Apa yang dimaksud dengan lembaga eksekutif legislatif dan yudikatif

Indonesia memiliki sistem tata negara dimana didalamnya terdapat sistem yang berpengaruh dan berperan penting dalam pemerintahan. Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif merupakan bagian dari sistem tata negara tersebut. Ketiga lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar dan peraturan resmi lainnya.

Sebagai negara Republik, pembentukan ketiga lembaga tersebut bertujuan sebagai pembagi dan pemisah dalam tubuh pemerintahan atau yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.

Lembaga Legislatif terdiri atas DPR, MPR, dan DPD. Sedangkan di lembaga Yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Pada lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden dan wakilnya serta para menteri yang tergabung dalam kabinet yang dibentuk presiden.

Pemilihan anggota pada lembaga negara ini sebagian besar melibatkan rakyat melalui Pemilihan Umum. Mulai dari pemilihan anggota DPR sampai presiden dan wakilnya. Kebanyakan memiliki masa jabatan selama lima tahun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Masing-masing lembaga memiliki anggota, wewenang, hingga tugasnya tersendiri. Ketiga lembaga ini sangat berperan dalam mengatur dan menjalankan negara.

Mengenal Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif

Sebagai warga negara yang baik, kita harus lebih mengenal lebih dekat apa saja pengertian lembaga Eksekutif, Legislatif, hingga Yudikatif. Dengan demikian, kita akan jauh lebih dekat dan paham bagaimana dan apa saja fungsi serta tugasnya dalam menjalankan amanah rakyat.

Nah, bagi yang penasaran apa saja pengertian dari lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif ini, berikut beberapa ulasannya yang bisa anda ketahui.

Pengertian Lembaga Legislatif

Apa yang dimaksud dengan lembaga eksekutif legislatif dan yudikatif

Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang memiliki tugas serta wewenang dalam merumuskan dan membuat peraturan, Undang-Undang negara, serta kebijakan. Lembaga satu ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara. Hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai badan deliberatif pemerintah.

Contoh Lembaga Legislatif

1. DPD

DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Lembaga legislatif ini merupakan perwakilan daerah berkedudukan di lembaga negara. Anggotanya berasal dari perwakilan tiap provinsi yang sudah terpilih melalui Pemilihan umum.

Jumlah anggota untuk setiap provinsi tidak sama. Paling banyak perwakilan setiap provinsi adalah empat orang. Masa jabatan anggota legislatif ini selama 5 tahun.

2. DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPR juga memiliki kedudukan sebagai lembaga negara layaknya anggota dpd. Anggota-anggotanya berasal dari partai politik yang terpilih saat Pemilihan Umum. Kedudukan DPR ada di ibukota negara.

Namun di tingkat provinsi pun terdapat lembaga legislatif tersebut dengan nama DPRD Provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota memiliki nama DPRD Kabupaten/Kota. Masa jabatan anggota dewan ini selama 5 tahun dan dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat)

3. MPR

Berbeda dengan DPR dan DPD, anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang telah terpilih dalam Pemilu. Masa jabatannya sama dengan anggota DPR dan DPD. Lembaga legislatif ini juga bertempat di ibukota negara.

Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, MPR merupakan lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi di Indonesia. Namun pasca amandemen, status lembaga tertinggi sudah tidak ada lagi dan berganti menjadi lembaga negara.

Baca Juga: Dasar Hukum, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG MPR

Tugas Lembaga Legislatif

1. Tugas DPD

  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki tugas yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya. Dewan yang mewakili daerah-daerah di Indonesia ini melaksanakan tugasnya dengan mengajukan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah perwakilannya.

  • Memberi pertimbangan terkait RUU APBN

Memiliki tugas mewakili daerah, DPD juga memiliki tugas memberikan pertimbangan Rancangan Undang-Undang APBN sebelum akhirnya disahkan

  • Memeriksa hasil keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan

Sebagai bagian lembaga legislatif, DPD juga memiliki wewenang yang sama dengan DPR dalam memerikan hasil keuangan negara dari BPK

2. Tugas DPR

  • Membentuk Undang-Undang Negara

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tugas memegang kekuasaan dalam hal pengajuan hingga pembentukan Undang-Undang Negara. Dalam tugas tersebut, anggota dewan akan mengajukan rancangan Undang-Undang dalam sidang istimewa.

