Pada saat ini, banyak didirikan Tempat Pendidikan Al - Quran (TPA) yang menggunakan buku Iqra', Qiraati, Dirosati, Tartili, An - Nadhiyi dan sejenisnya. Tidak hanya pengajar pria (Ustadz) yang mengajar di TPA tersebut, namun banyak pengajar wanita (Ustadzah) juga. Ketika wanita pengajar (Ustadzah) sedang haidl, terdapat kebimbangan tentang hukum wanita haidl yang mengajar di TPA dengan menggunakan buku - buku TPA. Hal yang sama juga dialami wanita yang haid dan sedang belajar mengaji dengan menggunakan buku - buku TPA tersebut. Show
Sebenarnya bagaimanakah hukum mengajar dan belajar mengaji pada saat sedang haidl dengan menggunakan buku - buku TPA seperti Iqra', Qiraati, Dirosati, Tartili, An - Nadhiyi dan sejenisnya? Simak bahasan berikut ini. Hukum membawa buku - buku TPA seperti Iqra’, Qiraati, Dirosati, Tartili, An-Nadhiyi dan sejenisnya bagi wanita yang sedang haidl diperbolehkan (Tidak Haram). Dikarenakan penyusunan dari buku-buku tersebut untuk belajar/mengajar Al Qurán. ( والرابع مس المصحف ) وهو اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين ( وحمله ) إلا إذا خافت عليه ( قوله وهو ) أى المصحف وقوله اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين أى بين دفتى المصحف وهذا التفسير ليس مرادا هنا وإنما المراد به هنا كل ما كتب عليه قرآن لدراسته ولو عمودا أو لوحا أو نحوهما الى أن قال .... والعبرة بقصد الكاتب إن كان يكتب لنفسه وإلا فقصد الآمر أو المستأجر [ Yang ke-empat Memegang Mushaf ] Mushaf ialah nama dari tulisan firman Allah diantara dua lampiran. Juga haram membawanya kecuali saat ia mengkhawatirkannya (keterangan Mushaf ialah nama dari tulisan firman Allah diantara dua lampiran) yang dikehendaki adalah setiap perkara yang ditulis Al Quran untuk dibaca meskipun berupa tiang, papan atau lainnya. Pertimbangannya diserahkankan pada penulis bila tujuan penulisannya untuk pribadi bila tidak maka diserahkan yang berwenang atau pun penyewa jasa. [Haasyiyah al-Baajuri I/117 ]. ( و ) حمل ومس ( ما كتب لدرس قرآن ) ولو بعض آية ( كلوح فى الأصح ) لأنه كالمصحف وظاهر قولهم بعض آية أن نحو الحرف كاف وفيه بعد بل ينبغى فى ذلك البعض كونه جملة مفيدة Dan haram membawa serta memegang tulisan Quran untuk dibaca meskipun hanya sebagian ayat seperti halnya yang berupa papan menurut pendapat yang paling shahih karena ia seperti mushaf. (keterangan meskipun hanya sebagian ayat) tidak semacam huruf KAAF, pengertian ini terlalu jauh semestinya batasan dikatakan sebagian ayat adalah susunan kalimat yang berfaedah. [ Tuhfah al-Muhtaaj I/149 ]. Hukum membacanya juga diperbolehkan apabila tidak qoshdul qiroáh (bertujuan membaca) : ( مسألة ى ) يكره حمل التفسير ومسه إن زاد على القرآن وإلا حرم. وتحرم قراءة القرآن على نحو جنب بقصد القراءة ولو مع غيرها لا مع الإطلاق على الراجح ولا بقصد غير القراءة كرد غلط وتعليم وتبرك ودعاء . Makruh membawa dan memegang Tafsir yang jumlahnya melebihi tulisan Quran, bila tidak maka haram. Dan haram membacanya bagi semisal orang junub bila bertujuan untuk membacanya meskipun Al Qurannya bersama tulisan lain tapi tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya menurut pendapat yang kuat dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya seperti saat membenarkan bacaan yang salah, mengajar, mencari keberkahan dan berdoa. [ Bughyah al-Mustarsyidiin hal0 26 ]. وحكى وجه أن للجنب أن يقرأ ما لم يدخل فى حد الإعجاز وهو ثلاث آيات ونقل الترمذى فى الجامع عن الشافعى أنه قال لا يقرأ الحائض والجنب شيئا إلا طرف الآية والحرف ونحو