Ingin memberikan wakaf? Pahami dulu pengertian wakaf dan syaratnya yuk! Show Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Dalam transaksi wakaf, pihak donatur tidak diperbolehkan mensyaratkan bunga atau imbalan di dalamnya. Simak selengkapnya tentang pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, manfaat, rukun, dan syaratnya di bawah ini. Pengertian WakafWakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat. Jadi pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut. Tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya. Namun bedanya dengan sedekah, manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang sehingga pahalanya senantiasa mengalir, meskipun pemberi wakaf (wakif) telah meninggal. Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf masjid, wakaf properti, dan lain sebagainya. Dasar Hukum Wakaf di IndonesiaDaftar hukum wakaf di Indonesia merujuk pada dasar Al-Quran dalam QS. Al-Hajj: 77 dan QS. Ali Imran: 92. Kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 secara hukum positif wakaf. Dalam UU perwakafan membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas sebagai lembaga negara independen dalam mengurus, mengelola, dan memajukan wakaf di Indonesia. Manfaat WakafHikmah wakaf tak hanya mengenai aspek spiritual saja, tetapi aspek lainnya juga berpengaruh. Selain itu, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan oleh pemberinya saja, namun juga masyarakat luas. Selengkapnya tentang manfaat wakaf adalah sebagai berikut.
Jenis Jenis WakafWakaf sendiri terdapat beragam sekali bentuknya. Selengkapnya tentang jenis wakaf adalah sebagai berikut.
Syarat dan Rukun WakafSebelum Anda menerapkannya, ketahui terlebih dahulu syarat dan rukun wakaf menurut hukum wakaf. Selengkapnya tentang syarat dan rukun wakaf adalah sebagai berikut. Syarat WakafSyarat wakaf adalah hal-hal yang dipenuhi sebelum melakukan wakaf. Berikut merupakan syarat wakaf antara lain:
Rukun WakafRukun wakaf adalah tata cara menjalankan wakaf secara berurutan, bila terdapat salah satu yang tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan wakaf tidak sah. Adapun rukun wakaf adalah berikut ini.
Itulah pembahasan dari OCBC NISP tentang pengertian wakaf, manfaat, jenis, hukum wakaf serta rukun wakaf dan syaratnya! Wakaf adalah salah satu sarana meningkatkan keberkahan rezeki yang Anda dapatkan, sehingga jangan lupa menyisihkan sebagian pendapatan secara rutin untuk wakaf tiap bulan! Baca Juga:
Wakaf adalah memberikan harta produktif arti wakaf juga beda dengan sekedah dan infaq, apa itu wakaf? KOMPAS.com - Wakaf adalah istilah barangkali sudah sangat familiar. Namun begitu, tak semua orang awam apa itu wakaf. Arti wakaf sendiri seringkali dikaitkan dengan aset berupa tanah yang merujuk pada tanah wakaf. Hal itu tak sepenuhnya salah, mengingat tanah adalah harta yang paling sering jadi ojek wakaf. Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Secara umum, harta wakaf terbagi dalam 2 kelompok. Pertama wakaf adalah berupa harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Kedua wakaf berupa harta bergerak seperti perlengkapan usaha hingga uang tunai. Baca juga: Mengenal Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya Dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf adalah kata yang berasal dari Bahasa Arab yakni wakafa, di mana arti wakaf adalah menahan, tidak dipindak kepemilikannya, atau berhenti. Berikut beberapa penjelasan arti wakaf menurut para ulama: 1. Abu HanifahWakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah menyumbangkan manfaat. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang. 2. Mazhaf MalikiMazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf adalah tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun arti wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. |