Tindakan manusia yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kebiasaan atau adat istiadat disebut

Oleh : Ansori

(Katib Syuriyah PCNU Kab. Banyumas)

A. ‘Urf (Adat) Sebagai dasar Hukum

Tidak ada perbedaan di kalangan para ulama’ Usul Fikih (ushuliyyun) bahwa sumber /dasar/dalil hukum Islam ada 2 (dua) yaitu sumber naqly (al-Qur’an dan as-Sunnah) dan aqly (akal). Sunber / dalil hukum yang didasarkan atas akal, dalam metodologi hukum Islam (Usul Fikih), dikonstruksi oleh ulama dengan istilah Ijtihad. Salah satu metode ijtihad adalah ‘urf (penetapan hukum yang didasarkan atas kebiasaan/tradisi/adat setempat). Penetapan hukum yang didasarkan atas kebiasaan setempat (‘urf) ini tentu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat  dan hanya digunakan dalam bidang muamalah (diluar persoalan ibadah mahdhah/ritual)

Penyerapan adat ke dalam hukum (Islam) dilakukan juga terhadap adat/tradisi Arab sebelum Islam. Penyerapan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

    1. تهميل (adaptive-complement)

Tahmil atau apresiatif diartikan sebagai sikap menerima atau membiarkan berlakunya sebuah tradisi. Sikap ini ditunjukkan dengan adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang menerima dan melanjutkan keberadaan tradisi tersebut serta menyempurnakan aturannya. Apresiasi tersebut tercermin dalam ketentuan atau aturan yang bersifat umum dan tidak mengubah paradigma keberlakuannya. Bersifat umum, artinya ayat-ayat yang mengatur

_____________________________

*Makalah disampaikan dalam kajian ASWAJA di UNU Purwokerto pada hari   Jumat tanggal 16 Oktober 2020

tidak menyentuh masalah yang mendasar dan nuansanya berupa

anjuran dan bukan perintah. Disisi lain, aturannya lebih banyak menyangkut etika yang sebaiknya dilakukan tetapi tidak mengikat.

Contoh dalam masalah ini adalah perdagangan dan penghormatan bulan-bulan haram.

Tahrim diartikan sebagai sikap yang menolak keberlakuan sebuah tradisi masyarakat. Sikap ini ditunjukkan dengan adanya pelarangan terhadap kebiasaan atau tradisi dimaksud oleh ayat-ayat Al-Qur’an. Pelarangan terhadap praktik tersebut juga dibarengi dengan ancaman bagi yang melakukannya. Termasuk dalam kategori ini dalah kebiasaan berjudi, minuman khamr, praktik riba, dan perbudakan.

    1. تغيير (adaptive-reconstructive)

Taghyir adalah sikap Al-Qur’an yang menerima tradisi Arab, tetapi memodifikasinya sedemikian rupa sehingga berubah karakter dasarnya. Al-Qur’an tetap menggunakan simbol-simbol atau pranata sosial yang ada, namun keberlakuannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, sehingga karakter aslinya berubah. Al-Qur’an mentransformasikan nilai-nilainya ke dalam tradisi yang ada dengan cara menambah beberapa ketentuan dalam tradisi tersebut. Di antara adat istiadat Arab yang termasuk dalam kelompok ini adalah : pakaian dan aurat perempuan, hukum-hukum yang terkait dengan perkawinan (keluarga), anak angkat, hukum waris, dan qishash-diyat

B. Prinsip “Segala Sesuatu Boleh Dilakukan”

Metode berfikir  di kalangan madzhab Syafi’i antara lain berpijak pada kaidah  الأصل في الأشياء الإباحة (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh). Sedangkan  dikalangan madzhab Hanafi menggunakan kaidah sebaliknya yaitu الأصل في الأشياء التحريم  (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah dilarang) Dalam perkembangannya dua kaidah yang kontradiktif tersebut diberikan peran masing-masing dengan cara membedakan wilayah kajiannya. Kaidah الأصل في الأشياء الإباحة ditempatkan dalam kajian bidang muamalah (selain ibadah mahdhah/ritual) dan kemudian muncul kaidah    الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل الدليل على التحريم (Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh dilakukan, selain hal-hal yang telah ditentukan haram oleh dalil/nash)  Sedangkan kaidah  الأصل في الأشياء التحريم  ditempatkan dalam wilayah kajian ibadah mahdhoh / ritual dan kemudian muncul kaidah  الأصل في العبادة التحريم إلا أن يدل الدليل على الإباحة (Hukum asal dalam urusan ibadah adalah tidak boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang memperbolehkan/memerintahkan)

