Jasa Konsultan Pajak – Pajak penghasilan atau yang disingkat dengan PPh, adalah jenis pajak yang sering kita jumpai di Serpong atau dimanapun. Pengenaan tarif PPh berkaitan dengan suatu penghasilan baik yang diperoleh perorangan ataupun badan. Tentu sebagai wajib pajak kita perlu mengetahui lebih mendalam tentang Pajak penghasilan atau PPh. Pemahaman tentang pajak akan membantu anda dalam melaksanakan tanggung jawab pajak dengan tepat. Simak lebih lanjut terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) pada pembahasan berikut ini. Show Apa itu PPh atau Pajak Penghasilan?Definisi Pajak Penghasilan (PPh) yaitu pajak yang akan dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Baik itu penghasilan yang berasal dari dalam negeri atau Indonesia maupun dari luar negeri. Konsultan pajak Serpong merupakan alternatif urusan pajak anda. Pajak penghasilan atau PPh sendiri bisa dibedakan menjadi beberapa kategori yang terdiri dari:
Apa Saja Objek Pajak Penghasilan?Objek pajak atas pajak penghasilan atau PPh secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi:
Baca Juga: Wajib Pajak Badan Harus Tahu Tentang NPWP Badan Sedangkan untuk jenis penghasilan yang dapat dikenakan pajak penghasilan bersifat final terdiri dari:
Siapa Saja Subjek Pajak Penghasilan?Subjek dari pengenaan PPh adalah orang atau pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima. Subjek pajak penghasilan atau PPh berarti orang yang harus membayarkan PPh (Pajak Penghasilan). Dimana orang tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak atau WP dan telah memiliki NPWP yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk segala urusan pajak anda. Merujuk pada Undang-Undang perpajakan, subjek pajak penghasilan atau PPh terbagi menjadi: Ini merupakan subjek pajak penghasilan (PPh) yang mencakup perorangan atau orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia. Ini adalah subjek pajak penghasilan (PPh) yang merupakan badan atau orang sebagai satu kesatuan. Baik itu yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan yang dimaksud bisa berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya. Serta firma, kongsi, koperasi, dan lain sebagainya. Ini bisa berupa badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Ataupun yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Ini adalah subjek pajak penghasilan (PPh) yang sama dengan subjek pajak badan dalam negeri. BUT ini merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi maupun badan. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. PAJAK PENGHASILAN BADAN (1)
DALAM menjalankan bisnis, para pengusaha tidak akan terlepas dari kewajiban membayar pajak. Sebab, dalam ketentuan pajak di Indonesia, penghasilan yang diperoleh suatu badan atau perusahaan dalam satu tahun pajak wajib dipungut pajaknya. Jenis pajak ini disebut dengan pajak penghasilan (PPh) badan. Dengan beragamnya karakteristik usaha dan jenis penghasilan yang diterima oleh suatu perusahaan, maka wajib pajak perlu memahami berbagai ketentuan terkait pemenuhan kewajibahn PPh badan, mulai dari pengertian PPh badan, siapa saja yang menjadi subjek pajak, jenis penghasilan apa yang menjadi objek, tarif, perhitungan, tata cara penyetoran dan pelaporan, serta ketentuan lainnya. Dalam artikel ini diulas mengenai konsep, subjek, dan objek PPh badan. Konsep PPh Badan Secara umum, PPh badan merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima suatu badan dalam tahun pajak. Untuk lebih jelasnya, perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari badan yang tercantum dalam Pasal 1 angak 2 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana dikutip berikut: “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseoran komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.” Dari definisi di atas, definisi badan dalam UU KUP mencakup badan yang berorientasi laba atau bisnis (profit oriented) maupun badan yang tidak berorientasi laba seperti yayasan dan lembaga swadaya masyarakat (non-profit oriented). Dalam penjelasan Pasal 1 UU PPh, subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai wajib pajak. Adapun yang disebut dengan wajib pajak badan adalah badan yang telah memenuhi kriteria subjektif (masuk dalam lingkup definisi badan) dan kriteria objektif (memiliki penghasilan yang menjadi objek PPh). Subjek dan Bukan Subjek PPh Badan Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 UU PPh, subjek pajak badan terdiri dari subjek pajak badan dalam negeri dan subjek pajak badan luar negeri. Subjek pajak badan dalam negeri memiliki kriteria didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Adapun, subjek pajak badan luar negeri merupakan badan yang tidak didirikan dan/atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia dengan/atau tanpa adanya bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
Tidak termasuk subjek pajak badan adalah sebagai berikut:
Objek dan Bukan Objek PPh Badan Yang menjadi objek PPh badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Bagi waji pajak badan, objek PPh diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPh. Selain itu, ada beberapa jenis peghasilan yang dikenakan pajak secara final yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Ada pula jenis penghasilan yang bukan objek PPh yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Berdasarkan dari sumbernya, penghasilan dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu penghasilan dari usaha atau kegiatan (active income), penghasilan dari modal (passive income), dan penghasilan lain-lain. Penghasilan dari usaha dan kegiatan:
Penghasilan dari modal:
Penghasilan lain-lain:
Adapun dari sisi pengenaannya, ada penghasilan yang dikenakan pajak secara final, non-final dan yang bukan objek pajak. Adapun objek pajak yang dikenai PPh bersifat final, di antaranya:
Sementara itu, yang bukan objek PPh adalah:
Demikian, penjelasan ringkas mengenai konsep, subjek dan objek PPh badan di Indonesia. Artikel kelas pajak selanjutnya akan mengulas mengenai tarif dan konsep umum perhitungan PPh Badan yang diterapkan di Indonesia.* |