Yang dimaksud harta wakaf disebut

Ingin memberikan wakaf? Pahami dulu pengertian wakaf dan syaratnya yuk!

Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Dalam transaksi wakaf, pihak donatur tidak diperbolehkan mensyaratkan bunga atau imbalan di dalamnya. Simak selengkapnya tentang pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, manfaat, rukun, dan syaratnya di bawah ini.


Pengertian Wakaf

Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.

Jadi pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.

Tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya. Namun bedanya dengan sedekah, manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang sehingga pahalanya senantiasa mengalir, meskipun pemberi wakaf (wakif) telah meninggal. Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf masjid, wakaf properti, dan lain sebagainya.


Dasar Hukum Wakaf di Indonesia

Daftar hukum wakaf di Indonesia merujuk pada dasar Al-Quran dalam QS. Al-Hajj: 77 dan QS. Ali Imran: 92. Kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 secara hukum positif wakaf.

Dalam UU perwakafan membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas sebagai lembaga negara independen dalam mengurus, mengelola, dan memajukan wakaf di Indonesia.


Manfaat Wakaf

Hikmah wakaf tak hanya mengenai aspek spiritual saja, tetapi aspek lainnya juga berpengaruh. Selain itu, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan oleh pemberinya saja, namun juga masyarakat luas. Selengkapnya tentang manfaat wakaf adalah sebagai berikut.

  1. Mendapat Manfaat Secara Religius
    Memperoleh manfaat dari sisi spiritual merupakan manfaat wakaf yang didapatkan pemberi atau wakif. Faktanya, manfaat dari aset atau harta wakaf bersifat kekal, apalagi jika obyeknya terus digunakan oleh khalayak umum. Sehingga pahala pemberi wakaf mengalir deras dan terus menerus, meskipun sang wakif telah meninggal.

  2. Meningkatkan Hubungan Persaudaraan
    Dari sisi pemberi dan penerimanya, manfaat wakaf adalah mampu meningkatkan hubungan persaudaraan. Pemberi wakaf bisa membantu banyak orang melalui harta yang diwakafkan, sedangkan masyarakat merasa diuntungkan dengan adanya bantuan tersebut.

    Akhirnya, hikmah wakaf bukan hanya dirasakan masing-masing individu penerima/pemberi saja, melainkan juga hubungan kemasyarakatan secara menyeluruh.

  3. Membantu Pihak-Pihak Kurang Beruntung
    Manfaat wakaf berikutnya adalah membantu pihak-pihak kurang beruntung daripada kita, baik bentuknya wakaf produktif atau konsumtif. Wakaf konsumtif dapat membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sedangkan wakaf produktif dapat membantu meningkatkan taraf kesejahteraan hidup.

  4. Sarana Membangun Kepedulian Sosial
    Terakhir, manfaat wakaf adalah sebagai sarana membangun kepedulian sosial. Sebagai seorang makhluk sosial, manusia memerlukan kepedulian agar bisa berfungsi secara maksimal dalam masyarakat. Konsistensi dalam memberikan wakaf akan membantu Anda membentuk kepedulian lebih tinggi, baik secara sosial maupun spiritual.


Jenis Jenis Wakaf

Wakaf sendiri terdapat beragam sekali bentuknya. Selengkapnya tentang jenis wakaf adalah sebagai berikut.

  1. Berdasarkan Obyeknya
    Jenis jenis wakaf pertama yakni berdasarkan obyek tujuan pemberian wakaf. Secara garis besar, wakaf berdasarkan obyek dibagi dua, yaitu wakaf ahli dan khairi. Wakaf ahli merupakan wakaf untuk keluarga atau saudara sendiri. Sehingga pemanfaatannya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Contoh wakaf ahli yaitu nafkah sehari-hari, membiayai pendidikan adik, dan sebagainya.

    Sebaliknya, wakaf khairi adalah jenis jenis wakaf diperuntukkan kepentingan masyarakat luas. Contoh wakaf khairi seperti pemberian tanah, bangunan, dan sejenisnya.

  2. Berdasarkan Jenis yang Diwakafkan
    Klasifikasi kedua wakaf adalah berdasarkan jenis wakafnya, yang terbagi menjadi golongan pertama, kedua, dan ketiga. Golongan pertama yakni wakaf berupa benda tidak bergerak dimana bentuknya sulit dipindahkan. Contoh wakaf tidak bergerak seperti masjid, bangunan, pondok pesantren, dan sebagainya.

    Golongan kedua yaitu wakaf bergerak berbentuk barang. Dalam hal ini termasuk seluruh pemberian mudah dipindahkan selain uang. Contoh wakaf bergerak seperti bibit tanaman, surat berharga, air, peralatan tertentu, dan lainnya. Sementara itu, golongan terakhir yakni benda bergerak berupa uang, baik tunai atau non-tunai.