Memahami dan mencermati dua prinsip kaidah tersebut sangat penting untuk menilai apakah tradisi/kebiasaan/adat yang ada di masyarakat tersebut boleh atau tidak, bid’ah atau tidak bid’ah. Prinsip yang pertama, dalam urusan/wilayah/bidang  muamalah (selain ibadah)  adalah “segala sesuatu boleh dilakukan walaupun tidak ada perintah, asalkan tidak ada larangan”, atau lebih jelasnya “seseorang boleh melakukan sesuatu, meskipun tidak ada dalil yang memerintahkannya, yang penting tidak ada dalil yang melarangnnya. Sedangkan prinsip kedua, seseorang tidak boleh melakukan ibadah kalau tidak ada perintah, atau lebih jelasnya “seseorang boleh melakukan suatu ibadah kalau ada perintah, walaupun tidak ada larangan”.

Oleh karena itu, tradisi/kebiasaan/adat apapun yang ada dimasyarakat, selagi tidak ada kaitannya dengan persoalan ibadah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat (tidak ada nash yang melarang) adalah boleh saja dilakukan (ibahah).

Bahkan suatu tradisi/kebiasaan/adat tertentu bisa dijadikan dasar penetapan (legitimasi) hukum dan sekaligus  sebagai dasar (legitimasi) penyelesaian persengketaan hukum , terutama dalam bidang jual beli (transaksi atau akad). Prinsip ini ada dalam kaidah : العادة محكمة (adat dapat dijadikan dasar penetapan hukum). Hal ini disebabkan karena persoalan muamalah tidak semuanya dan tidak mungkin diatur secara detail dalam nash (yang diatur secara rinci dalam nash sangat terbatas, sebagian besar yang lain adalah prinsip-prisip dasarnya saja yang diatur), tidak demikian halnya dalam masalah ibadah, sebagian besar diatur secara detail termasuk teknis pelaksanaannya.

C. Prinsip Kemaslahatan/Kemanfaatan

Salah satu prinsip penting lain yang digunakan dalam menetapkan hukum atau menilai “sesuatu” adalah kemaslahatan atau kemnfaatan riil. Metode ini dalam hukum Islam (Usul Fikih) disebut istishlah atau maslahah mursalah. Oleh karena itu salah satu paramerter untuk menilai tradisi/kebiasaan/adat yang ada di masyarakat baik atau tidak, boleh atau tidak boleh, bid’ah atau tidak bid’ah adalah apakah bermanfaat/ada nilai maslahat (kebaikan) nya atau tidak. Apabila tradisi/kebiasaan/adat itu ada manfaat/ maslahatnya atau tidak mengakibatkan madharat (efek negatif), maka minimal hukumnya boleh (ibahah). Sekali lagi selama tradisi/kebiasaan/adat tersebut tidak berkaitan dengan ibadah atau masuk dalam sistem/teknis ibadah, dan selama tidak ada nash qath’iy yang melarangnya, maka tidak dilarang.

Apakah etika?

Pada masyarakat di belahan dunia manapun, terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa disebut etika. Etika dalam arti sempit sering dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Sedangkan etika secara umum/luas adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.

Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya. Ada juga pendapat para ahli. Menurut Soergarda Poerbakawatja, pengertian etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat, etika adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang membicarakan perihal suatu nilai-nilai serta norma yang dapat menentukan suatu perilaku manusia ke dalam kehidupannya. Sedangkan menurut Poerwadarminto, etika adalah ilmu pengetahuan tentang suatu perilaku atau perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknya yang sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.

Masih banyak lagi pendapat para ahli, dapat disimpulkan etika merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan perilaku dan bersumber dari akal dan berbeda dengan norma-norma lainnya. Terdapat beberapa karakteristik etika yang membedakannya dengan norma lainnya. Adapun ciri-ciri etika adalah sebagai berikut:

  • Etika tetap berlaku meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan.
  • Etika sifatnya absolut atau mutlak.
  • Dalam etika terdapat cara pandang dari sisi batiniah manusia.
  • Etika sangat berkaitan dengan perbuatan atau perilaku manusia.

Dengan demikian, selain sebagai norma yang terlihat pada perilaku, etika juga harus melekat/dijiwai oleh manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial/bermasyarakat dan di tempat kerja.

Apakah sekarang terjadi pergeseran etika?

Banyak orang berpendapat, saat ini terdapat krisis etika. Etika yang dianggap mulai luntur diantaranya norma-norma kesopanan yang lambat laun terasa berkurang dibandingkan dengan jaman beberapa dasawarsa yang lalu. Sebagai contoh pada masyarakat Jawa, penggunaan bahasa jawa ngoko, kromo alus, kromo inggil dahulu demikian tertib. Yang lebih muda sebisa mungkin menggunakan bahasa kromo kepada yang lebih tua tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan dan sebagainya. Norma-norma itu sekarang dianggap bergeser. Perubahan teknologi dan pembauran budaya dari berbagai daerah/negara juga bisa menjadi penyebabnya. Sebagai contoh, dulu saat kita bertemu yag lebih tua, secara spontan kita akan menundukkan kepala kita sebagai tanda hormat. Sekarang norma-norma lambat laun mulai berkurang, kalau tidak bisa dikatakan hilang.

Pergeseran tersebut sebenarnya tidak bisa disimpulkan sebagai penurunan kualitas etika. Di Indonesia sendiri etika bermasyarakat merupakan aturan tidak tertulis yang terdapat/melekat pada ajaran agama, adat istiadat, budaya daerah yang sangat beragam. Di jenjang pendidikan sekolahpun, etika tidak diajarkan secara khusus, tapi melekat pada beberapa mata pelajaran. Seharusnya tanpa perlu diajarkan, etika sudah menjadi jati diri pada probadi manusia yang beragama yang hidup di tengah keluarga dan di tengah masyarakat, tanpa harus mempelajari norma-norma apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Bagaimana etika di tempat kerja

Pada berbagai profesi dan instansi, pengaturan etika dibuat/diserahkan kepada lembaga profesi dan instansi. Hal tersebut karena etika dan perilaku bisa spesifik pada berbagai profesi, sehingga perlu dibuat secara khusus sesuai profesi dan instansi masing-masing. Pada Kementerian Keuangan terdapat Kode Etik dan Kode Perilaku yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada nilai-nilai dan Kode Etik dan Kode Perilaku. Hal tersebut juga mengantisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, maka untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan masing-masing pegawai. Hal tersebut bisa dipahami selain sebagai pedoman berperilaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan juga sebagai antisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat agar Nilai Nilai Kementerian Keuangan tetap terjaga.

Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi: a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi; c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Dengan adanya landasan perilaku pegawai yang didasarkan pada nilai-nilai serta Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut tentunya buka sekedar dibaca dan dihapalkan tetapi harus diterapkan, dilaksanakan dan diejawantahkan dalam perilaku setiap pegawai, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga di keluarga dan di kehidupan bermasyarakat.

Setiap pegawai adalah pemimpin, harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang di sekitarnya untuk selalu melaksanakan landasan perilaku tersebut. Falsafah kepemimpinan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani rasanya masih relevan diterapkan saat ini, Di depan menjadi panutan atau contoh, di tengah menjadi penyemangat atau penyeimbang, dan di belakang memberi dorongan.

Apabila dicermati dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, secara luas mengatur etika dan perilaku pegawai, sanksi apabila melanggar, mekanisme pemberian sanksi, sesuai tujuan akhirnya yaitu menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Setiap pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan mematuhinya. (Arief Nugroho/Kanwil DJKN Kalselteng)