  • Memberi persetujuan kepala negara

DPR juga bertugas memberikan persetujuan kepala negara yang terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Presiden. Peraturan tersebut ditetapkan sebagai ganti dari Undang-Undang.

  • Pemberi pertimbangan kepada presiden

Selain persetujuan, DRP juga memberikan pertimbangan kepada presiden tentang pengangkatan dan penempatan duta negara lain. Pertimbangan Undang-Undang APBN, hingga pertimbangan amnesti dan abolisi juga bisa dilakukan DPR.

  • Memberi hasil pemeriksaan keuangan dari BPK
  • Memilih anggota BPK secara langsung
  • Memberi persetujuan calon Hakim Agung yang sudah lulus dari Komisi Yuridis
  • Memberi persetujuan tentang anggota yudisial

Terkait pengangkatan hingga pemberhentian anggota yudisial, DPR juga memiliki tugas dalam memberikan persetujuan kepada Presiden.

  • Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
  • Mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden

3. Tugas MPR

Sesuai UU Pasal 3 ayat 1, Majelis Pemusyawaratan Rakyat juga memiliki tugas layaknya anggota DPD dan DPR, yaitu :

Tugas Anggota MPR

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden serta wakilnya pada masa jabatan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan

Hak Anggota MPR

  • Memberi usul perubahan pasal Undang-Undang
  • Memilih dan dipilih
  • Hak imunitas
  • Protokoler
  • Hak keuangan dan administrasi
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan serta aturan Undang-Undang

Pengertian Lembaga Yudikatif

Apa yang dimaksud dengan lembaga eksekutif legislatif dan yudikatif

Lembaga Yudikatif merupakan lembaga negara yang memiliki tugas melakukan pengawalan, pengawasan, serta memantau proses pelaksanaan Undang-Undang dan hukum di suatu negara.

Di dalam lembaga negara ini terdapat Mahkamah Agung, Komisi Yudisal, dan Mahkamah Konstitusi. Ketiganya bersama-sama sebagai pemberi pengawasan dan pemantauan pelaksanaan hukum di negara ini.

Contoh Lembaga Yudikatif

1. Mahkamah Agung

Wewenang Mahkamah Agung (MA) ada di sektor kehakiman. Lembaga negara ini merupakan lembaga yang menyelenggarakan peradilan serta penegakan hukum di negara ini.

2. Mahkamah Konstitusi

Lembaga satu ini merupakan bagian yudikatif yang berwenang sebagai pengadil pada tingkatan pertama serta terakhir. Keputusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi sifatnya final dalam menguji Undang-Undang.

3. Komisi Yudisial

Lembaga negara ini merupakan lembaga yang memiliki tugas serta wewenang dalam pengusulan pengangkatan hakim agung. Komisi Yudisial juga memiliki peranan dalam menegakan keluhuran, kehormatan, hingga martabat dan perilaku hakim.

Tugas Lembaga Yudikatif

Sebagai lembaga negara, lembaga-lembaga ini juga memiliki tugas penting yang diembannya. Antara lain :

1. Tugas Mahkamah Agung

  • Menguji dan mengadili peratuan perundang-undangan
  • Memberi pertimbangan kepada kepala negara tentang pemberian grasi dan rehabilitas
  • Mengajukan 3 orang hakim konstitusi

2. Tugas Mahkamah Konstitusi

  • Mengadili dari tingkat pertama sapai akhir putusan yang sifatnya final dalam menguji Undang-Undang.
  • Memutuskan persengketaan
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan terkait hasil Pemilu
  • Memberi keputusan pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran Presiden dan wakilnya sesuai Undang-Undang
  • Menerima usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dan segera ditindaklanjuti

3. Tugas Komisi Yudisial

  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
  • Menjaga dan menegakkan keluhuran, kehormatan, martabat dan perilaku Hakim Agung

Pengertian Lembaga Eksekutif

Apa yang dimaksud dengan lembaga eksekutif legislatif dan yudikatif

Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang berisi presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya. Lembaga negara ini bertugas menjalankan roda pemerintahan.

