Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Apa sih Kode Etik itu??
Kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi yang tidak profesional. B. Fungsi Kode Etik dalam Kegiatan Humas Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) 3 fungsi dari kode etik, antara lain:
a. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah Dengan terjalinnya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan. b. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi Dengan adanya kode etik humas akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas. c. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya.
C. Macam-Macam Kode Etik
Humas
Di zaman yang serba modern seperti sekarang ini,tantangan masa depan yang semakin besar, yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat serta berekspresi, kode etik itulah yang menjadi standart moral yang harus dipegang oleh para praktisi humas agar dirinya tetap survive. Sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya,masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah untuk dirinya sendiri.
E. Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas
Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas
berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan. Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode
etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah
adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya
maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini
berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.
KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI Anggota PERHUMAS harus :
Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
KOMPAS.com - Kode etik humas berisikan pedoman tentang baik buruknya suatu perilaku, serta hak dan kewajiban moral yang hendaknya diterapkan oleh praktisi humas atau public relations. Setiap lembaga atau organisasi yang menaungi praktisi humas punya kode etiknya masing-masing. Namun, pada dasarnya kode etik tersebut punya kesamaan isi, berupa pedoman berperilaku, dan hak serta kewajiban yang harus dipatuhi. Pengertian kode etik humasDikutip dari jurnal Analisis Isi Mengenai Pelanggaran Kode Etik Profesi Public Relations dalam Film Thank Your for Smoking (2016) karya Erlina Rumui, kode etik humas adalah serangkaian peraturan yang disepakati bersama untuk menyatakan sikap atau perilaku para anggota profesi humas. Karena berisikan peraturan, kode etik humas bersifat mengikat, baik secara normatif maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral dari profesi humas atau public relations. Contoh kode etik humasAda sejumlah organisasi yang mengeluarkan kode etik kehumasan. Contohnya IPRA (International Public Relation Association), dan PERHUMAS (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia). Baca juga: 10 Pengertian Humas Menurut Para Ahli Kode etik humas IPRAMelansir dari situs International Public Relations Association (ipra.org), kode etik humas IPRA punya 18 poin penting yang harus dipatuhi, diterapkan, dan ditegakkan oleh para praktisi humas yang bergabung dalam organisasi ini. 18 poin penting tersebut mencakup ketaatan, integritas, dialog, keterbukaan, konflik, kerahasiaan, ketepatan, kebohongan, penipuan, pengungkapan, keuntungan, remunerasi, pembujukan, pengaruh, persaingan, pemburuan, pekerjaan, dan rekat sejawat. Dari 18 poin tersebut, ada poin yang harus ditaati, dan ada pula yang tidak boleh dilakukan. Contohnya para praktisi humas IPRA harus berlaku jujur dan terbuka dalam mengungkapkan nama, organisasi, serta kepentingan yang diwakili. Contoh lainnya, praktisi humas dilarang menjual dokumen kepada pihak ketiga salinan dokumen yang didapatkan dari pejabat publik. Kode etik PERHUMASDalam situs Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS), dituliskan bahwa kode etik Perhumas punya empat pasal yang isinya harus ditaati oleh anggota organisasi. Berikut penjelasan singkatnya: Baca juga: Mengenal Fungsi Humas dalam Organisasi
Secara garis besar, pasal ini membahas tentang komitmen pribadi dari anggota PERHUMAS. Misalnya anggota PERHUMAS berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia. Pasal ini membahas tentang perilaku anggota PERHUMAS terhadap klien atau atasan. Misalnya menjamin kerahasiaan dan kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan. Secara garis besar, pasal ini berisi tentang perilaku anggota PERHUMAS terhadap masyarakat dan media massa. Misalnya tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan, sehingga dapat menodai profesi kehumasan. Pasal ini berisi tentang perilaku anggota PERHUMAS terhadap rekan sejawat. Misalnya tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |