Apa kewajiban dan tanggung jawab yang telah warga masyarakat lalaikan

Apa kewajiban dan tanggung jawab yang telah warga masyarakat lalaikan

Apa kewajiban dan tanggung jawab yang telah warga masyarakat lalaikan
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi bendera merah putih, merah putih, Indonesia

KOMPAS.com - Hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, namun menjadi dia hal yang berbeda.

Setiap warga begara memiliki hak dan kewajiban. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Dilansir dari buku Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (2006) karya Darji Darmodiharjo, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan okeh pihak tertentu secara tanggung jawab. Prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Jenis kewajiban

Kewajiban dapt dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

Kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak lain pihak.

Baca juga: Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum

Kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya, kewajiban untuj patuh tehadap peraturan dan hukum pidana.

  • Kewajiban positif dan negatif

Kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif mengehndaki dilakukannua sesuatu, kewajiban negatif mengehendaki tidak dilakukannya sesuatu.

  • Kewajiban umum dan khusus

Kewajiban umum ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu atau perjanjian.

Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tudak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi.

Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya membayar kerugian dalam hukum perdata.

Kewajiban warga Negara Indonesia

Kewajiban warga negara Indonesia tertuang dalam peraturan dan hukum. Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kewajiban warga negara sebagai berikut:

Baca juga: Sistem Hukum Anglo Saxon, Perbedaannya dengan Sistem Eropa Kontinental

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai pasal 27 ayat (3) UUD 1945
  3. menyatakan: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
  4. pembelaan negara.
  5. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain sesuai pasal 28J ayat 1 mengatakan:
  6. Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sesuai pasal 28J ayat 2.
  8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sesuai pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Hak dan kewajiban warga negara

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dicantumkan pada UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:

Baca juga: Apa itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
  3. hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  4. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Tamiang Layang, Barito Timur –  Pemerintah Desa (Pemdes) Tewah Pupuh, Kecamatan Banua Lima ,Kabupaten Barito timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengundang warga masyarakat Tewah Pupuh bersama dinas terkait untuk melakukan pembahasan hasil kesepakatan dengan PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM).

Dan terhadap kewajiban dan tanggung jawab yang disepakati dan ditanda tangani bersama serta disaksikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam forum pembahasan disimpulkan dan menghasilkan kata sepakat atas seluruh berita acara kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama dengan batas batas waktu atau deadline 25 Agustus 2021.

Dalam undangan tersebut, nampak hadir Camat Banua Lima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta Kabid Penaatan Hukum dan Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Babinsa, Babhinkamtibmas, Ketua BPD dan anggota beserta masyarakat, yang digelar di aula kantor desa Tewah Pupuh, Senin (31/5/2021).

Apa kewajiban dan tanggung jawab yang telah warga masyarakat lalaikan

Usai kegiatan pembahasan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur Lurikto mengatakan, “Untuk kegiatan pada hari ini sesuai dengan undangan yang disampaikan Kepala Desa Tewah Pupuh, yaitu terkait dengan tindaklanjut dugaan pencemaran sungai Tewah Pupuh beberapa hari yang lalu, DLH Barito Timur beserta para Kabid, Pemdes Tewah Pupuh Pemerintah Kecamatan, Babinsa, Babhinkamtibmas dan masyarakat.

“Tadi telah disepakati bahwa kita akan menunggu progres yang sudah disampaikan melalui berita acara kesepakatan pihak perusahaan dengan si pelapor pada saat itu, dan kita akan tunggu sampai pada progres terakhir dengan deadline 25 agustus 2021 nanti. Apabila kewajiban nanti tidak dilakukan oleh pihak PT. BNJM maka pihak masyarakat akan menuntut dan melakukan aksi-aksi berikutnya”, ujar Lurik.

Kita sangat apresiasi sekali kepada pihak desa dan juga kepada pemerintah Kecamatan, dan Camat sendiri sangat antusias dan peduli sekali terhadap lingkungan dan juga masyarakat, sehingga ini merupakan satu hal yang perlu kita respon secara positif.

