Bagaimanakah penyajian kas dan setara kas?

Bagaimanakah penyajian kas dan setara kas?

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas adalah bagian dari Lampiran Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Lampiran Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB III membahas tentang Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas.

Kas dan Setara Kas didefinisikan dalam Lampiran Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat merupakan kelompok akun yang digunakan untuk mencatat kas dan setara kas yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.

Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya.

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.

Kas dan Setara Kas merupakan kelompok akun yang digunakan untuk mencatat kas dan setara kas yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.

Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya.

  1. Uang Tunai, adalah uang kertas dan/atau koin dalam mata uang rupiah yang dikuasai oleh pemerintah, termasuk didalamnya uang tunai dan/atau koin dalam mata uang asing.
  2. Saldo Simpanan di Bank, adalah seluruh saldo rekening pemerintah di Bank, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran.

Berdasarkan unit pengelolanya maka kas dan setara kas dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Kas dan setara kas Yang Dikelola Bendahara Umum Negara (BUN)

    Kas dan setara kas yang dikelola oleh BUN atau Kuasa BUN terdiri atas:

    1. Kas dan setara kas pada Rekening Kas Umum Negara dan sub Rekening Kas Umum Negara (sub RKUN) di Bank Sentral.
    2. Kas dan setara kas pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Sentral atau Bank Umum.
    3. Kas pada Rekening Bank Persepsi dan Bank Operasional yang dikelola Kuasa BUN.
    4. Rekening khusus (special account) pemerintah yaitu rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan selaku BUN pada Bank Indonesia atau Bank Umum untuk menampung dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

  1. Kas dan Setara Kas yang Dikelola Kementerian Negara/Lembaga

    Kas dan setara kas yang penguasaan, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh kementerian negara/lembaga, antara lain:

    1. Kas di Bendahara Penerimaan, merupakan saldo kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan untuk tujuan pelaksanaan penerimaan di lingkungan kementerianjlembaga setelah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
    2. Kas di Bendahara Pengeluaran, merupakan saldo uang muka kerja berupa uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
    3. Kas pada BLU, merupakan saldo kas tunai dan/atau saldo simpanan di Bank serta setara kas yang dikelola oleh satker pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di kementerian negara/lembaga.

      Kas dan setara kas pada neraca BLU merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLU baik yang telah dan yang belum diakui/disahkan oleh KPPN unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.

      Kas dan Bank BLU yang sudah disahkan oleh KPPN merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih.

      BLU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN.

      Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas. Dana kas BLU yang bukan milik BLU antara lain:

      1. Dana titipan pihak ketiga;
      2. Uang jaminan; dan
      3. Uang muka pasien rumah sakit.

        Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN dicatat sebagai aset lainnya.

    4. Kas dan setara kas lainnya yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan merupakan saldo kas pada kementerian negara/lembaga selain dari Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan dan Kas di BLU terdiri dari:
      1. Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran

        Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran merupakan kas selain yang berasal dari uang persediaan. Kas lainnya tersebut dapat berupa saldo kas yang terdapat pada rekening lainnya yang dibuka kementerian negara/lembaga dan juga pendapatan seperti bunga, jasa giro, pungutan pajak, dan pengembalian belanja yang belum disetor ke kas negara, belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.

        Perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada rekening lainnya (menurut Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup kementerian negara/lembaga) diakui sebagai Kas lainnya di Bendahara Pengeluaran dengan rincian berdasarkan kondisi dan pasangan jurnalnya sebagai berikut:

        No.KondisiPasangan
        Jurnal
        Rekening Lainnya
        1.Terdapat saldo kas pada tanggal pelaporan yang harus disetorkan ke kas negara dan merupakan hak pemerintah yang berasal dari belanja TAYLPenerimaan Kernbali Belanja TAYLRekening Penyaluran Dana Bantuan
        2.Terdapat saldo kas pada tanggal pelaporan yang harus disetorkan ke kas negara dan merupakan hak pemerintah yang berasal dari belanja TAB
        Beban xxx
        3.Terdapat saldo dana yang tidak lagi dipergunakan untuk kegiatan kerjasama/ kemitraan dan menurut perjanjian harus dikembalikan kepada pihak pemberi dana kerjasama/ kemitraanUtang Kepada Pihak Ketiga LainnyaRekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan
        4.Terdapat saldo dana yang masih akan dibayarkan oleh pihak penerima dana kepada pihak ketiga (penyedia barangjjasa) berdasarkan tagihan yang telah dilakukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang.Utang Kepada Pihak Ketiga Lainnya
        5.Terdapat saldo dana yang tidak dipergunakan untuk kegiatan kerjasamaj kemitraan dan akan disetorkan ke kas negaraPendapatan PNBP Lainnya (dicatat oleh K/L Penerima Dana Kerjasama/ Kemitraan)
        6.Terdapat saldo kas yang belum terdapat kepastian sepenuhnya dapat diakui sebagai hak pemerintah dan berdasarkan ketentuan masih mungkin dikembalikan kepada pihak pemilik danaDana Pihak Ketiga
        (Untuk alasan kepraktisan, maka K/L mengakui sebagai Dana Pihak Ketiga)
        Rekening Penampungan Dana Titipan, Rekening Penampungan Dana Jaminan, Rekening Penampungan Sementara
        7.Terdapat saldo kas yang telah dapat diakui sebagai hak pemerintah dan akan disetorkan ke kas negaraPendapatan PNBP Lainnya

        Kas Lainnya di Bendahara pengeluaran dapat juga berupa bunga, jasa giro, pungutan pajak, pengembalian belanja yang belum disetor ke kas negara, dan belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga. Perlakuan akuntansi untuk Kas lainnya di Bendahara Pengeluaran tersebut adalah sebagai berikut:

        NoKondisiPasangan
        Jurnal
        1.Kas lainnya berupa bunga, jasa giro yang belum disetor ke kas negaraPendapatan Jasa lembaga Keuangan (Jasa Giro)
        2.Kas lainnya berupa pungutan pajak oleh bendahara pengeluaran tetapi belum disetor ke kas negaraUtang Pajak Bendahara Pengeluaran yang belum disetor
        3.Kas lainnya berupa uang pihak ketiga lainnya yang belum diserahkanUtang kepada pihak ketiga
      2. Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan

        Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan merupakan kas dalam pengelolaan Bendahara Penerimaan baik yang telah menjadi hak pemerintah maupun tidak dapat diakui sebagai pendapatan misalnya berupa saldo kas yang terdapat pada rekening penampungan atau rekening pemerintah lainnya yang dibuka kementerian negara/lembaga.

        Perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada rekening lainnya (menurut Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup kementerian negara/lembaga) diakui sebagai Kas lainnya di Bendahara Penerimaan dengan rincian berdasarkan kondisi dan pasangan jurnalnya sebagai berikut:

        No.KondisiPasangan
        Jurnal
        Rekening Lainnya
        1.Terdapat saldo kas pada tanggal pelaporan yang harus disetorkan ke kas negara dan merupakan hak pemerintah yang berasal dari belanja TABBeban xxxRekening Penyaluran Dana Bantuan
        2.Terdapat saldo kas yang belum terdapat
        kepastian sepenuhnya dapat diakui sebagai hak pemerintah dan berdasarkan ketentuan masih mungkin dikembalikan kepada pihak pemilik dana
        Dana Pihak Ketiga (Untuk alasan kepraktisan, maka K/ L mengakui sebagai Dana Pihak Ketiga)Rekening Penampungan Dana Titipan, Rekening Penampungan Dana Jaminan, Rekening Penampungan Sementara
        3.Terdapat saldo kas yang telah dapat diakui
        sebagai hak pemerintah dan akan disetorkan ke kas negara
        Pendapatan PNBP Lainnya

        Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan dapat juga berupa utang pajak yang belum disetor ke kas negara, dan belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga. Akuntansi untuk Kas lainnya di Bendahara Penerimaan tersebut adalah sebagai berikut:

        No.KondisiPasangan
        Jurnal
        1.Kas lainnya berupa utang pajak yang belum disetor ke kas negaraUtang pajak Bendahara Penerimaan yang belum di setor
        2.Kas lainnya berupa belanja yang sudah dicairkan namun dananya belum diserahkan kepada yang berhakjpihak ketigaUtang kepada Pihak Ketiga
      3. Kas Lainnya dari Hibah

        Kas Lainnya dari Hibah dapat berupa kas hibah dari pemberi hibah baik yang belum dilakukan pengesahan maupun yang telah disahkan pada tanggal pelaporan. Oleh karena itu, perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada rekening penampungan dana hibah dapat diakui sebagai Kas Lainnya di kementerian negara/lembaga dari Hibah yang Belum Disahkan atau Kas Lainnya di kementerian negara/lembaga dari Hibah. Nilai kas lainnya dari Hibah yang disajikan diperoleh dari saldo rekening penampungan hibah termasuk saldo yang terdapat pada rekening penyaluran hibah.

        No.KondisiDiakui sebagaiPasangan Jurnal
        1.Terdapat Saldo Kas hibah dari donor yang belum dilakukan pengesahan.Kas lainnya di K/L dari Hibah yang Belum DisahkanHibah langsung yang Belum Disahkan
        2.Terdapat saldo hibah dari donor yang telah dilakukan pengesahan.Kas Lainnya di K/L dari HibahKas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan
      4. Dalam hal Kas dan Setara Kas Lainnya dikelola kementerian negara/lembaga teridentifikasi sebagai dana yang dibatasi penggunaannya, maka tidak dapat diklasifikasikan sebagai Kas atau Setara Kas lainnya melainkan diakui sebagai Aset Lainnya.

  1. Penerimaan Kas

    Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo uang negara.

    Penerimaan kas melalui BUN dipengaruhi oleh:

    1. Penerimaan Pendapatan

      Penerimaan kas yang bersumber dari pendapatan terdiri dari Pendapatan Perpajakan, Pendapatan Bukan Pajak, dan Hibah.

    2. Penerimaan Pembiayaan

      adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lain, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan.

    3. Penerimaan Kas Lainnya

      Adalah penerimaan kas yang tidak memengaruhi pendapatan dan penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan PFK, Transaksi Retur Belanja, Pengembalian Belanja, Penjualan Aset Tetap, dan sebagainya.

  1. Pengeluaran Kas

    Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi kas negara.

    Pengeluaran kas melalui BUN dipengaruhi oleh transaksi belanja, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran transfer, dan pengeluaran lainnya/transitoris.

Kas dan setara kas diakui pada saat:

  1. Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas; dan
  2. Penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah beralih kepada pemerintah.

Penerimaan/Pengeluaran Kas melalui BUN

Penerimaan Kas melalui BUN diakui pada saat diterima di rekening milik BUN. Sedangkan Pengeluaran kas melalui BUN diakui pada saat ada pengeluaran dari rekening milik BUN.

Penerimaan/Pengeluaran Kas melalui rekening Kementerian Negara/Lembaga.

Penerimaan kas melalui rekening Kementerian Negara/Lembaga diakui pada saat diterima kas tunai oleh bendahara atau diterima di rekening kas kementerian negara/lembaga. Pengeluaran kas melalui rekeningjkas kementerian negara/lembaga diakui pada saat dikeluarkan kas tunai oleh bendahara atau pada saat dikeluarkan dari rekening kas kementerian negara/lembaga.

Kas dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Transaksi kas dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs transaksi.

Pada tanggal pelaporan kas dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral. Dalam hal terdapat perbedaan dengan nilai sebelumnya maka diakui sebagai keuntungan/kerugian.