ذلك أفاده فى البكرى. Dihikayahkan sebuah pendapat bahwa bagi orang junub diperbolehkan membaca Al Quran asal tidak dalam batasan ‘hal yang dapat melemahkan’ dari Al Quran yakni berupa tiga ayat, Imam at-Turmudzi menyadur dari Imam Syafi’i yang berkata “Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al Quran kecuali ujung ayat, huruf dan sejenisnya. [ At-Turmusy hal. 427-428 ]. قوله: ( ولو بعض آية ) صادق بالحرف الواحد وهو كذلك لكون صورته فى الحرف أن يقصد به القرآن فيأثم, وإن اقتصر عليه لأنه نوى معصية وشرع فيها, فالتحريم من هذه الجهة لا من حيث إنه يسمى قرآنا كما فى حاشيته م ر على الروض . (Keterangan meskipun sebagian ayat) dapat berarti satu huruf, memang demikianlah adanya namun penjabarannya satu huruf yang disengaja dengan tujuan membaca Al Quran, maka berdosalah dirinya meskipun hanya berupa satu huruf karena ia telah berniat dan menjalani maksiat. Dengan demikian keharaman karena melihat unsur ini bukan karena melihat berupa Quran atau tidaknya. [ Bujairomi alaa al-Khothiib I/314 ]. Hukum Wanita Haid Baca Iqro 0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 561 tayangan1 halamanInformasi Dokumenklik untuk memperluas informasi dokumenJudul Aslihukum wanita haid baca iqro.docx Hak Cipta© © All Rights Reserved Format TersediaDOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd Bagikan dokumen IniBagikan atau Tanam DokumenOpsi Berbagi
Apakah menurut Anda dokumen ini bermanfaat?0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat 0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat Apakah konten ini tidak pantas?Laporkan Dokumen IniUnduh sekarang SimpanSimpan hukum wanita haid baca iqro.docx Untuk Nanti 0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) Hukum Wanita Haid Baca Iqro Judul Asli:hukum wanita haid baca iqro.docx Diunggah olehMTs Al-Kautsar CianjurDeskripsi lengkap SimpanSimpan hukum wanita haid baca iqro.docx Untuk Nanti 0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat 0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat TanamkanBagikan CetakUnduh sekarang Lompat ke Halaman Anda di halaman 1dari 1Cari di dalam dokumen Bagikan dokumen IniBagikan atau Tanam DokumenOpsi Berbagi
Menu FooterKembali ke atas Tentang
Dukungan
Hukum
Sosial
Dapatkan aplikasi gratis kamiTentang
Hukum
Dukungan
Sosial
Dapatkan aplikasi gratis kami
Bahasa: Bahasa Indonesia close menu
Hak cipta © 2022 Scribd Inc. Bahasa: Bahasa Indonesia close menu
Hak cipta © 2022 Scribd Inc. Beranda Buku Buku audio Dokumen Sedang menstruasi Bolehkah mengaji?Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Alquran.
Apakah orang haid boleh TPA?Jadi yang bisa kami simpulkan, banyak ulama yang memperbolehkan para ustadzah atau guru mengaji (TPA/TPQ) tetap mengajar meskipun sedang dalam keadaan haid.
Apa saja larangan di saat sedang haid?Larangan Saat Haid Menurut Islam. Sholat. Larangan ini sudah dijelaskan dalam hadist berikut: ... . Puasa. Aturan ini berlaku untuk puasa wajib dan sunnah. ... . Berhubungan Intim. Wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk berhubungan intim dengan suami. ... . Tawaf. ... . Masuk Masjid. ... . Menyentuh Al-Quran. ... . Cerai. ... . Minum Alkohol.. Memegang Iqro apakah harus wudhu?Tetapi jika dalam keadaan berhadast kecil, maka boleh saja membaca Al-Qur'an meski sedang tidak berwudhu. Tetapi yang perlu diingat, jika tidak berwudhu tidak dibolehkan untuk memegang atau menyentuh Al-Qur'an (mushaf).
|