Pajak penjualan tanah berapa persen

UTARA TIMES – Pada saat ini cara menghitung pajak jual beli tanah 2022 ternyata dibagi menjadi dua bagian. Yaitu perhitungan Pajak penghasilan atau PPh dan perhitungan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Ulasan mengenai cara menghitung pajak jual beli tanah 2022 lengkap dengan tatanan hukumnya akan dijelaskan melalui ulasan kali ini.

Lalu cara menghitung pajak jual beli tanah 2022 dibedakan menjadi 2. Yang pertama adalah Pajak penghasilan untuk mereka yang menjual tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh pembeli. Berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Hari Ini, Minggu 20 Februari 2022

  1. Cara menghitung pajak penghasilan atau PPh

PPh hanya wajib dikeluarkan atau dibebankan kepada si penjual tanah. Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak dari penjualan tanah yang wajib dibayarkan oleh sang penjual tanah. Pph dibayarkan sebelum Akta Jual Belia tau AJB diberikan.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pajak Penjualan Tanah dan Bangunan, nilai atau besar PPh yang harus dilakukan pada setiap transaksi adalah 2,5% dari penjualan tanah itu sendiri.

Baca Juga: Aksi Heroik Carlos Fortes Berhasil Mencetak Gol Terbanyak dan Menjadi Pemain Top Scorer di BRI Liga 1

Ambil contoh ketika penjual dan pembeli sepakat untuk memberi harga Rp. 400.000.000 untuk sebidang tanah. Maka, besar PPh yang harus dibayarkan oleh penjual antara lain adalah 2,5% dari total Rp. 400.000.000 tersebut. atau sekitar Rp. 10.000.000.

  1. Cara menghitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan atau BPHTB merupakan pajak penjualan tanah dan bangunan yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli tanah. Besarnya BPHTB yang wajib dibayarkan adalah 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP yang telah dikurangi oleh nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak atau NJOP.

Baca Juga: Beredar Isu Aturan Baru, Mulai 1 Maret Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS

Pajak Penjualan Tanah adalah pungutan biaya yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut.

Ada 2 jenis pajak yang dikenakan kepada pihak penjual dan pembeli, yaitu pajak penghasilan atau PPh yang dikenakan kepada penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.

Bagi Anda yang perlu melakukan transaksi jual beli tanah, penting untuk mengetahui lebih jelas tentang peraturan transaksi jual beli tanah di Indonesia.

Hal ini karena legalitas jual beli tanah sudah diatur oleh pemerintah Indonesia dan mengelola legalitas tersebut akan baik kedepannya untuk kedua belah pihak.

Kelola Pajak Secara Langsung Cukup dengan Sekali Klik, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Pajak penjualan tanah berapa persen

Peraturan Tentang Transaksi dan Pajak Penjualan Tanah

Peraturan yang mengatur transaksi jual beli tanah sebagai dasar hukum adalah Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Bunyi dari pasal tersebut adalah:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar pajak penghasilan.

Untuk Anda yang berniat menjual tanah, Anda harus melunasi PPh sebelum mengurus akta jual beli kepada notaris dan PPAT.

Tentunya, PPAT berhak untuk menolak pemrosesan akta jual beli tanah jika tidak disertai dengan bukti PPh yang tercantum.

Hal ini sesuai dengan peraturan pasal 39 ayat 1 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:

PPAT menolak untuk membuat akta, jika tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Baca juga: Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Bisnis Anda

Pajak penjualan tanah berapa persen

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi penjualan atau pembelian tanah.

Tahap pertama adalah pajak penghasilan untuk penjual, BPHTB untuk pembeli, serta ada juga PPN yang perlu dibayarkan oleh pembeli.

Berikut ini adalah cara menghitung masing-masing pajak tersebut:

PPh Jual Beli Tanah

Besarnya PPh adalah 2,5% dari harga tanah yang menjadi transaksi.

Sehingga jika harga tanah yang menjadi transaksi adalah sebesar Rp 200.000.000 maka PPh yang perlu dibayarkan oleh penjual adalah:

2,5% x 200.000.000 = Rp 5.000.000

Baca juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis dan Cara Menghitung

BPHTB

BPHTB memiliki besar nilai 5% dari NJOP yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Untuk menghitung BPHTB, Anda harus terlebih dahulu menghitung NJOP. berikut ini adalah contohnya:

Sebidang tanah yang akan dijual memiliki NPOP sebesar Rp 100.000.000 dan NPOPTKP sebesar Rp 80.000.000.

