Analisislah apakah seseorang yang kehilangan kewarganegaraannya dapat mendapatkan status WNI kembali

Analisislah apakah seseorang yang kehilangan kewarganegaraannya dapat mendapatkan status WNI kembali

Analisislah apakah seseorang yang kehilangan kewarganegaraannya dapat mendapatkan status WNI kembali
Lihat Foto

KBRI Canberra

Ratusan warga negara Indonesia yang bermukim di Canberra, Australia, merayakan tradisi tahunan Agustusan dengan kembali mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia, Bendera Merah Putih di Danau Burley Griffin, ikon utama Canberra, ibu kota Australia, Sabtu (5/8/2017).

KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai pemulangan warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi simpatisan ISIS tentu memicu pro dan kontra.

Sebagian besar tokoh mengatakan bahwa mereka sudah kehilangan status kewarganegaraannya sebagai WNI. Namun, sebagian lainnya masih menilai bahwa mereka masih menjadi kewenanganga Indonesia.

Apakah kalian tahu, bagaimana syarat menjadi WNI?

Berikut penjelasannya:

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Baca juga: WNI yang Diobservasi di Natuna Sehat, Terawan: Kami Harap Masyarakat Tidak Cemas

Terdapat 13 golongan WNI ditinjau dari cara mendapatkannya, yaitu:

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu Warga Negara Asing (WNA).
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNI.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibu tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Ketentuan lain

Untuk beberapa kasus lain, seseorang bisa mendapatkan status kewarganegaraan menjadi WNI namun dengan beberapa syarat, seperti berikut:

  1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Mampu berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancan dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Baca juga: Kemenkes Tak Akan Pantau secara Khusus WNI yang Pulang dari Observasi di Natuna

Berkas untuk mengajukan WNI

Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai.

Surat tersebut berisi sebagai berikut:

  1. Nama lengkap
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. jenis kelamin
  4. Status perkawinan
  5. Alamat tempat tinggal
  6. Pekerjaan
  7. Kewarganegaraan asal

Di mana surat permohonan harus dilampiri dengan:

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat.
  2. Fotokopi kutipan akte perkawinan atau buku nikah, kutipan akte perceraian, surat talak, perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh Pejabat.
  3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohonan telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling sedikit 10 tahun tidak berturut-turut.
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
  6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia
  7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
  8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon
  9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  11. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara
  12. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sentimeter sebagai enam lembar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
OTTAWA KANADA

55 Parkdale Avenue, Ottawa, ON K1Y 1E5 Kanada

Kewarganegaraan seseorang merupakan suatu hal yang sangatlah penting. Dalam kearganegaraan ini memegang peranan dalam bidang hukum publik. Dalam hubungan antara negara dan perseoranganlah memperlihatkan betapa pentingnya status kewarganegaraan seseorang. Apakah seseorang termasuk warga negara atau warga asing besar konsekuensinya dalam kehidupan publik ini. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu negara, secara sederhana dapat diumpamakan negara merupakan suatu perkumpulan atau organisasi tertentu. Penentuan kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu ius soli dan ius sanguinis.Ius soli merupakan kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat kelahiran sedangkan ius sanguinis merupakan kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan keturunan. Adanya suatu kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Tanpa adanya kewarganegaraan maka seseorang tidak dapat memperoleh perlindungan dari negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan disebut dengan apatride. Oleh karena itu sebuat status kewarganegaraan sangatlah penting. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang diperoleh kembali ketika seseorang mendapatkan kembali status kewarganegaraan yang hilang. Serta Untuk mengetahui dan memahami syarat dan tata cara untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan yang hilang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) danpendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu dari perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku, dan jurnal-jurnal hukum. Bahan non hukum djperoleh dari laporan-laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik permasalahan yang dibahas. Dari penelitian tersebut, penulis mendapatkan kesimpulan: Status Kewarganegaraan bagi seseorang dalam hal ini masyarakat yang secara umum disebut sebagai warga negara merupakan suatu hal yang sangatlah penting. Terkait dalam hal ini pada dasarnya negara memberikan hak kepada seluruh warga negara dalam segala aspek bidang. Hal ini berdasarkan Ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak-hak warga negara yang diberikan oleh negara semata-mata untuk kepentingan dan juga kesejahteraan warga negara, hal ini sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang didalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah negara indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Terkait dalam hal ini pada dasarnya ketika seseorang kehilangan status kewarganegaraannya dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan secara Pewarganegaraan dengan mentaati segala prosedur, tata cara serta syarat yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.Terkait dalam hal ini syarat bagi seseorang untuk dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraannya, jika merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada Pasal 43 sampai dengan Pasal 47. Adapun saran dari penulis dalam skripsi iniSecara umum Pemahaman orang-orang Indonesia tentang Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, masih sangat minim dan kemungkinan saja orang dengan status Indonesia melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Untuk itu sosialisasi akan Undang-Undang khususnya undang-Undang kewarganegaraan harus lebih ditingkatkan. Mengingat status kewarganegaraan merupakan suatu hal yang bersifat mendasar bagi seorang warga negara. Bagi Para pihak yang berkaitan dengan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak asasi seseorang yang tercantum dalam konstitusi, yakni Pasal 28 D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa status kewarganegaraan adalah hak setiap orang, maka pemulihan kembali status kewarganegaraan Indonesia atas seseorang harus segera mungkin dilakukan.