Badan usaha milik negara yang mendapatkan monopoli adalah

Badan usaha milik negara yang mendapat monopoli adalah:

  1. pln dan pertamina.
  2. kereta api dan adhi karya.
  3. pelni dan waskita karya.
  4. pt astra dan medco.

Jawabannya adalah a. pln dan pertamina.

Badan usaha milik negara yang mendapat monopoli adalah pln dan pertamina.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. pln dan pertamina menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. kereta api dan adhi karya menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. pelni dan waskita karya menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di situs ruangguru ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. pt astra dan medco menurut saya ini malah 100% salah, karena tadi saat coba cari buku catatan, jawaban ini cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. pln dan pertamina.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut:

Badan usaha milik negara yang mendapatkan monopoli adalah

Badan usaha milik negara yang mendapat monopoli adalah

  1. PLN dan Pertamina
  2. Pelni dan Waskita Karya
  3. Kereta Api dan Adhi Karya
  4. PT Astra dan Medco
  5. Transmart dan PT. Matahari

Jawaban: A. PLN dan Pertamina

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, badan usaha milik negara yang mendapat monopoli adalah pln dan pertamina.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Benua paling kecil dan paling luas masing-masing adalah beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Apakah kamu lagi mencari jawaban dari pertanyaan Badan usaha milik negara yang mendapat monopoli adalah

Berikut pilihan jawabannya:

  1. PLN dan Pertamina
  2. Pelni dan Waskita Karya
  3. Kereta Api dan Adhi Karya
  4. PT Astra dan Medco

Kunci Jawabannya adalah: A. PLN dan Pertamina.

Dilansir dari Ensiklopedia, Badan usaha milik negara yang mendapat monopoli adalahbadan usaha milik negara yang mendapat monopoli adalah PLN dan Pertamina.

Penjelasan

Kenapa jawabanya A. PLN dan Pertamina? Hal tersebut sudah tertulis secara jelas pada buku pelajaran, dan juga bisa kamu temukan di internet

Kenapa jawabanya bukan B. Pelni dan Waskita Karya? Nah ini nih masalahnya, setelah saya tadi mencari informasi, ternyata jawaban ini lebih tepat untuk pertanyaan yang lain.

Kenapa nggak C. Kereta Api dan Adhi Karya? Kalau kamu mau mendaptkan nilai nol bisa milih jawabannya ini, hehehe.

Terus jawaban yang D. PT Astra dan Medco kenapa salah? Karena menurut saya pribadi jawaban ini sudah keluar dari topik yang ditanyakan.

Kesimpulan

Jadi disini sudah bisa kamu simpulkan ya, jawaban yang benar adalah A. PLN dan Pertamina.

PEMBAHASAN. Badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki hak monopoli adalah PT Pertamina.

Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara?

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Mengapa BUMN sangat identik dengan monopoli?

BUMN sangat identik dengan monopoli, karena BUMN didirikan untuk memenuhi kepentingan umum. Akibatnya, BUMN dapat mengejar seluas-luasnya nilai ekonomi dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Apa saja ciri-ciri badan usaha yang dikelola oleh negara?

Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.

Apa yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah?

Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan komersialnya).

Apakah BUMN boleh melakukan monopoli?

Monopoli sebagai bentuk dalam UU No. 5 Tahun 1999 ini mempunyai kewenangan dalam pengecualiannya untuk diberikan kepada BUMN. produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Apakah PLN dan Pertamina termasuk monopoli?

Di Indonesia sendiri, perusahaan yang melakukan monopoli berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa contohnya seperti Pertamina, PLN, dan PDAM.

Apa saja contoh BUMN?

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.

See also:  Pengusaha Yang Modalnya Diperoleh Dari Penjualan Saham Adalah?

Apa sih BUMN?

Secara sederhana, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Bolehkah suatu perusahaan melakukan monopoli?

Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Mengapa BUMN menjadi sebuah entitas lembaga usaha yang boleh memonopoli penyediaan barang atau jasa di Indonesia?

Dalam praktiknya BUMN paling sering mendapat mandat untuk melakukan monopoli. Hal ini karena BUMN adalah badan usaha yang modalnya baik seluruhnya maupun sebagian secara langsung memperoleh penyertaan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Apakah PLN termasuk monopoli?

PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki, serta pedagang lain tidak dapat memasukinya.

Apakah PT PLN termasuk perusahaan monopoli?

PT. PLN merupakan salah satu bentuk pasar monopoli di indonesia.

Mengapa PT PLN dikategorikan sebagai pasar monopoli?

Jawaban: Alasan PLN dikategorikan dalam pasar monopoli adalah sebagai berikut. PLN merupakan pelaku pembangkitan dan distribusi listrik satu-satunya di Indonesia. Selain PLN, tidak terdapat pelaku usaha yang melakukan hal yang serupa.

PDAM termasuk BUMN apa bukan?

PDAM termasuk pada perusahaan Badan Usaha (BUMD) yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Perusahaan air minum milik pemerintah sudah ada sejak penjajahan Belanda di tahun 1920an bernama Waterleiding.

Apa saja contoh badan usaha?

Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja?

See also:  Pt Hiruta Kogyo Indonesia Produksi Apa?

  • Koperasi. Dikutip dari Gramedia.com, koperasi adalah suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan.
  • 2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Badan Usaha Milik Negara disebut juga dengan BUMN.
  • 3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
  • 4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Berapa gaji bekerja di BUMN?

    Untuk level staf, gaji per bulannya yang diterima sebesar Rp 8 juta. Sedangkan untuk karyawan baru dan masuk melalui jalur management trainee akan menerima gaji kisaran Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.

    Apa saja tugas BUMN?

    Fungsi dan peranan BUMN adalah sebagai berikut :

  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta.
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
  • Apa itu BUMN dan tujuannya?

    Tujuan BUMN

    Tujuan utama berdirinya badan usaha adalah untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat umum. Badan usaha ini hadir untuk mewujudkan peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuan BUMN juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2.