Indonesia memiliki sistem tata negara dimana didalamnya terdapat sistem yang berpengaruh dan berperan penting dalam pemerintahan. Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif merupakan bagian dari sistem tata negara tersebut. Ketiga lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar dan peraturan resmi lainnya. Show
Sebagai negara Republik, pembentukan ketiga lembaga tersebut bertujuan sebagai pembagi dan pemisah dalam tubuh pemerintahan atau yang dikenal dengan ajaran Trias Politika. Lembaga Legislatif terdiri atas DPR, MPR, dan DPD. Sedangkan di lembaga Yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Pada lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden dan wakilnya serta para menteri yang tergabung dalam kabinet yang dibentuk presiden. Pemilihan anggota pada lembaga negara ini sebagian besar melibatkan rakyat melalui Pemilihan Umum. Mulai dari pemilihan anggota DPR sampai presiden dan wakilnya. Kebanyakan memiliki masa jabatan selama lima tahun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Masing-masing lembaga memiliki anggota, wewenang, hingga tugasnya tersendiri. Ketiga lembaga ini sangat berperan dalam mengatur dan menjalankan negara. Mengenal Legislatif, Yudikatif dan EksekutifSebagai warga negara yang baik, kita harus lebih mengenal lebih dekat apa saja pengertian lembaga Eksekutif, Legislatif, hingga Yudikatif. Dengan demikian, kita akan jauh lebih dekat dan paham bagaimana dan apa saja fungsi serta tugasnya dalam menjalankan amanah rakyat. Nah, bagi yang penasaran apa saja pengertian dari lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif ini, berikut beberapa ulasannya yang bisa anda ketahui. Pengertian Lembaga LegislatifLembaga legislatif merupakan lembaga negara yang memiliki tugas serta wewenang dalam merumuskan dan membuat peraturan, Undang-Undang negara, serta kebijakan. Lembaga satu ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara. Hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai badan deliberatif pemerintah. Contoh Lembaga Legislatif1. DPDDPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Lembaga legislatif ini merupakan perwakilan daerah berkedudukan di lembaga negara. Anggotanya berasal dari perwakilan tiap provinsi yang sudah terpilih melalui Pemilihan umum. Jumlah anggota untuk setiap provinsi tidak sama. Paling banyak perwakilan setiap provinsi adalah empat orang. Masa jabatan anggota legislatif ini selama 5 tahun. 2. DPRDewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPR juga memiliki kedudukan sebagai lembaga negara layaknya anggota dpd. Anggota-anggotanya berasal dari partai politik yang terpilih saat Pemilihan Umum. Kedudukan DPR ada di ibukota negara. Namun di tingkat provinsi pun terdapat lembaga legislatif tersebut dengan nama DPRD Provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota memiliki nama DPRD Kabupaten/Kota. Masa jabatan anggota dewan ini selama 5 tahun dan dipilih langsung oleh rakyat. Baca Juga: Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat) 3. MPRBerbeda dengan DPR dan DPD, anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang telah terpilih dalam Pemilu. Masa jabatannya sama dengan anggota DPR dan DPD. Lembaga legislatif ini juga bertempat di ibukota negara. Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, MPR merupakan lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi di Indonesia. Namun pasca amandemen, status lembaga tertinggi sudah tidak ada lagi dan berganti menjadi lembaga negara. Baca Juga: Dasar Hukum, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG MPR Tugas Lembaga Legislatif1. Tugas DPD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki tugas yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya. Dewan yang mewakili daerah-daerah di Indonesia ini melaksanakan tugasnya dengan mengajukan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah perwakilannya.
Memiliki tugas mewakili daerah, DPD juga memiliki tugas memberikan pertimbangan Rancangan Undang-Undang APBN sebelum akhirnya disahkan
Sebagai bagian lembaga legislatif, DPD juga memiliki wewenang yang sama dengan DPR dalam memerikan hasil keuangan negara dari BPK 2. Tugas DPR
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tugas memegang kekuasaan dalam hal pengajuan hingga pembentukan Undang-Undang Negara. Dalam tugas tersebut, anggota dewan akan mengajukan rancangan Undang-Undang dalam sidang istimewa.
DPR juga bertugas memberikan persetujuan kepala negara yang terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Presiden. Peraturan tersebut ditetapkan sebagai ganti dari Undang-Undang.
Selain persetujuan, DRP juga memberikan pertimbangan kepada presiden tentang pengangkatan dan penempatan duta negara lain. Pertimbangan Undang-Undang APBN, hingga pertimbangan amnesti dan abolisi juga bisa dilakukan DPR.
