Apakah yang dimaksud dengan desentralisasi

Jakarta - Pembahasan mengenai pajak daerah berkaitan erat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Isu desentralisasi fiskal ini semakin mencuat ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya meneken perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 Pemda yang mengatur optimalisasi penerimaan dan pengawasan kepatuhan pajak daerah. Melalui perjanjian ini, DJP nantinya mampu mendapatkan data  kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, dan usaha perikanan dan perkebunan. Pemda pun juga mampu mendapatkan data-data yang diperlukan dari DJP untuk kepentingan pengawasan pajak daerah. 

Pajak daerah inilah yang dinamakan manifestasi desentralisasi fiskal. Lalu, apa itu desentralisasi fiskal? Mari simak penjelasannya di artikel berikut ini. 

Penerapan otonomi dan desentralisasi fiskal dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. Tahun 25 Tahun 1999. Kedua regulasi tersebut telah melewati beberapa proses revisi hingga akhirnya menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 32 Tahun 2004, desentralisasi artinya sebuah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dengan tujuan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek biaya pun juga ikut terdistribusi dengan berjalannya sistem desentralisasi.

Oleh karena itu, pelimpahan tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam otonomi juga harus disertai dengan pelimpahan keuangan (money follow functions) dan pemerintahan daerah dituntut untuk dapat membiayai sendiri pembangunan daerahnya. Salah satu perwujudan dari pelaksanaan otonomi daerah merupakan otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang dikenal dikenal dengan istilah otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal.

Desentralisasi fiskal memiliki pengertian yang berbeda-beda, Bahl (2009) sendiri mengartikan desentralisasi fiskal sebagai pemberdayaan masyarakat melalui pemberdayaan fiskal pemerintahan daerah. Meskipun begitu, secara umum, desentralisasi fiskal memiliki definisi pemberian otonomi keuangan daerah kepada pemerintah daerah. Ketika pemerintah memberikan kewenangan atas daerahnya sendiri kepada pemda, pemerintah juga memberikan kewenangan fiskal (uang) kepada pemda untuk mengatur pendapatan dan pengeluarannya sendiri.

Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI

P. 10

Apakah yang dimaksud dengan desentralisasi

-26 -

            Dalam konteks Negara Kesatuan, hubungan kewenangan antara
pusat dan daerah di Indonesia mendasarkan diri pada tiga pola, yaitu
desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind (tugas pembantuan).
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah
kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan. Desentralisasi
mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari
sudut politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, karena lebih
fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi, lebih efektif dan
efisien, lebih inovatif dan lebih produktif. Hal-hal yang diatur dan diurus oleh
pemerintah daerah ialah tugas-tugas atau urusan-urusan tertentu yang
diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk diselenggarakan.30

           Ada dua jenis desentralisasi, yaitu desentralisasi teritorial dan
desentralisasi fungsional. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan
kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom) dan
batas pengaturannya adalah daerah; sedang desentralisasi fungsional adalah
penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan
batas pengaturannya adalah jenis fungsi itu sendiri, misalnya soal pendidikan
dan kebudayaan, pertanahan, kesehatan, dan lain-lain. Sedangkan
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan kepada
daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan
dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangan
itu untuk mengambil keputusan. Tugas pembantuan (medebewind) adalah
keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah
yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas
pembantuan adalah salah satu wujud dekonsentrasi, akan tetapi pemerintah
tidak membentuk badan sendiri untuk itu, yang tersusun secara ve rtika l.31

30 http://digilib.uin-suka.ac.id/8047/2/BAB%20l,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, 15 Mei
2014, pukul 22.39 WIB.

31 Ibid.

Jakarta -

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasiadalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Adapun berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat, kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Setiap daerah tentunya memiliki permasalahan yang tidak sama berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan sistem sesuai dengan permasalahannya masing-masing. Gambaran tersebutlah yang melahirkan otonomi daerah.

Secara umum, desentralisasi dapat diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan, kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan.

