tirto.id - Jarak jamban dan sumber air bersih minimal berapa meter? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mesti memahami ketentuan detail dan ukuran septic tank yang diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2014 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017. Show Setiap rumah maupun bangunan, terutama yang menjadi tempat aktivitas banyak orang, sangat penting untuk memiliki septic tank atau tanki septik yang aman. Sebagai tempat penampungan dan pengolahan tinja sementara, keberadaan septic tank penting untuk mencegah penularan penyakit dan penyebaran bakteri. Selain itu, septic tank juga solusi mencegah timbunan tinja mencemari air dan lingkungan. Peraturan tentang Septic Tank
Berdasarkan lampiran dalam Permenkes tersebut, setiap jamban perlu dilengkapi dengan fasilitas septic tank. Adapun septic tank adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai tempat penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik. Sedangkan bagian cairnya keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang atau sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan itu. Sedangkan menurut ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017, septic tank harus kedap air. Septic tank juga perlu memiliki lubang kontrol, ventilasi, pipa masuk-keluar serta harus dikuras isinya, untuk dibuang dengan truk tinja secara reguler.
Limbah dari septic tank itu dikirim ke Instalasi Pengoalhan Lumpur Tinja (IPLT). Air yang keluar dari septic tank harus dialirkan ke tempat pengolahan lanjutan yang bisa berupa tiga macam bentuk, sesuai dengan kondisi lokasi:
Jarak Jamban dan Sumber Air BersihSNI 2398:2017 pun mengatur jarak minimal yang aman antara lokasi tempat pengolahan septic tanc dengan sumur dan bangunan. Detail ketentuannya adalah sebagai berikut:
Bentuk dan Ukuran Tangki Septic TankSedangkan bentuk dan ukuran tangki septik berdasarkan ketentuan SNI 2398:2017 adalah sebagaimana perincian di bawah ini: 1. Septic tank berbentuk segi empat dengan perbandingan panjang dan lebar 2:1 sampai 3:1. Minimal, lebar Septic tank 0,75 meter, panjang 1,5 meter, dan tingginya 1,5 meter, termasuk ambang batas 0,3 meter. 2. Volume atau ukuran septic tank harus sesuai dengan jumlah pemakai. 3. Ketentuan ukuran septic tank jenis tercampur (tinja bercampur dengan limbah rumah tangga), berdasarkan jumlah pemakai:
4. Ketentuan ukuran septic tank jenis terpisah (khusus tinja dan urin), berdasarkan jumlah pemakai:
Detail gambar dan spesifikasi bahan septic tank yang ideal menurut peraturan dalam SNI 2398:2017 bisa dilihat melalui link di bawah ini. Ketentuan Septic Tank SNI 2398:2017
(tirto.id - Sosial Budaya) Penulis: Addi M Idhom Septic tank biasanya dimana?“Septic tank harus diletakkan di posisi negatif dari rumah,” tutur Pakar Fengsui ini. Misalnya kepala keluarga memiliki kua 8, atau masuk dalam kelompok Barat. Sektor yang bagus bagi pemilik kua ini adalah Barat, Barat Daya, Barat Laut, dan Timur Laut. Septic tank sebaiknya diletakkan di sisi Tenggara atau Timur.
Bolehkah Sepiteng di dalam kamar?Septictank jangan masuk ke dalam ruang kamar tidur. Komposisi buruk seperti ini akan membuat penghuni kamar terkena sakit berat atau sakit yang tak kunjung sembuh. Kamar tidur sebaiknya steril dari saluran kotoran dan penempatan septictank.
Apakah boleh septic tank di dalam rumah?Berdasarkan lampiran dalam Permenkes tersebut, setiap jamban perlu dilengkapi dengan fasilitas septic tank. Artinya diperbolehkan membangun septic tank di dalam rumah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Apakah pembuatan septictank tersebut dapat merusak lingkungan?Pembuatan septitank tersebut dapat merusak lingkungan karena mencemari air sumur gali. Pembangunan septic tank harus dijauhkan dari sumur gali yaitu berjarak >11 meter. Air sumur tidak terkontaminasi dengan air tangki septic oleh bakteri patogen yang dapat mengganggu kesehatan.
|