Kas dan Setara Kas disajikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca. Berikut adalah ilustrasi penyajian Kas dan Setara Kas pada neraca:

PEMERINTAH ABC

NERACA

Per 31 Desember 20X1

URAIANJUMLAH
ASET 
  ASET LANCAR 
    Kas dan Setara Kas 
    Kas 
       Kas di Rekening Kas Umum NegaraXXXX
       Kas di KPPNXXXX
       Kas di Rekening Pemerintah LainnyaXXXX
       Kas di Bendahara PenerimaanXXXX
       Kas di Bendahara PengeluaranXXXX
       Kas di Badan Layanan UmumXXXX
  
       Setara KasXXXX
       ....... 
     INVESTASI JANGKA PANJANGXXXX
     ASET TETAPXXXX
     ASET LAINNYAXXXX
KEWAJIBANXXXX
EKUITASXXXX

Transaksi kas dan setara kas juga disajikan dalam Laporan Arus Kas oleh KPPN dan Satuan Kerja BLU. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sesuai dengan aktivitasnya, Laporan Arus Kas disajikan secara khusus pada Kebijakan Pelaporan Keuangan.

Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila terdapat kenaikan atau penurunan atas kas dan setara kas:

PEMERINTAH ABC

NERACA

Untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Desember 20X1

URAIANJUMLAH
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASIXXXX
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASIXXXX
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAANXXXX
ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORISXXXX
    Total Kenaikan (Penurunan) KasXXXX
    PenyesuaianXXXX
Saldo Awal Kas di BUNXXXX
Unrealised Gain/LossXXXX
Saldo Awal Kas di Bendahara PengeluaranXXXX
     Saldo Akhir Kas di BUN & Bendahara PengeluaranXXXX
Saldo Akhir Kas di Bendahara PenerimaanXXXX
Saldo Akhir Kas di Badan Layanan UmumXXXX
Setara KasXXXX
    SALDO AKHIR KASXXXX

Kas dan setara kas diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, entitas pemerintah mengungkapkan:

  1. Kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;

  2. Penjelasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai pemerintah;

  3. Rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan;

  4. Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan;

  5. Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya, bila ada;

  6. Selisih kas, bila ada; dan

  7. Rincian setara kas, termasuk jenis dan jangka.

  1. Dalam hal terjadi pemindahbukuan/transfer/kiriman uang dari satu rekening pemerintah ke rekening pemerintah lainnya yang terjadi pada akhir periode pelaporan, namun rekening yang dituju belum menerima kas dimaksud dan baru diterima pada awal periode pelaporan berikutnya, maka saldo kas yang dipindahbukukan/ditransfer/dikirimkan tersebut disajikan sebagai Kas dalam Transito.

  2. Rekening Dana Kelolaan pada BLU adalah rekening yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dimasukkan ke dalam rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU. Rekening Dana kelolaan ini digunakan untuk menampung antara lain Dana bergulir dan/atau dana yang belurn menjadi hak BLU serta dana yang dibatasi penggunaanya. Dengan demikian, Rekening Dana Kelolaan tidak dapat diklasifikasikan sebagai Kas atau Setara Kas melainkan sebagai Aset Lainnya.

  3. Dalam hal terjadi kerugian negara akibat hilangnya Kas di Bendahara Pengeluaran, maka:

    1. Atas kas yang hilang dapat dilakukan reklasifikasi menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi sepanjang diyakini dapat dibayarkan/dapat ditagih.

    2. Prosedur Reklasifikasi kas yang hilang menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi diatur oleh Dirjen Perbendaharaan.

  4. Dalam hal pengelompokkan rekening yang dijelaskan pada Kas dan Setara Kas yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga teridentifikasi sebagai dana yang dibatasi penggunaannya, maka rekening dimaksud tidak dapat diklasifikasikan sebagai kas atau Setara Kas melainkan sebagai Aset Lainnya.