Fungsi sistem desentralisasi adalah untuk meringankan beban pekerjaan yang ada di pemerintah pusat, sehingga pekerjaan dapat dialihkan kepada pemerintah daerah. Supaya dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada salah satu pihak saja.

Tujuan desentralisasi adalah agar terwujudnya suatu pemerintahan yang demokratis, melalui pelayanan masyarakat yang efektif, efisien dan ekonomis.

Seperti dikutip dari modul PPKn yang disusun oleh Dr. Ida Rohayani, M. Pd., salah satu ciri dari negara kesatuan adalah kedaulatan negaranya tidak terbagi-bagi.

Pemerintah pusat memang mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, namun, tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada di tangan pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan.

Negara kesatuan mempunyai dua bentuk, yakni negara kesatuan yang menggunakan sistem sentralisasi, dan sistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, bisa kita lihat apabila seluruh urusan negaranya langsung dikendalikan dan diatur oleh pemerintah pusat, yang diikuti wilayah daerah.

Sementara itu, negara kesatuan dengan desentralisasiadalah pemerintahnya memberikan kewenangan kepada daerah, untuk mengatur suatu rumah tangganya sendiri atau daerah otonom, seperti dikutip dalam modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XII oleh R. Abdurrakhim Abubakar, S.Pd. dan Euis Laelasari, M.M.Pd.

Penerapan desentralisasi dalam negara kesatuan menandakan bahwa kedudukan pemerintah pusat adalah tetap, yakni sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ditandai dengan daerah yang juga ikut bertanggung jawab, terhadap pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia atas Pembagian Daerahnya

Indonesia adalah negara kesatuan, atau dikenal dengan sebutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1). Indonesia menganut asas desentralisasi, dengan sistem otonomi daerah.

Pemberian otonomi daerah di Indonesia sendiri, dilaksanakan atas dasar prinsip negara kesatuan. Pemilihan bentuk negara kesatuan tersebut, sangatlah sesuai dengan karakteristik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, karena Indonesia mempunyai beragam kekayaan yang bisa dilihat dari suku bangsa, agama, dan budayanya.

NKRI terbagi menjadi daerah provinsi, dimana daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Daerah kabupaten/kota terbagi lagi atas kecamatan yang terdiri dari kelurahan atau desa. Daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah termasuk wilayah yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah ditugaskan dan diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya, berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya. Sesuai dalam UU No. 23 tahun 2014, pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.

Menurut modul PPKN Kemdikbud Dr. AT. Sugeng Priyanto, M.Si., menulis ada beberapa urusan pemerintahan yang tidak diberikan kewenangan kepada daerah yaitu, pertahanan negara, urusan pemerintahan politik luar negeri, yustisi, agama, moneter dan fiskal nasional.

Urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah, sehingga menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan umum merupakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan

Asas otonomi daerah terdiri atas asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.

  • Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom.
  • Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, atau kepada gubernur dan bupati/walikota untuk urusan pemerintahan umum.
  • Asas tugas pembantuan adalah penugasan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk sebagian urusan pemerintahan, dari pemerintah daerah provinsi, kepada kabupaten/kota yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Simak Video "Parlemen Ukraina Mengesahkan UU Anti-Oligarki"
[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)

Jelaskan apa yang dimaksud dengan desentralisasi brainly?

Jawaban ini terverifikasi Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Apa itu desentralisasi contoh?

Salah satu contoh nyata dari desentralisasi politik yaitu penyerahan beberapa tugas dari lembaga teratas ke lembaga di bawahnya, contohnya pemerintah daerah yang membantu tugas pemerintah pusat agar pekerjaan lebih efisien dengan cakupan yang lebih meluas.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan desentralisasi dan dekonsentrasi?

2) Desentralisasi adalah penyerahan wewenang politik dan administrasi oleh jenjang organisasi puncak pada jenjang organisasi di bawahnya. Sedangkan dekonsentrasi hanya pelimpahan wewenang administrasi dari pejabat pusat kepada perangkatnya di luar kantor pusatnya.