Terkait pengangkatan hingga pemberhentian anggota yudisial, DPR juga memiliki tugas dalam memberikan persetujuan kepada Presiden.
3. Tugas MPRSesuai UU Pasal 3 ayat 1, Majelis Pemusyawaratan Rakyat juga memiliki tugas layaknya anggota DPD dan DPR, yaitu : Tugas Anggota MPR
Hak Anggota MPR
Pengertian Lembaga YudikatifLembaga Yudikatif merupakan lembaga negara yang memiliki tugas melakukan pengawalan, pengawasan, serta memantau proses pelaksanaan Undang-Undang dan hukum di suatu negara. Di dalam lembaga negara ini terdapat Mahkamah Agung, Komisi Yudisal, dan Mahkamah Konstitusi. Ketiganya bersama-sama sebagai pemberi pengawasan dan pemantauan pelaksanaan hukum di negara ini. Contoh Lembaga Yudikatif1. Mahkamah AgungWewenang Mahkamah Agung (MA) ada di sektor kehakiman. Lembaga negara ini merupakan lembaga yang menyelenggarakan peradilan serta penegakan hukum di negara ini. 2. Mahkamah KonstitusiLembaga satu ini merupakan bagian yudikatif yang berwenang sebagai pengadil pada tingkatan pertama serta terakhir. Keputusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi sifatnya final dalam menguji Undang-Undang. 3. Komisi YudisialLembaga negara ini merupakan lembaga yang memiliki tugas serta wewenang dalam pengusulan pengangkatan hakim agung. Komisi Yudisial juga memiliki peranan dalam menegakan keluhuran, kehormatan, hingga martabat dan perilaku hakim. Tugas Lembaga YudikatifSebagai lembaga negara, lembaga-lembaga ini juga memiliki tugas penting yang diembannya. Antara lain : 1. Tugas Mahkamah Agung
2. Tugas Mahkamah Konstitusi
3. Tugas Komisi Yudisial
Pengertian Lembaga EksekutifLembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang berisi presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya. Lembaga negara ini bertugas menjalankan roda pemerintahan. Masa jabatannya pun sama seperti Lembaga Legislatif, yaitu 5 tahun. Anggota lembaga satu ini juga dipilih dari Pemilihan Umum. Namun untuk para menteri bisa ditunjuk langsung oleh presiden, dari anggota legislatif, atau eksekutif daerah. Contoh Lembaga EksekutifSeperti yang telah dibahas sebelumnya, lembaga eksekutif juga memiliki beberapa anggota, antara lain : 1. PresidenPresiden atau kepala negara memiliki masa jabatan 5 tahun untuk satu periode. Namun pasca periodenya habis pun masih diperbolehkan mengajukan diri kembali sebagai presiden. Presiden dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pasa 6A. Dalam mencalonkan diri, seorang presiden dan wakilnya biasanya menggunakan partai politik sebagai kendaraannya naik ke posisi tersebut. Selain menjadi anggota eksekutif negara, seorang presiden juga merupakan simbol resmi negara. Dalam masa kerjanya dibantu oleh wakil presiden serta menteri-menteri yang tergabung dalam satu kabinet. Kepala negara ini dilantik di hadapan dewan MPR dan DPR sesuai dengan isi pasal 9 UUD 1945. 2. Wakil PresidenWakil presiden memiliki jabatan satu tingkat di bawah presiden. Tugas wakil adalah mengambil alih tugas dan jabatan jika presiden berhalangan. Sebagai wakil kepala negara, wakil presiden juga menjadi simbol resmi negara. Tugas dan kualitas bantuan wakil presiden diatas bantuan para menteri. Wakil presiden memiliki masa jabatan sama dengan presiden yakni selama 5 tahun. Dalam kontestasi Pemilu, wakil selalu berdampingan dengan presiden dalam mencalonkan diri dan menggunakan partai politik sebagai kendaraannya dalam ajang Pemilihan Umum. 3. MenteriMenteri merupakan jabatan yang diberikan presiden dengan tugas membantu presiden dalam menjalankan tugas eksekutifnya. Seorang menteri memegang jabatan publik yang sifatnya siginifikan dalam pemerintahan. Seorang menteri memimpin suatu kementrian dan tergabung dalam kabinet yang dibuat presiden. Masa jabatan menteri sama seperti lembaga eksekutif lainnya, yakni 5 tahun. Namun presiden berhak melakukan re-shuffle kabinet dan mencopot menteri jika tidak mampu melaksanakan tugas eksekutifnya. Tugas Lembaga Eksekutif1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Menteri
Baca juga: Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Demikian sejumlah ulasan mengenai pengertian, tugas, dan contoh lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Semoga bermanfaat. |