“Memang keinginan dari masyarakat, bahwa kasus ini jangan sampai terulang kembali, dan harapan masyarakat agar pihak PT. BNJM betul-betul bertanggung jawab dalam hal penanganan dan pengelolaan lingkungan agar tidak berimbas lagi kepada warga masyarakat desa Tewah Pupuh”, kata Lurik.

Apa kewajiban dan tanggung jawab yang telah warga masyarakat lalaikan
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (LP2D) Kalimantan tengah yang juga kordinator wilayah Intelijen dan Investigasi untuk Barsel,Bartim,Barut,Mura. Di Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Provinsi Kalimantan Tengah Ruhui Pintano.

Ditempat terpisah, Camat Banua Lima, Nina Marissa menambahkan,” Kita sudah sama-sama menyepakati berdasarkan hasil berita acara pak Bupati dengan tim DLH beserta masyarakat, dari hasil kesepakatan hari ini, kita sepakat menunggu 3 bulan sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021, nanti masyarakat terdampak kembali akan evaluasi lagi.

“Kami dari pihak Kecamatan tetap mendukung, untuk tahapan-tahapannya kita akan lihat, bukan berarti itu nanti total semuanya baik, paling tidak ada perubahan. Jadi kita tunggu sampai tiga bulan kedepan hasilnya, dan mudah-mudahan ini bisa terealisasi langsung oleh pihak perusahaan”, kata Nina.

Misalkan kesepakatan itu tidak dilaksanakan, nanti ada tahapan-tahapan dari pimpinan kita, bagaimana pak Bupati dan Kadis Lingkungan Hidup yang berwenang untuk menindaklanjuti, karena merekalah yang lebih tahu prosedurnya apabila mereka tidak melaksanakan sesuai kesepakatan dalam berita acara.

“Saya berharap kepada pemdes Tewah Pupuh dan masyarakat agar kita bisa bekerjasama menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, jangan bertindak anarkis dan kita sesuaikan dengan prosedur pelaksanaan, niscaya apapun yang kita lakukan kedepannya bisa terealisasi dengan baik”, imbuhnya.

Tambahnya, dan juga kepada pihak perusahaan, tolong segera dilaksanakan, karena yang berjanji ini kemarin bukan kami, tapi pihak perusahaan langsung dengan dinas dan juga pak Bupati serta masyarakat.

Sementara itu ditempat terpisah melalui pesan WhatsApp Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (LP2D) Kalimantan tengah yang juga kordinator wilayah Intelijen dan Investigasi untuk Barsel,Bartim,Barut,Mura. Di Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Provinsi Kalimantan Tengah Ruhui Pintano saat dimintai komentar dan konfirmasi perihal permasalahan Warga desa Tewah Pupuh dan pihak BNJM.

Kepada awak media ini menyampaikan, ” Pihak kami sangat memberi support atau dukungan atas pengambilan sikap tegas Warga Tewah Pupuh atas laporan serta tuntutan mereka terhadap pihak PT.BNJM yang mana saat ini diduga terindikasi melakukan pencemaran Sungai disana”, ungkap Ruhui Pintano.

Ruhui juga menambahkan, kalau pihaknya menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar lebih serius menangani masalah pelanggaran lingkungan hidup ini.

Dia juga meminta agar pihak-pihak terkait agar menindak tegas dan memberi sanksi keras bahkan hingga hukuman badan seberat-beratnya.  Bagi perusahaan manapun di Bartim pada khususnya yang telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup. Dengan sengaja mencemari lingkungan ,merusak lingkungan hidup yang berdampak kepada orang banyak didaerah tersebut kata Ruhui.para pelanggar dan pelaku pencemaran lingkungan hidup.

Sebelumnya, terkait laporan warga desa Tewah Pupuh kepada DLH Barito Timur atas keruhnya sungai Tewah Pupuh yang telah menjadi turun temurun sebagai sumber penghidupan, ditemukan fakta dilapangan sumber keruhnya sungai Tewah Pupuh dari jalan hauling milik PT. BNJM, sehingga disepakati 9 poin dalam berita acara untuk dilakukan perbaikan dan kewajiban PT. BNJM atas tuntutan warga desa Tewah Pupuh.(Iskandar/Tim)