.000
  • Tarif PPh 21: 15%
  • Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

Baca Juga: Ini Besaran Tarif PPh 21 yang Harus Anda Ketahui

Berapa persen potongan pajak gaji karyawan

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

Sebelum menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap, ada baiknya untuk memahami pengertiannya.

Dikutip dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Berikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP.

Perhitungan yang dilakukan secara manual maupun perhitungan otomatis menggunakan aplikasi.

Tanpa panjang lebar lagi, mari kita lihat contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:

Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.

Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000 per bulan.

PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.

Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 60.000 per bulan.

Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji.

Pada bulan Juli 2016, di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000.

Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok   6.000.000
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)   2.000.000
(ii) JKK 0,24%   14.400
JK 0,3%   18.000
Penghasilan Bruto   8.032.400
Pengurangan:    
1. (iii) Biaya jabatan 5% x 8.032.400 401.620  
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok 120.000  
3. (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok 60.000  
    (581.620)
Penghasilan neto (bersih) sebulan   7.450.780
     
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780   89.409.360
(vi) PTKP 54.000.000  
    (54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun   35.409.360
(vii) Pembulatan ke bawah   35.409.000
PPh Terutang 5% x 35.409.000   1.770.450
     
PPh Pasal 21 Bulan Juli: 1.770.450/12   147.538

Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Juli menjadi Rp 147.538 x 120% = Rp 177.046.

Penjelasan:

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% – 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.

Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.

(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan, atau Rp 6.000.000 setahun

(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.

Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.

(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun.

Namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei (sekadar contoh), maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan).

Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. 

Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000.

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak

Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.

Contoh Perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak adalah sebagai berikut:

Fahri bekerja pada PT Kartika Kawashima. Status-nya belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp 5.500.000 sebulan.

Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Fahri sejumlah Rp 35.167. Sementara, iuran pensiun yang dibayar Fahri adalah Rp 55.000 sebulan.

Jadi, Contoh Hasil Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Agustus 2016 bagi Fahri yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. Kartika Kawashima selain gaji adalah:

Gaji Pokok            5.500.000
(i) Tunjangan Pajak                 35.167
Penghasilan bruto (kotor) sebulan            5.464.833
Pengurangan    
1. (iii) Biaya Jabatan: 5% x 5.464.833,00 = 276.758,00           276.758  
2. Iuran/Jaminan Pensiun, 1% dari gaji pokok             55.000  
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada             60.000  
              (331.758)
(v) Penghasilan neto (bersih) sebulan            5.203.408
Penghasilan neto setahun 12 x 5.203.408,00          62.440.900
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)      54.000.000  
    (54.000.000)
(vii) Penghasilan Kena Pajak Setahun            8.440.000
PPh Terutang    
5% x 8.440.000,00               422.000
     
PPh Pasal 21 Bulan September = 422.000 / 12                 35.167

Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 35.167 x 120% = Rp 42.200.

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Sebelum memulai perhitungan, mari kita pahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan.

Mengutip situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Berikut ini adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan:

Ardi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Kurnia dengan penghasilan Rp 5.000.000.

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah:

5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 125.000.

Bila Aditya tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:

120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 150.000.

Penjelasan:

Karena Ardi bukan pegawai tetap di PT. Cahaya Kurnia, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Hal ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%.

Lebih Mudah dengan Fitur PPh 21 OnlinePajak

Meski kelihatannya mudah, menghitung PPh 21 sebenarnya cukup merepotkan.

Terlebih bagi pengusaha yang mengurus kewajiban perpajakannya sendiri atau tidak memiliki karyawan yang punya keahlian khusus mengurus perpajakan. 

Kebanyakan wajib pajak menghitung PPh 21 menggunakan Microsoft Excel.

Untuk dapat menghitung PPh 21 menggunakan Excel, wajib pajak harus memasukkan serangkaian perintah atau fungsi yang memungkinkan Excel menghitung PPh 21.

Fungsi-fungsi yang dimaksud antara lain:

  • Rumus total penghasilan bruto
  • Rumus total pengurang penghasilan bruto
  • Rumus penghasilan neto sebulan dan setahun
  • Rumus PTKP
  • Rumus PPh 21 terutang dalam setahun
  • Rumus PPh 21 terutang dalam sebulan

Tidak hanya itu, penyusun PPh 21 juga harus mengatur kolom-kolom agar sesuai dengan keterangan yang akan diinput serta membuat kolom untuk seluruh karyawan. Jika Anda tidak akrab dengan Microsoft Excel, pekerjaan ini tentu sangat menyita waktu dan tenaga Anda.

Nah, untuk mempermudah kerja Anda, aplikasi OnlinePajak menyediakanuntuk menghitung PPh 21 secara otomatis dan akurat.

Lantas, apa saja keuntungan yang bakal Anda dapatkan dari aplikasi PPh 21 OnlinePajak? Di bawah ini adalah poin-poin mengenai sebagian keuntungan tersebut:

  • Mudah digunakan karena pengguna cukup memasukan data untuk mendapatkan perhitungan akurat
  • Gratis untuk selamanya
  • Perhitungan selalu disesuaikan dengan peraturan terbaru
  • Data tersimpan secara online untuk jangka waktu lama
  • Data terlindungi dengan baik karena OnlinePajak mengantongi ISO untuk keamanan data
  • Setelah menghitung PPh 21, pengguna bisa langsung membayar pajak dan melaporkannya melalui aplikasi yang sama.

Nah, demikianlah sejumlah keuntungan yang akan Anda dapatkan. Segera hitung PPh 21 Anda di OnlinePajak! Klik di sini untuk mendaftar.

Berapa persen potongan pajak gaji karyawan per bulan?

Besaran komponen ini adalah 5% dari gaji pokok, dengan potongan maksimal sebesar Rp 500.000 per bulan. Itu berarti biaya jabatan hanya akan memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan Rp 500.000, berapapun nilai persentase 5% yang dihasilkan dari total gaji pokok.

Berapa persen pajak gaji karyawan?

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5% PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15% PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25% PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%

Apakah gaji karyawan dipotong pajak?

Setiap kali kita menerima gaji atau upah dari pekerjaan yang kita lakukan, kita juga akan menerima slip gaji. Pada slip gaji yang kita terima terdapat poin adanya pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 seperti contoh slip gaji di bawah ini.

Berapa potongan pajak gaji 5 juta?

Bagi yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan dikenakan pajak. Tarif pajaknya sebesar 5% sesuai dengan yang ada pada lapisan pertama Penghasilan Kena Pajak (PKP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, namun tidak semua penghasilan Rp 5 juta yang dikenakan pajak.