Bagaimana peran Bank Indonesia sebagai fasilitator, dan katalisator dalam sistem pembayaran

Bagaimana peran Bank Indonesia sebagai fasilitator, dan katalisator dalam sistem pembayaran

Hai Squad, seiring dengan majunya jaman dan teknologi banyak aspek kehidupan manusia menjadi terasa lebih mudah. Salah satunya dalam hal belanja. Hayo, kamu pasti pernah belanja online kan? Nah, karena kemajuan teknologi sekarang kamu tidak perlu lagi bertemu dengan penjualnya hanya perlu kuota, klik, transfer,dan barang akan datang. Sistem pembayaran yang sebelumnya harus tunai bertemu dengan penjual langsung dapat diminimalisir menjadi lebih mudah dan tidak perlu bertemu langsung, salah satunya dengan transfer via bank. Penasaran nggak kenapa sistem pembayarannya bisa semudah itu? Dan siapa yang mengatur hal tersebut? Yuk pelajari!

Sebelumnya, pasti bertanya-tanya apa sih sistem pembayaran? Sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Cotohnya pada peristiwa diatas pihak yang terlibat adalah antara kamu dengan penjual onlineshop tersebut dan uang kamu akan berpindah ke penjual ketika kamu melakukan transaksi. Alat yang digunakanpun beragam, mulai dari pembayaran tunai dengan uang kartal, cek, wesel, giro dan lain-lain. Nah, lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia adalah Bank Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Pengelolaan Uang Rupiah

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 1999 jo UU No. 2 tahun 2009 tentang Bank Indonesia, bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran.

Terdapat 5 peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, yakni:

1. Regulator

Squad, peraturan-peraturan yang dibuat untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran dikeluarkan Bank Indonesia juga lho. Contohnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana. Peraturan ini juga yang memudahkan kamu dalam bertransaksi online.

2. Perizinan 

Bank Indonesia berperan memberikan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektonik (e-money).

3. Pengawasan

Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran ataupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran.

4. Operator

Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.

5. Fasilitator

Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.

Squad, Bank Indonesia ternyata juga melakukan transaksi-transaksi lain seperti operasi pasar terbuka, menyelesaikan tagihan, serta transaksi-transaksi yang berkaitan dengan rekening pemerintahan dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank Indonesia. Perlu diketahui juga bahwa BI hanya fokus pada terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen dengan memberikan kemudahan bagi kamu dan pengguna lainnya untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin.

Nah, itu tadi Squad Sistem Pembayaran dan Peran Bank Sentral yaitu Bank Indonesia dalam mempermudah sistem ekonomi Indonesia. Ternyata banyak ya jasa BI dalam mempermudah transaksi kita. Eits, masih semangatkan buat belajar materi lainnya? Yuk asah kemampuan kamu dengan ikut try out gratis di ruanguji! Gabung sekarang juga yuk!

Bagaimana peran Bank Indonesia sebagai fasilitator, dan katalisator dalam sistem pembayaran

Referensi:

Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.

Artikel ini diperbarui pada 1 Desember 2020.

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Willy Kurniawan/Reuters

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia berperan penting untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia. Sistem pembayaran sendiri berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan dari Bank Indonesia, yaitu untuk menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional. Hal ini telah tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Berikut adalah beberapa peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran dikutip dari buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia oleh Sri Mulyati Tri Subari dan Ascarya.

Regulator dan Fasilitator Pengembangan

Salah satu peran Bank Indonesia adalah sebagai regulator dan fasilitator pengembangan sistem pembayaran Indonesia. Sebagai regulator, Bank Indonesia memastikan proses sistem pembayaran berjalan sesuai prosedur.

Misalnya dengan menentukan jenis instrumen pembayaran yang dapat digunakan di Indonesia dan syarat-syarat keamanannya. Selain itu juga menerapkan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Bank Indonesia.

Sebagai fasilitator pengembangan, Bank Indonesia berupaya melakukan penyempurnaan dan pengembangan terhadap sistem yang telah ada sesuai dengan perencanaan sistem pembayaran nasional. Upaya ini diwujudkan melalui kebijakan, pengembangan mekanisme, peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran, dan lain-lain.

Karyawan menghitung uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat dapat memperoleh layanan jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman.

Untuk memastikan hal ini terwujud, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran. Baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun oleh pihak lain.

Cara pengawasannya adalah Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan.

Sebagai Lembaga Penyelenggara

Pada awalnya, jasa sistem pembayaran banyak dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Seiring berkembangnya teknologi informasi, sistem pembayaran mulai menggunakan instrumen berbasis elektronik.

Ada dua sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Pertama, sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kedua, Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

SKNBI merupakan sistem pembayaran yang digunakan untuk menyelesaikan pembayaran ritel (nilai kecil). Sedangkan BI-RTGS merupakan sistem pembayaran yang digunakan untuk menyelesaikan pembayaran yang memiliki nilai besar.