Hak asasi manusia memiliki beberapa sifat salah satunya adalah hakiki

Hak asasi manusia memiliki beberapa sifat salah satunya adalah hakiki

Photo by fauxels from Pexels

Pengertian hak asasi manusia, ciri-ciri, macam-macam, dan contohnya.

Bobo.id - Apakah teman-teman pernah mendengar tentang Hak Asasi Manusia atau HAM?

Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang wajib kita dapatkan setelah menyelesaikan kewajiban.

Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita laksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

Lalu, apa itu hak asasi manusia? Simak pengertian hak asasi manusia, ciri-ciri, dan contohnya berikut ini, yuk!

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Masyarakat

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap individu. Bisa dikatakan juga kalau hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Karena bersifat mutlak, artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Berikut adalah berbagai pengertian hak asasi manusia:

- HAM menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.

 - HAM menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

- Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak untuk semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

- Hak asasi manusia bersifat universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.

- Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

- Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Baca Juga: Contoh Sikap yang Memenuhi Hak dan Kewajiban Terhadap Minyak Bumi, Gunakan 5 Benda Ini dengan Bijak

3. Macam-Macam dan Contoh Hak Asasi Manusia

- Hak Asasi Pribadi

Contohnya:

  • Hak untuk hidup
  • Hak menyampaikan pendapat. Kita bebas untuk mengemukakan pendapat dalam forum. Namun, perlu diingat cara menyampaikan pendapat harus santun dan hargai juga pendapat orang lain.
  • Kebebasan memeluk agama. Kita dibebaskan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang kita percaya. Tidak boleh ada paksaan untuk menganut agama tertentu.

- Hak Asasi Politik

Contohnya:

  • Hak untuk menjadi warga negara
  • Hak untuk memilih dan dipilih.

Baca Juga: Contoh-Contoh Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Setiap Anggota Keluarga di Rumah

- Hak Asasi Ekonomi

Contohnya:

  • Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
  • Kebebasan memilih pekerjaan
  • Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.

- Hak asasi hukum

Contohnya:

  •  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum sebuah pemerintahan.

- Hak sosial dan budaya

Contohnya:

  • Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban di Sekolah, Mulai dari Belajar hingga Menjaga Fasilitas Sekolah

Nah, itulah tadi penjelasan lengkap hak asasi manusia, mulai dari pengertian, ciri-ciri, macam-macam, dan contohnya.

Yuk, kita saling menghormati hak asasi sesama manusia!

(Sumber: Modul Pembelajaran PPKn, Rizanur, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2020).

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Hak asasi manusia memiliki beberapa sifat salah satunya adalah hakiki

Ilustrasi HAM / Hak Asasi Manusia (Photo created by Freepik)

Bola.com, Jakarta - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal. Jadi, dalam HAM tidak mengenal batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama maupun budaya.

Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri pokok yang mendefinisikan makna dari HAM itu sendiri. Selain ciri-ciri, penting juga diketahui tujuan, landasan hukum, dan macam-macamnya.

Berikut ini ulasan tentang ciri-ciri HAM, landasan hukum, dan macam-macamnya, seperti dilansir dari gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, Selasa (16/11/2021).

Hak asasi manusia memiliki beberapa sifat salah satunya adalah hakiki

Ilustrasi HAM. (Photo by rawpixel.com on Freepik)

1. Hakiki

Hakiki artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal

Universal artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut

Tidak dapat dicabut artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4. Tidak dapat dibagi

Tidak dapat dibagi artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak asasi manusia memiliki beberapa sifat salah satunya adalah hakiki

Ilustrasi HAM. (Photo by gstudioimagen on Freepik)

Menurut PBB, tujuan utama HAM adalah memastikan seorang manusia akan mampu mengembangkan dan menggunakan sepenuhnya kualitas manusia seperti kecerdasan, bakat, dan hati nurani serta memuaskan kebutuhan spiritual dan lainnya.

Adapun secara umum, tujuan HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan.

Hidup dengan harga diri berarti bahwa manusia harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup.

HAM juga bertujuan adalah sebagai alat untuk melindungi manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan sikap saling menghargai antara manusia.

HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

Hak asasi manusia memiliki beberapa sifat salah satunya adalah hakiki

Ilustrasi HAM (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam:

1. Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945.

3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor: II/MPR/1993 tentang GBHN.

4. TAP MPR Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia.

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM).

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

10. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

11. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945.

12. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.

Hak asasi manusia memiliki beberapa sifat salah satunya adalah hakiki

Ilustrasi HAM (Gambar oleh kalhh dari Pixabay)

Berikut ini macam-macam hak asasi manusia yang perlu diketahui:

1. Hak Asasi Pribadi.

a. Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi.

b. Kebebasan mengeluarkan pendapat.

c. Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan.

2. Hak Asasi Politik

a. Hak menjadi warga negara.

b. Hak untuk memilih dan dipilih.

c. Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik.

3. Hak Asasi Ekonomi

a. Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan.

b. Kebebasan memilih pekerjaan.

c. Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.

4. Hak asasi hukum

a. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

5. Hak sosial dan budaya

a. Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan.

b. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta.

c. Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain.

6. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan

Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.

Sumber: Kemdikbud