Apakah sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah?

tirto.id - Pandemi Covid-19 yang belum juga mereda telah memunculkan sejumlah kebiasaan baru di masyarakat untuk mencegah penyebaran corona, termasuk dalam hal beribadah bersama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona. Bagaimana dengan sholat Jumat?

Apakah shalat jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur?


Tidak mengerjakan salat Jumat di wilayah yang terdampak pandemi virus corona COVID-19 seperti saat ini adalah tidak masalah, dengan catatan menggantinya dengan salat zuhur, demikian disampaikan berdasarkan fatwa MUI

Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum untuk orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar COVID-19 atau tidak.

Pertama, jika orang tersebut ada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat. Sebagai ganti, ia melakukan shalat zuhur di tempat kediaman.

Kedua, jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa. Selain itu, ia wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Dalam konteks penyelenggaraan salat Jumat, terdapat dua kriteria terkait pandemi virus corona COVID-19,

Pertama, jika penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali. Salat itu wajib digantikan dengan salat zuhur di tempat masing-masing.Kedua, jika penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.

Apakah boleh tidak salat Jumat 3 kali berturut-turut saat pandemi Corona?

Kemudian muncul pertanyaan bagaimana hukumnya jika seseorang tidak melakukan salat Jumat 3 kali secara berturut-turut dengan asumsi orang itu ada di kawasan rawan terpapar COVID-19?

Pertanyaan ini merujuk hadis, bahwa Rasulullah yang pernah bersabda, "Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafik." (H.R. at-Thabarani).

Terdapat lima jenis uzur yang membuat seseorang diperkenankan meninggalkan salat Jumat. Uzur-uzur tersebut berupa hujan yang dapat membasahi pakaian, adanya salju, keadaan dingin, sakit berat, dan kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwa, kehormatan diri, atau harta benda, demikian dilansir dari Hukum Meninggalkan Tiga Kali Shalat Jumat oleh Alhafiz Kurniawan di laman resmi PBNU.

Berdasarkan hal ini, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyampaikan pandangan tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020, bahwa orang yang tidak melaksanakan salat Jumat 3 kali karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadis sebagai "orang kafir nifaq/munafik".

Selain itu, LBM PBNU menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat.

(tirto.id - Gaya Hidup)

Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Fitra Firdaus

Apakah sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah?
Ilustrasi. MUI mengimbau salat jumat diganti salat zuhur di rumah imbas Omicron. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) Miftahul Huda mengimbau umat Islam untuk mengganti Salat Jumat berjamaah di masjid dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,"kata Miftahul dalam keterangannya di laman resmi MUI dikutip Kamis (3/2).

Miftahul menjelaskan saat fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 ditetapkan Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi virus corona. Secara pengetahuan pun masih ada simpang siur bagaimana hidup bersama virus corona.

Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.

"Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19," ucapnya.

Kendati demikian, Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI itu masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Sebaliknya, jika kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, Miftahul mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," ujar dia.

Diketahui, kasus konfirmasi positif virus corona di Indonesia kembali mengalami peningkatan yang signifikan dalam sepekan. Peningkatan itu ditengarai disebabkan oleh varian Omicron yang cepat menular dan menyebabkan kenaikan kasus.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan rasio kasus positif virus corona atau positivity rate Indonesia sudah berada di angka 6 persen pada Rabu (2/2). Angka itu melebihi standar aman rasio positif versi WHO 5 persen.

Akibatnya, jumlah kasus positif saat ini sudah naik 40 kali lipat dibanding awal Januari lalu.

(rzr/arh)

[Gambas:Video CNN]

Apakah boleh shalat Jumat diganti dengan sholat dzuhur?

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh.

Apakah sholat Jumat bisa diganti dengan sholat lain?

Jadi kewajiban shalat berjamaah di hari Jumat bisa diganti dengan shalat 4 rakaat wajib Dzuhur seperti hari biasa.

Bolehkah sholat Jumat diganti shalat dzuhur karena hujan?

(HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan arti bahwa boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid ketika terjadi uzur berupa hujan deras, bahkan saat kondisi jalan menuju masjid berlumpur atau becek, sampai sangat merepotkan, maka tidak dianjurkan.

Apakah boleh shalat Jumat di rumah sendirian?

Sholat Jumat harus dikerjakan berjamaah dan tidak sah apabila dikerjakan sendirian.