18. Setiap alinea dalam Pembukaan elin Undang-Undang Dasar Negara Repu- blik Indonesia Tahun 1945 memiliki makna yang harus dipahami oleh seluruh raky … Show Quiz(soal ada digambar!) Quiz(soal ada digambar!) Tuliskan 5 contoh perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang terkandung dalam sila ketiga Panca … sebutkan dua kekayaan budaya yang termasuk benda!tolong jawab yah! Jakarta - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) terdiri atas Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Apakah detikers tahu, apa isi teks Pembukaan UUD 1945 dan maknanya? Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Sementara itu, Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4Teks pembukaan UUD 1945 seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya yakni sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan wujud tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Dikutip dari Eksplore: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh oleh Sri Untari dan Ginawan Rianto, pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia, yang diyakini mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara. Selamat belajar, detikers! Simak Video "Sosok Pahlawan Masa Kini di Perjalanan Kemerdekaan" (twu/pay) Merawat tanaman obat agar tetap subur dengan cara memberi pupuk dan mengatur tanah tetap subur,pernyataan yang tidak tepat di bawah ini adalaha. tanam … Tahap pembutan keramik yang bertujuan untuk menghilangkan air plastis yang terikat pada badan keramik yaitu .... a. pembakaran b. pengeringan c. pengo … Apa yang terjadi setelah burung lovebird betina menghasikan telur? energi panas dari cahaya matahari dapat berpengaruh terhadap ... Keterangan simbol-simbol yang ada di dalam peta untuk mempermudah pengguna dalam membaca dan menginterpretasikan peta disebut... tirto.id - Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. Terdiri dari 4 alinea, kedudukan Mukadimah atau Pembukaan UUD 1945 memuat makna dan penjelasan yang masing-masing memiliki nilai penting, termasuk alinea 2. Sejak disahkan sebagai hukum dasar tertulis negara dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum pernah mengalami perubahan. Amandemen UUD 1945 baru dilakukan ketika era Reformasi atau setelah rezim Orde Baru berakhir pada 1998. Amandemen UUD 1945 dilakukan 4 kali Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen pertama UUD 1945 terjadi dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999, amandemen kedua dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000, yang ketiga dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001, dan keempat dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.
Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat -16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih-, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan amandemen yakni sebanyak 4 kali, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan).
Baca juga:
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:
Isi Alinea 2 Pembukaan UUD 1945Alinea 2 Pembukaan UUD 1945 berbunyi: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Baca juga:
Makna dan Penjelasan Alinea 2 Pembukaan UUD 1945Perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkeraman penjajah telah digerakkan selama ratusan tahun. Dari masa perlawanan secara kedaerahan, kemudian memasuki era pergerakan nasional yang lebih mengedepankan perjuangan melalui organisasi maupun pemikiran, hingga tercapailah kemerdekaan. Dengan demikian, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2007) karya Aa Nurdiaman, alinea 2 Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi. Berkat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sukarno-Hatta tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Alinea 2 Pembukaan UUD 1945 menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan para pejuang. Artinya, adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang ini tidak dapat dipisahkan dari masa lampau dan langkah sekarang menentukan masa yang akan datang.
Bunyi Lengkap Pembukaan UUD 1945"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Baca juga artikel terkait
Pembukaan Uud 1945
atau tulisan menarik lainnya
Iswara N Raditya
Penulis : Iswara N Raditya
|