Apa yang dimaksud dengan penyembelihan jelaskan?

Apa yang dimaksud dengan penyembelihan jelaskan?

Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 09 September 2016 16:16:28 WIB

Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban.

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. 

Rukun menyembelih diantaranya :

1. Penyembelih beragama Islam.

2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.

3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

  1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
  2. Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
  3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  4. Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
  5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
  6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
  7. Membaca takbir
  8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
  9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
  10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan : - Menyembelih sampai putus lehernya. - Menyembelih dengan alat tumpul

- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

doamustajab.com › Qurban

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Penyembelihan? Mungkin anda pernah mendengar kata Penyembelihan? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, tujuan, syarat, sunnah dan tata caranya. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Apa yang dimaksud dengan penyembelihan jelaskan?

Pengertian Penyembelihan

Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Zakah yang bermankna baik atau suci. Digunakan istilah al-Zakah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan.

Hewan ada yang halal dimakan dan yang haram dimakan, kita tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Didalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Maidah : 3)

Dari Q.S. al-Maidah: 3 di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Swt., yakni:

  1. Bangkai
  2. Darah
  3. Daging babi
  4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah
  5. Daging hewan yang dicekik
  6. Hewan yang dipukul
  7. Hewan yang jatuh
  8. Hewan yang dditanduk
  9. Hewan yang telah dimakan binatang buas
  10. Hewan yang disembelih untuk berhala.

Baca Lainnya :  Tujuan Pengembangan Komunikasi

Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:

  • “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan” (HR. Muslim At-Turmudzi)
  • Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR. Muslim)
  • Dari hadist tersebut diatas dapat diambi kesimpulan bahwa hewan yang bertaring dan berkuku tajam adalaha haram dimakan, seperti: harimau, serigala, anjing, kucing, kera, elang, dan lain sebagainya.

Tujuan Penyembelihan

Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum agama) halal dimakan. Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara’, haram dimakan, misalnya: menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut selain-Nya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang).

Rukun Penyembelihan

1. Penyembelih

  • Penyembelih atau orang yang menyembelih haruslah
  • Beragama Islam
  • Baligh
  • Berakal sehat
  • Tidak dalam keadaan Umrah atau Haji
  • Membaca basmalah, sebagaimana firman Allah surat al-An’aam, ayat 118.

2. Binatang sembelihan

  • Binatang Halal
  • Binatang itu masih hidup  pada saat disembelih
  • Mati dengan sekali sembelih
  • Wajib putus urat pernapasa

3.  Alat untuk menyembelih

  • Alat yang sangat tajam
  • Tidak dibenarkan menggunakan tulang

4. Tempat penyembelihan

  • Tempat hewan yang disembelih jangan berdekatan dengan hewan lain yang hendak disembelih juga

Syarat-Syarat Penyembelihan

Berikut ini terdapat beberapa syarat-syarat penyembelihan, yakni sebagai berikut:

Syarat orang yang menyembelih

Didalam kitab Biadayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :

  • Islam
  • Laki-laki
  • Baligh
  • Berakal sehat
  • Tidak menyia-nyiakan shalat

Ijmak ulama dalam hal penyembelihan hewan :

Tidak halal sembelihan dari orang musyrik. Orang musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah Swt., baik itu beragama Islam maupun ahli kitab. Hal ini sesuai dengan Q.S. al-Maidah : 3.

Syarat-syarat hewan yang disembelih

  • Masih dalam keadaan hidup
  • Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya

Baca Lainnya :  Pembuluh Vena

Syarat alat menyembelih hewan

Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah, selain kuku dan tulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih hewan:

  • Alatnya tajam
  • Terbuat dari besi, baja, bambu, batu dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)

Sunnah Penyembelihan Hewan

Hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang, yakni sebagai berikut:

  • Menghadapkan hewan ke kiblat
  • Meniatkan semata-mata karena Allah Swt. dan sesuai dengan ketentuan syara’
  • Membiarkan hewan yang disembelih sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong
  • Alat yang digunakan untuk menyembelih tajam
  • Memperoleh proses penyembelihan

Tata Cara Penyembelihan

Ada dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang telah ditentukan syara’ harus terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’.

Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam.

Biasanya dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya untuk dikonsumsi kalangan terbatas.

Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas.

Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional

  • Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah.
  • Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
  • Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri bawah.
  • Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang Penampung darah yang sudah disiapkan.
  • Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.
  • Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang.

Baca Lainnya :  Pengertian Ekonomi Konvensional

Cara menyembelih binatang secara mekanik

  • Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.
  • Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri dan mati.
  • Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan.

Binatang yang dapat disembelih lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar nafasnya, kedua urat ini harus diputus.

Binatang yang tidak dapat disembelih lehemya, karena liar atau jatuh ke dalam lubang, sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari badanya, asal dia mati karena luka itu.

عن رافع قال كنا مع رسول الله صلى الله عليهوسلم فى سفر فند بعير من إبل القوم ولميكن معهم خيل فرماه رجل بسهم فحبسهفقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن لهذهالبهائم أوابد كأوابد الوحش فما فعل منها هذافأفعلوا به هكذا ) رواه الجماعة(

Artinya : “Dari Rafi” ia berkata: Kami bersama Rosululloh SAW dalam perjalanan kami bertemu seekor unta milik seseorang kaum (unta itu sedang lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi SA W bersabda : Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian.” (HR. Jama’ah).

Demikian Penjelasan Materi Tentang Penyembelihan: Pengertian, Tujuan, Syarat, Sunnah dan Tata Caranya
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi dan Mahasiswa