Dengan demikian, maka NJOP sebidang tanah tersebut adalah:

NJOP = NPOP – NPOPTKP

100.000.000 – 80.000.000 = Rp 20.000.000

BPHTB Terutang = 5% x NJOP

5% x 20.000.000 = Rp 1.000.000

PPN

pajak penjualan tanah PPN menjadi tanggung jawab pihak pembeli dengan nilai 10% total harga tanah yang dijadikan transaksi.

Tidak semua tanah kena pajak pertambahan nilai atau PPN.

jika tanah tersebut adalah aktiva, maka PPN tidak dikenakan.

Tetapi jika tanah tersebut merupakan persedian dan pemiliknya adalah PKP, maka PPN perlu dibayarkan. Berikut cara menghitungnya:

Jika nilai tanah yang dijual adalah Rp 200.000.000 maka besarnya PPN adalah:

10% x 200.000.000 = Rp 20.000.000

Untuk tanah yang merupakan bagian dari aset bisnis, pengelolaan pajaknya memang harus teliti.

Karena setiap pengeluaran untuk pengurusan pajak tanah tersebut harus dicantumkan dalam laporan keuangan.

Sehingga perusahaan bisa melihat dengan jelas berapa banyak pengeluaran yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Pengertian Pajak Penjualan Rumah dan Komponennya

Kelola Dengan Aplikasi Mekari Jurnal

Agar pengelolaan aset ini lebih mudah, maka ada baiknya Anda juga menggunakan software akuntansi untuk menghitung perhitungan terkait dengan pajak penjualan tanah.

Terutama jika tanah yang digunakan transaksi adalah tanah yang digunakan untuk bisnis.

Lihat bagaimana fitur aplikasi pajak dan laporan keuangan pada Mekari Jurnal membantu pekerjaan Anda.

Pajak penjualan tanah berapa persen

Selain itu software akuntansi seperti Mekari Jurnal juga memiliki fitur sistem akuntansi lengkap yang akan membantu mengelola perhitungan pajak dan laporan keuangan yang dibutuhkan.

Baik, Saya Mau Coba Aplikasi Jurnal

atau

Saya Mau Bertanya Kepada Sales Jurnal!

Lalu untuk memahami informasi seputar Pajak dan simulasi perhitungannya lebih komprehensif, Anda dapat mengunjungi website Mekari University dan mendaftar langsung kelas belajar online yang tersedia secara GRATIS dan bersertifikat.

Mekari University merupakan platform penyedia layanan edukasi berbasis teknologi untuk membantu para pemilik bisnis dan profesional meningkatkan kemampuannya.

Melalui Mekari University, Anda akan memperoleh wawasan lebih luas terkait topik pengelolaan keuangan, manajemen akuntansi, penggunaan aplikasi invoice dan kwitansi, administrasi HR, dan strategi pengelolaan pajak korporasi.

Caranya, cukup mendaftar melalui website Mekari University, kemudian pilih kelas online sesuai dengan topik yang Anda inginkan. Untuk info selengkapnya, tekan banner di bawah ini.

Sudah waktunya “Melek Pajak”. Pahami Administrasi Pajak Usaha Anda dengan Mudah dan GRATIS di Mekari University

Pajak penjualan tanah berapa persen

Itulah cara menghitung pajak penjualan tanah yang perlu Anda ketahui, semoga bermanfaat!

Berapa persen pajak jual beli tanah 2022?

Besarnya BPHTB yang wajib dibayarkan adalah 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP yang telah dikurangi oleh nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak atau NJOP.

Siapa yang bayar pajak jual beli tanah?

Secara umum, pajak penjualan tanah merupakan pajak jual-beli tanah yang harus ditanggung oleh kedua belah ketika transaksi. Dalam hal ini, adalah penjual dan pembeli yang memiliki besaran pajak masing-masing.

Berapa pajak penjual dan pembeli?

Besaran tarif pajak yang dibebankan kepada pembeli ini, yaitu 5% dari nilai perolehan objek pajak.

Biaya apa saja yang ditanggung penjual tanah?

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah 2022.
Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu..
Biaya SK 59: Rp1 juta..
Biaya validasi pajak: Rp200 ribu..
Biaya AJB: Rp2,4 juta..
Biaya BBN: Rp750 ribu..
Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250 ribu..
Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta..