Tuliskan yang termasuk 6 kekuasaan negara dalam pembagian kekuasaan secara horizontal

Pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal – Kekuasaan merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara karena untuk mengatur jalannya suatu negara. Di Indonesia pembagian kekuasaan itu ada dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal. Dalam pembahasan ini kami akan menguraikan pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal, untuk yang secara vertikal akan kami bahas di lain waktu. Seperti apakah yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara horizontal? Dan sudah tahukah kamu apa itu pembagian kekuasaan secara horizontal? Jika belum tahu seperti apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara horizontal, maka berikut ini adalah penjelasan yang dapat kami tulis tentang arti pembagian kekuasaan secara horizontal, silahkan di simak.

Tuliskan yang termasuk 6 kekuasaan negara dalam pembagian kekuasaan secara horizontal

Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dapat dilakukan di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan pusat itu sendiri berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Setelah terjadinya perubahan UUD 1945, pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, sebagai berikut.

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Macam macam pembagian kekuasaan secara horizontal terdiri dari 6 kekuasaan yaitu sebagai berikut:

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk menjalnakan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berbunyi:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

3. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah sebuah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang digunakan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif disebut sebagai kekuasaan kehakiman. Yang memegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah Konstitusi.”

5. Kekuasaan Eksaminatif/ Inspektif

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas suatu bentuk pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan suatu bentuk kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Indonesia yang merupakan bank sentral di Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.”

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkat pemerintah daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah) dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkatan pemerintahan daerah itu sendiri berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang memiliki derajat sama, yakni antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan untuk tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur) dengan DPRD Provinsi. Kemudian untuk tingkat kabupaten (Kota), pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten atau Kota (Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota) dengan DPRD Kabupaten (Kota).

Demikian penjelasan yang dapat kami bagikan tentang pengertian kekuasaan secara horizontal. Semoga penjelasan yang kami tulis dalam blog temukan pengertian ini bisa bermanfaat.

KOMPAS.com - Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal.

Pembagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pembagian Kekuasaan Horizontal

Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah. Pada pembagian kekuasaan di pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.

Namun adanya perubahana UUD 1945 terjadi pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat.

Baca juga: Macam-macam Kekuasaan Negara

Dalam buku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pada UUD 1945 hasil amandemen menetapkan empat kekuasaan dan tujuh lembaga negara.

Di mana pergeseranya adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis menjadi enam kekuasaan negara.

Kekuasaan konstitusi

Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawarar Rakyat (MPR). Pada Pasal 3 ayat (1) UUD 45 menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

Dikutip situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau UUD yang mengatur pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Karena suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari produk hukum lainnya. Adanya konstitusi dapat membawa perubahan bagi sistem penyelenggaraan negara.

Bisa juga negara demokrasi berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan konstutisi.

Baca juga: Disinfektan: Pengertian dan Tipenya

Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Tidak hanya itu tapi juga penyelanggaraan negara.

Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden. Di mana itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Kekuasaan legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR tidak hanya menyusun dan membuat undang-undang. Tapi juga menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Selain itu memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Baca juga: Jenis Koperasi: Produsen, Konsumen, Simpan Pinjam, dan Jasa

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing (didirikan sekitar 930).

Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah.

Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan yudikatif merupakan Kekuasaan  yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Pada kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pada kekuasaan tersebut sering juga  menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kekuasaan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Kekuasaan eksaminatif

Kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan.

Pada kekuasaan tersebut dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini tertuang dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: Massa Molekul dan Gas Ideal

Kekuasaan moneter 

Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Kekuasaan tersebut dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) dan tertuang dalam Pasal 23 D UUD 1945. Di mana yang berbunyi bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

Pembagian kekuasaan vertikal

Kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah.

Pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pada kekuasaan vertikal muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asa desentralisasi. Di mana pemerintah pusatmenyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah.

Sistem yang dipakai dengan adanya itu dengan otonomi daerah. Di mana pemerintah daerah mengurusi urusan daerahnya. 

Pembagian kekuasaan secara vertikal contohnya:

Presiden

Gubernur

Wali kota/Bupati

Camat

Lurah/Kepala Desa

Kepala Dukuh

RW

RT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.