  3. Berdasarkan Waktu
    Jenis jenis wakaf berdasarkan waktunya terbagi menjadi dua, meliputi Muabbad dan Mu’aqqot. Waktu Muabbad merupakan wakaf yang diberikan tanpa batasan waktu sehingga pemberian tersebut digunakan selamanya oleh masyarakat. Contoh wakaf adalah masjid, fasilitas umum, dan sebagainya.

    Sementara itu, waqaf mu'aqqot adalah wakaf dengan pemberian hak guna terbatas. Contoh wakaf mu’aqqot misalnya bantuan pasokan makanan, uang konsumsi, dan sebagainya. Wakaf mu’aqqot umumnya bersifat konsumtif, bukan wakaf produktif.

  4. Berdasarkan Pemanfaatannya
    Jenis terakhir wakaf adalah berdasarkan pemanfaatannya, yang terbagi menjadi wakaf tunai dan produktif. Wakaf tunai merupakan wakaf yang manfaatnya mampu dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Contoh wakaf tunai seperti masjid, uang, kendaraan, pondok pesantren, dan sebagainya.

    Sedangkan, wakaf produktif ialah jenis jenis wakaf dengan wujud tidak secara langsung mampu dinikmati masyarakat, melainkan dikelola terlebih dahulu dalam aktivitas produktif.. Contoh wakaf produktif seperti modal dalam kegiatan produksi sociopreneurship, beasiswa aktivis sosial, dan semacamnya.


Syarat dan Rukun Wakaf

Sebelum Anda menerapkannya, ketahui terlebih dahulu syarat dan rukun wakaf menurut hukum wakaf. Selengkapnya tentang syarat dan rukun wakaf adalah sebagai berikut.


Syarat Wakaf

Syarat wakaf adalah hal-hal yang dipenuhi sebelum melakukan wakaf. Berikut merupakan syarat wakaf antara lain:

  1. Adanya wakif
    Wakif adalah pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.

  2. Harta Mauquf
    Berikutnya, syarat wakaf adalah harta mauquf dimana aset yang diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan sebelumnya dimiliki oleh wakif (sebelum dipindahtangankan).

  3. Mauquf ‘Alaih
    Mauquf ‘Alaih adalah penerima harta wakaf baik perorangan atau badan tertentu. Penerima wakaf harus secara tegas mengikrarkan wakaf, dipergunakan untuk kepentingan umum dan ibadah, dan mampu menjelaskan rencana penggunaan harta mauquf.

  4. Shighat
    Syarat wakaf terakhir yakni shighat, yaitu akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan tidak dapat dibatalkan.


Rukun Wakaf

Rukun wakaf adalah tata cara menjalankan wakaf secara berurutan, bila terdapat salah satu yang tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan wakaf tidak sah. Adapun rukun wakaf adalah berikut ini.

  • Pemberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah disyaratkan memenuhi aturan.

  • Wakaf diterima oleh penerima baik perorangan atau lembaga yang jelas.

  • Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad dilaksanakan.

  • Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai keinginan wakafnya.

  • Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat diklaim lagi sebagai milik pemberi wakaf.


Itulah pembahasan dari OCBC NISP tentang pengertian wakaf, manfaat, jenis, hukum wakaf serta rukun wakaf dan syaratnya! Wakaf adalah salah satu sarana meningkatkan keberkahan rezeki yang Anda dapatkan, sehingga jangan lupa menyisihkan sebagian pendapatan secara rutin untuk wakaf tiap bulan!


Baca Juga:

Yang dimaksud harta wakaf disebut

Yang dimaksud harta wakaf disebut
Lihat Foto

KOMPAS.com/RAJA UMAR

Wakaf adalah memberikan harta produktif arti wakaf juga beda dengan sekedah dan infaq, apa itu wakaf?

KOMPAS.com - Wakaf adalah istilah barangkali sudah sangat familiar. Namun begitu, tak semua orang awam apa itu wakaf. Arti wakaf sendiri seringkali dikaitkan dengan aset berupa tanah yang merujuk pada tanah wakaf.

Hal itu tak sepenuhnya salah, mengingat tanah adalah harta yang paling sering jadi ojek wakaf. Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Secara umum, harta wakaf terbagi dalam 2 kelompok.

Pertama wakaf adalah berupa harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Kedua wakaf berupa harta bergerak seperti perlengkapan usaha hingga uang tunai.

Baca juga: Mengenal Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf adalah kata yang berasal dari Bahasa Arab yakni wakafa, di mana arti wakaf adalah menahan, tidak dipindak kepemilikannya, atau berhenti.

Berikut beberapa penjelasan arti wakaf menurut para ulama:

1. Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.

Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah menyumbangkan manfaat.

Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.

2. Mazhaf Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf adalah tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun arti wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.