Apa saja yang termasuk barang mewah

PPnBm atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111. Berikut ini pengertian, barang-barang yang tergolong mewah dan besaran tarifnya.

Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM )

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Prinsip dan Pertimbangan Pemungutan PPnBM / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:

  • Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  • Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  • Mengamankan penerimanaan negara

Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:

  • Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:

  • Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Perhitungan dan Pelaporan PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan, untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

Jakarta - Penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) memang pada umumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang PPN dan PPnBM  pasal 5 yang juga menyatakan bahwa penjualan barang mewah pun juga akan dikenakan pajak. 

Pengenaan Pajak atas Penjualan Barang Mewah ini pun telah diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir pada ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang No.42 tahun 2009.

Namun, perlu diketahui adanya karakteristik dari pada PPnBM ini, setidaknya ada 4 karakteristik umum dari PPnBM, yaitu:

  1. Pengenaan PPnBM hanya terjadi satu kali saja pada waktu penyerahan barang yang dilakukan oleh pabrik atau penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kepada produsennya yang menghasilkan barang kena jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah. 
  2. PPnBM tidak akan memberlakukan pengkreditan atas PPNnya, namun jika eksportir melakukan pengeksporan Barang Kena Pajak yang termasuk kategori mewah, maka PPnBM yang sudah dibayarkan saat perolehan dapat diajukan kembali sebagai restitusi. 
  3. Tidak ada pajak masukan dalam PPnBM.
  4. Jika sudah melakukan penyerahan, maka penyerahan selanjutnya tidak akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah kembali. 

Dimana sebagaimana yang tercantum dalam UU PPN dan PPnBM penyerahan barang kena pajak yang termasuk dalam kategori mewah merupakan barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh sebagian masyarakat berpenghasilan tinggi, ataupun barang yang dipakai untuk menunjukan status. 

Objek yang menjadi dasar pengenaan pajak atas PPnBm ini merupakan penyerahan BKP yang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan atau memproduksi BKP yang mewah tersebut ke dalam daerah pabean dalam kegiatan usahanya, dan penyerahan BKP yang mewah yang dilakukan oleh pengimpor yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai serta pajak penjualan barang atas barang mewah.

Terhadap penyerahan Pajak Penjualan Barang Mewah atas impor ini juga tidak melihat siapa pihak yang melakukan pengimporan barang kena pajak tersebut serta tidak melihat apakah kegiatan impor tersebut sudah dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja. 

Dalam perlakukan pajaknya, PPnBM dikenakan atas 2 situasi yang berbeda. Yang pertama adalah tarif pajak atas penjualan barang mewah dikenakan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Dimana yang menjadi pembeda antara dua tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan barang kena pajak yang tergolong mewah yang telah diatur oleh pemerintah. 

Sedangkan yang kedua adalah tarif Pajak Penjualan Barang Mewah yang dikenakan atas kegiatan ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah yang akan dikenakan pajak dengan tarif 0%. Dimana dalam hal ini pajak yang dikenakan merupakan pajak atas konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah didalam daerah pabean.

Maka dari itu barang kena pajak yang tergolong mewah yang di ekspor dan di konsumsi di luar daerah pabean dikenakan PPnBM sebesar 0%, selain itu juga PPnBM yang telah dibayarkan atas perolehan barang kena pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali. 

Apa saja yg kena pajak barang mewah?

PPnBM adalah pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang yang tergolong mewah. Intinya, barang mewah yang kita beli ini kena pajak yang tergolong mewah. Pajak satu ini sudah satu paket dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Apakah sepeda motor termasuk barang mewah?

Dijelaskan Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Keuangan Suska, sepeda motor bukan objek yang dikenakan PPnBM. Sepeda motor yang diproduksi di dalam negeri tidak tergolong objek barang mewah.