Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas adalah bagian dari Lampiran Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Lampiran Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB III membahas tentang Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas. Kas dan Setara Kas didefinisikan dalam Lampiran Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat merupakan kelompok akun yang digunakan untuk mencatat kas dan setara kas yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana. Kas dan Setara Kas merupakan kelompok akun yang digunakan untuk mencatat kas dan setara kas yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya.
Berdasarkan unit pengelolanya maka kas dan setara kas dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Kas dan setara kas diakui pada saat:
Penerimaan/Pengeluaran Kas melalui BUN Penerimaan Kas melalui BUN diakui pada saat diterima di rekening milik BUN. Sedangkan Pengeluaran kas melalui BUN diakui pada saat ada pengeluaran dari rekening milik BUN. Penerimaan/Pengeluaran Kas melalui rekening Kementerian Negara/Lembaga. Penerimaan kas melalui rekening Kementerian Negara/Lembaga diakui pada saat diterima kas tunai oleh bendahara atau diterima di rekening kas kementerian negara/lembaga. Pengeluaran kas melalui rekeningjkas kementerian negara/lembaga diakui pada saat dikeluarkan kas tunai oleh bendahara atau pada saat dikeluarkan dari rekening kas kementerian negara/lembaga. Kas dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Transaksi kas dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs transaksi. Pada tanggal pelaporan kas dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral. Dalam hal terdapat perbedaan dengan nilai sebelumnya maka diakui sebagai keuntungan/kerugian. Kas dan Setara Kas disajikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca. Berikut adalah ilustrasi penyajian Kas dan Setara Kas pada neraca: PEMERINTAH ABC NERACA Per 31 Desember 20X1
Transaksi kas dan setara kas juga disajikan dalam Laporan Arus Kas oleh KPPN dan Satuan Kerja BLU. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sesuai dengan aktivitasnya, Laporan Arus Kas disajikan secara khusus pada Kebijakan Pelaporan Keuangan. Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila terdapat kenaikan atau penurunan atas kas dan setara kas: PEMERINTAH ABC NERACA Untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Desember 20X1
Kas dan setara kas diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, entitas pemerintah mengungkapkan:
|