Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 09 September 2016 16:16:28 WIB Show Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban. Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. Rukun menyembelih diantaranya : 1. Penyembelih beragama Islam. 2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu. 3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih. 4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya. Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan : - Menyembelih sampai putus lehernya. - Menyembelih dengan alat tumpul - Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang. Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya. doamustajab.com › Qurban
Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Penyembelihan? Mungkin anda pernah mendengar kata Penyembelihan? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, tujuan, syarat, sunnah dan tata caranya. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian PenyembelihanSembelihan dalam istilah fikih disebut al-Zakah yang bermankna baik atau suci. Digunakan istilah al-Zakah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Hewan ada yang halal dimakan dan yang haram dimakan, kita tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Didalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:
Dari Q.S. al-Maidah: 3 di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Swt., yakni:
Baca Lainnya : Tujuan Pengembangan Komunikasi Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:
Tujuan PenyembelihanTujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum agama) halal dimakan. Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara’, haram dimakan, misalnya: menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut selain-Nya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang). Rukun Penyembelihan1. Penyembelih
2. Binatang sembelihan
3. Alat untuk menyembelih
4. Tempat penyembelihan
Syarat-Syarat PenyembelihanBerikut ini terdapat beberapa syarat-syarat penyembelihan, yakni sebagai berikut: Syarat orang yang menyembelih Didalam kitab Biadayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
Ijmak ulama dalam hal penyembelihan hewan :
Syarat-syarat hewan yang disembelih
Baca Lainnya : Pembuluh Vena Syarat alat menyembelih hewan Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah, selain kuku dan tulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih hewan:
Sunnah Penyembelihan HewanHal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang, yakni sebagai berikut:
Tata Cara PenyembelihanAda dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang telah ditentukan syara’ harus terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’. Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya untuk dikonsumsi kalangan terbatas. Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas. Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional
Baca Lainnya : Pengertian Ekonomi Konvensional Cara menyembelih binatang secara mekanik
Binatang yang dapat disembelih lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar nafasnya, kedua urat ini harus diputus. Binatang yang tidak dapat disembelih lehemya, karena liar atau jatuh ke dalam lubang, sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari badanya, asal dia mati karena luka itu. عن رافع قال كنا مع رسول الله صلى الله عليهوسلم فى سفر فند بعير من إبل القوم ولميكن معهم خيل فرماه رجل بسهم فحبسهفقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن لهذهالبهائم أوابد كأوابد الوحش فما فعل منها هذافأفعلوا به هكذا ) رواه الجماعة( Artinya : “Dari Rafi” ia berkata: Kami bersama Rosululloh SAW dalam perjalanan kami bertemu seekor unta milik seseorang kaum (unta itu sedang lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi SA W bersabda : Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian.” (HR. Jama’ah). Demikian Penjelasan Materi Tentang Penyembelihan: Pengertian, Tujuan, Syarat, Sunnah dan Tata Caranya |