Kode etik yang harus dimiliki oleh praktisi humas adalah

Kode etik yang harus dimiliki oleh praktisi humas adalah

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Apa sih Kode Etik itu??

Kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi yang tidak profesional.

B. Fungsi Kode Etik dalam Kegiatan Humas

Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) 3 fungsi dari kode etik, antara lain:

a.    Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah

Dengan terjalinnya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan.

b.    Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi

Dengan adanya kode etik humas akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas.

c.    Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi

Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya.

C. Macam-Macam Kode Etik Humas
Ada 4 macam kode etik yang harus humas taati, antara lain:

  1. Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
  2. Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
  3. Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
  4. Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
D. Pentingnya Kode Etik Untuk Praktisi Humas

Di zaman yang serba modern seperti sekarang ini,tantangan masa depan yang semakin besar, yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat serta berekspresi, kode etik itulah yang menjadi standart moral yang harus dipegang oleh para praktisi humas agar dirinya tetap survive. Sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya,masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah untuk dirinya sendiri.


EDampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas

Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan. Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan. 

Sekarang sudah tau ya guys mengenai Kode Etik Humas, semoga bermanfaat yaa ^_^ 

Oleh: Fathonah & Septiana

KODE ETIK PROFESI

PERHUMAS INDONESIA

Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

Pasal 1

KOMITMEN PRIBADI

Anggota PERHUMAS harus :

  1. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
  2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
  3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa

Pasal II

PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:

  1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
  2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
  3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
  4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
  5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
  6. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa

Pasal III

PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:

  1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
  2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
  3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
  4. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV

PERILAKU TERHADAP SEJAWAT

Praktisi Kehumasan Indonesia harus:

  1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
  2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
  3. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.

KOMPAS.com - Kode etik humas berisikan pedoman tentang baik buruknya suatu perilaku, serta hak dan kewajiban moral yang hendaknya diterapkan oleh praktisi humas atau public relations.

Setiap lembaga atau organisasi yang menaungi praktisi humas punya kode etiknya masing-masing. Namun, pada dasarnya kode etik tersebut punya kesamaan isi, berupa pedoman berperilaku, dan hak serta kewajiban yang harus dipatuhi.

Pengertian kode etik humas

Dikutip dari jurnal Analisis Isi Mengenai Pelanggaran Kode Etik Profesi Public Relations dalam Film Thank Your for Smoking (2016) karya Erlina Rumui, kode etik humas adalah serangkaian peraturan yang disepakati bersama untuk menyatakan sikap atau perilaku para anggota profesi humas.

Karena berisikan peraturan, kode etik humas bersifat mengikat, baik secara normatif maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral dari profesi humas atau public relations.

Contoh kode etik humas

Ada sejumlah organisasi yang mengeluarkan kode etik kehumasan. Contohnya IPRA (International Public Relation Association), dan PERHUMAS (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia).

Baca juga: 10 Pengertian Humas Menurut Para Ahli

Kode etik humas IPRA

Melansir dari situs International Public Relations Association (ipra.org), kode etik humas IPRA punya 18 poin penting yang harus dipatuhi, diterapkan, dan ditegakkan oleh para praktisi humas yang bergabung dalam organisasi ini.

18 poin penting tersebut mencakup ketaatan, integritas, dialog, keterbukaan, konflik, kerahasiaan, ketepatan, kebohongan, penipuan, pengungkapan, keuntungan, remunerasi, pembujukan, pengaruh, persaingan, pemburuan, pekerjaan, dan rekat sejawat.

Dari 18 poin tersebut, ada poin yang harus ditaati, dan ada pula yang tidak boleh dilakukan. Contohnya para praktisi humas IPRA harus berlaku jujur dan terbuka dalam mengungkapkan nama, organisasi, serta kepentingan yang diwakili.

Contoh lainnya, praktisi humas dilarang menjual dokumen kepada pihak ketiga salinan dokumen yang didapatkan dari pejabat publik.

Kode etik PERHUMAS

Dalam situs Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS), dituliskan bahwa kode etik Perhumas punya empat pasal yang isinya harus ditaati oleh anggota organisasi. Berikut penjelasan singkatnya:

Baca juga: Mengenal Fungsi Humas dalam Organisasi

Secara garis besar, pasal ini membahas tentang komitmen pribadi dari anggota PERHUMAS. Misalnya anggota PERHUMAS berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia.

Pasal ini membahas tentang perilaku anggota PERHUMAS terhadap klien atau atasan. Misalnya menjamin kerahasiaan dan kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.

Secara garis besar, pasal ini berisi tentang perilaku anggota PERHUMAS terhadap masyarakat dan media massa. Misalnya tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan, sehingga dapat menodai profesi kehumasan.

Pasal ini berisi tentang perilaku anggota PERHUMAS terhadap rekan sejawat. Misalnya tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.