Siswa yang selalu belajar dengan baik untuk meraih prestasi merupakan bentuk pengamalan nilai sila

Pengamalan sila kelima Pancasila bagi siswa di sekolah, keluarga dan masyarakat contohnya adalah dengan turut serta mengikuti kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan. Dengan gotong royong, berarti mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Generasi muda, juga wajib menumbukan sikap suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Satu caranya adalah gotong royong.

Gotong royong adalah istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Sekaligus merupakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.

Sebagai negara Pancasila, keberagaman bukanlah penghalang untuk bisa bekerjasama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga: Gotong Royong, Istilah Asli Indonesia Untuk Bekerja Bersama-sama

Sebaliknya, jadikan keberagaman menjadi momentum untuk persatuan. Sesama masyarakat Indonesia bisa saling membantu satu sama lainnya tanpa memandang suku,agama, ras dan antar golongan.

Tentunya dibutuhkan saling kesepahaman antar individu, keluarga, bertetangga dan dalam masyarakat lingkup kecil demi keselarasan kehidupan. Kemajemukan bukan menjadi penghalang, namum sebagai pemerkaya jati diri bangsa.

Menghadapi gelombang perubahan kehidupan akibat gerusan arus pengaruh budaya asing perlu ada kekuatan bersama yang dapat mengarahkan pada terbentuknya komitmen moral dengan memunculkan gerakan yang berusaha membebaskan diri dari kungkungan hegemoni budaya asing yang telah memporak porandakan modal sosial gotong royong.

Nilai-nilai yang memunculkan kesadaran palsu akibat globalisasi perlu dilawan dengan jati diri bangsa Indonesia yang mengedepankan gotong royong.

Tak hanya gotong royong, kegiatan koperasi di sekolah juga merupakan pengamalan sila kelima Pancasila. Gerakan koperasi, berarti mengamalkan sila Pancasila dengan nilai menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Siswa yang selalu belajar dengan baik untuk meraih prestasi merupakan bentuk pengamalan nilai sila

Fungsi Koperasi Sesuai Pengamalan Pancasila

Fungsi koperasi bagi masyarakat Indonesia, dari sektor ekonomi dan sosial budaya adalah sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sudahkah kamu menjadi anggota koperasi di sekolah dan lingkungan masyarakat sebagai pengamalan sila kelima Pancasila?

Baca Juga: Manfaat Keragaman Sosial Budaya Indonesia

Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan

Siswa yang selalu belajar dengan baik untuk meraih prestasi merupakan bentuk pengamalan nilai sila

Secara mendasar, Pancasila sesuai dengan kodrat manusia dan martabat manusia. Nilai-nilai Pancasila ini mendasari bahwa pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seluruhnya dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Pancasila sebagai ideologi pembangunan mendorong pembangunan di Indonesia, bukan hanya dalam pembangunan fisik semata, melainkan juga pembangunan sumber daya manusia.

Jadi, secara umum, fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini mengandung arti bahwa fungsi dan peranan Pancasila sebelumnyatelah kita kenal, yaitu sebagai berikut:

  • Jiwa bangsa Indonesia.
  • Jiwa kepribadian bangsa Indonesia.
  • Sumber dari segala sumber hukum.
  • Perjanjian luhur bangsa.
  • Pandangan hidup yang memper satukan bangsa Indonesia.
  • Cita-cita dan tujuan seluruh bangsa Indonesia.
  • Satu-satunya asas dalam ke hidupan berbangsa dan bernegara.
  • Modal pembangunan.

Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Adapun isi 5 sila dalam Pancasila yaitu:

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Berikut ini Butir-Butir Pengamalan Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. · Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. · Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. · Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa · Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. · Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. · Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing

· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. · Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. · Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. · Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. · Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. · Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. · Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. · Berani membela kebenaran dan keadilan. · Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. · Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. · Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. · Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. · Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. · Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

· Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. · Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. · Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. · Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. · Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. · Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. · Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. · Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. · Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

· Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

· Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan. · Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. · Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. · Menghormati hak orang lain. · Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. · Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain · Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. · Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. · Suka bekerja keras. · Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

· Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.