Masa jabatannya pun sama seperti Lembaga Legislatif, yaitu 5 tahun. Anggota lembaga satu ini juga dipilih dari Pemilihan Umum. Namun untuk para menteri bisa ditunjuk langsung oleh presiden, dari anggota legislatif, atau eksekutif daerah.

Contoh Lembaga Eksekutif

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, lembaga eksekutif juga memiliki beberapa anggota, antara lain :

1. Presiden

Presiden atau kepala negara memiliki masa jabatan 5 tahun untuk satu periode. Namun pasca periodenya habis pun masih diperbolehkan mengajukan diri kembali sebagai presiden. Presiden dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum.

Hal ini sesuai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pasa 6A. Dalam mencalonkan diri, seorang presiden dan wakilnya biasanya menggunakan partai politik sebagai kendaraannya naik ke posisi tersebut.

Selain menjadi anggota eksekutif negara, seorang presiden juga merupakan simbol resmi negara. Dalam masa kerjanya dibantu oleh wakil presiden serta menteri-menteri yang tergabung dalam satu kabinet. Kepala negara ini dilantik di hadapan dewan MPR dan DPR sesuai dengan isi pasal 9 UUD 1945.

2. Wakil Presiden

Wakil presiden memiliki jabatan satu tingkat di bawah presiden. Tugas wakil adalah mengambil alih tugas dan jabatan jika presiden berhalangan. Sebagai wakil kepala negara, wakil presiden juga menjadi simbol resmi negara. Tugas dan kualitas bantuan wakil presiden diatas bantuan para menteri.

Wakil presiden memiliki masa jabatan sama dengan presiden yakni selama 5 tahun. Dalam kontestasi Pemilu, wakil selalu berdampingan dengan presiden dalam mencalonkan diri dan menggunakan partai politik sebagai kendaraannya dalam ajang Pemilihan Umum.

3. Menteri

Menteri merupakan jabatan yang diberikan presiden dengan tugas membantu presiden dalam menjalankan tugas eksekutifnya. Seorang menteri memegang jabatan publik yang sifatnya siginifikan dalam pemerintahan.

Seorang menteri memimpin suatu kementrian dan tergabung dalam kabinet yang dibuat presiden. Masa jabatan menteri sama seperti lembaga eksekutif lainnya, yakni 5 tahun.

Namun presiden berhak melakukan re-shuffle kabinet dan mencopot menteri jika tidak mampu melaksanakan tugas eksekutifnya.

Tugas Lembaga Eksekutif

1. Presiden

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
  • Membuat perjanjian dengan beberapa negara dengan persetujuan DPR
  • Mengangkat duta dan konsulat yang merupakan perwakilan resmi di negara lain.
  • Menerima duta dari negara lain untuk menjadi duta resmi di negara sendiri
  • Memberi gelar, kehormatan dan tanda jasa kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berjasa mengharumkan nama bangsa
  • Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 10
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR dan melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan bersama DPR serta mengesahkan RUU hingga menjadi Undang-Undang
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diajukan Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden sendiri
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial bersama persetujuan DPR

2. Wakil Presiden

  • Mendampingi presiden dalam menjalankan tugas negara
  • Membantu tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan
  • Membantu presiden dalam menjalankan, mengkoordinasi, dan mengevaluasi program kerja kabinet
  • Berfungsi juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintah atau suatu komisi negara
  • Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan prioritas atau fokus pelaksanaan kegiatan pemerintahan
  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  • Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar lembaga di pemerintahan

3. Menteri

  • Mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan dan program di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya
  • Menampung serta mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dan mengikuti perkembangan keadaan di bidang yang ada di bawah koordinasinya sehari-hari
  • Membina dan melakukan koordinasi antar departemen dan instasi lainnya. tujuannya untuk pengumpulan bahan serta pembahasan masalah yang diperuntukan untuk perumusan kebijaksanaan
  • Menyampaikan laporan, bahan keterangan, saran, hingga pertimbangan di bidang yang ada di tanggung jawabnya kepada Menteri Koordinator yang dibantunya, Menteri Pimpinan Departemen, dan Presiden

Baca juga: Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Demikian sejumlah ulasan mengenai pengertian, tugas, dan contoh lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Semoga bermanfaat.