Sebutkan tahapan apa yang dilakukan dalam proses perjanjian internasional berdasarkan UU No 24 Tahun 2000?

Mengingat pentingnya suatu perjanjian internasional, baik bagi suatu negara maupun sebagai salah satu sumber hukum internasional, proses pembuatan perjanjian internasional tidaklah semudah seperti perjanjian lainnya. Untuk itu, terdapat beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap negara yang akan membuat perjanjian internasional. Adapun tahap dan proses yang perlu da biasa dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Perundingan (Negotiation)

Pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan perundingan di antara negara-negara yang akan membuatnya. Hal ini dilakukan dengan dasar kebutuhan atau kepentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah.

isi dari perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain, menyangkut masalah politik, masalah keamanan, masalah pertikaian, masalah perdagangan, masalah pertikaian dalam bidang ekonomi, masalah pertikaian dalam bidang sosial-budaya, masalah pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional.

Dalam rangka membentuk perjanjian internasional tidak semua orang dapat melakukan perundingan. Menurut ketentuan hukum internasional tentang kuasa penuh (powers full), seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers atau credential). Kecuali, jika dari semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh seperti yang dijelaskan tidak diperlukan. Keharusan menunjukkan surat kuasa penuh, tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, atau yang karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan, termasuk perwakilan diplomatik.

  1. Penandatanganan (Signature)

Setelah perundingan selesai, dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah yang merupakan tindakan formal. Bagi perjanjian multilateral (perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara), penandatanganan naskah perjanjian dapat dilakukan apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) suara peserta yang hadir. Kecuali, jika ada ketentuan lain yang mengaturnya.

Adapun dalam perjanjian bilateral (perjanjian yang dilakukan oleh dua negara), penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perundingan. Persetujuan dalam bentuk penandatanganan merupakan suatu tindakan yang sangat penting dalam mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional.

  1. Pengesahan (Ratification)

Dalam pelaksanaan suatu perjanjian, adakalanya perjanjian belum mengikat sepenuhnya sehingga diperlukan proses ketiga, yaitu pengesahan. Pengesahan tanda tangan atau ratifikasi dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perundingan. Maksudnya, untuk meyakinkan bahwa urusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak melampaui wewenangnya. Dengan kata lain, ratifikasi sebenarnya memiliki arti sebagai persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional agar suatu perjanjian berlaku bagi setiap negara peserta.

Hal lain yang biasa ditemukan dalam perjanjian internasional adalah pengumuman. Pengumuman sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian internasional, khususnya perjanjian yang sifatnya multilateral. Pengumuman dibutuhkan karena biasanya ada saja negara-negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya.Selain itu, dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan kejelasan mengenai isi dari perjanjian internasional yang dapat diperoleh melalui pengumuman.

Berdasarkan hal tersebut, pengumuman adalah penyampaian isi dari suatu perjanjian internasional. Artinya, dalam melakukan perjanjian, negara yang turut serta dalam suatu perjanjian mengetahui dengan jelas apa isi dan kesepakatan yang tertuang dalam sebuah perjanjian internasional.

Oleh karena itu, setiap pihak (negara) yang mengadakan perjanjian atau turut serta dalam suatu perjanjian, berkeinginan agar apa yang dijanjikan dapat terselenggara dengan baik atau dihormati dan ditaati oleh masing-masing pihak. Namun, dalam kenyataannya semua perjanjian tidak dapat bertahan lama seperti yang dikehendaki oleh para pihak. Hal ini bisa saja  terjadi jika salah satu pihak meminta pembatalan perjanjian yang telah mereka setujui. Tindakan pembatalan pada dasarnya tidak dilarang, bahkan diperkenankan asal pembatalan dilaksanakan dengan itikad baik dan tindakan yang jujur. Konvensi Wina 1969 menetapkan alasan-alasan yang dapat diajukan oleh suatu negara untuk membatalkan persetujuan atau perjanjian yang telah disepakati, diantaranya sebagai berikut:

  1. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional salah satu peserta yang berkaitan dengan kewenangan (kompetensi) kuasa penuh negara yang bersangkutan.
  2. Terdapat unsur kesalahan (error) berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian dibuat.
  3. Terdapat unsur penipuan oleh suatu negara peserta terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
  4. Terdapat kelicikan atau akal bulus baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari negara peserta tertentu.
  5. Terdapat unsur paksaan dalam arti penggunaan kekerasan dan ancaman kepada seorang kuasa penuh atau negara peserta tertentu.
  6. Terdapat ketentuan yang bertentangan dengan suatu kaidah dasar atau asas jus cogens. Maksud asas ini adalah kaidah atau normal yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan yang tidak boleh dilanggar dan hanya dapat diubah oleh suatu norma dasar hukum internasional umum yang baru dan mempunyai sifat sama.

Adapun mengenai berakhir atau hapusnya suatu perjanjian internasional menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 18 adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian.
  2. Tujuan perjanjian tersebut telah tercapai.
  3. Terdapat perubahan mendasar yang memengaruhi pelaksanaan perjanjian.
  4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
  5. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama.
  6. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional.
  7. Objek perjanjian hilang.
  8. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Sumber :Abdulkarim, Aim. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2, untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam, antara lain : treaty, convention, agreement, memorandum of understanding, protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange of notes, agreed minutes, sumary records, proces verbal, modus vivendi, dan letter of intent. Pada umumnya bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk dan nama tertentu bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut.

Sebutkan tahapan apa yang dilakukan dalam proses perjanjian internasional berdasarkan UU No 24 Tahun 2000?

Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tahap-tahap Perjanjian Internasional (proses pembuatan perjanjian Internasional) adalah sebagai berikut :Tahap Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.Tahap Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.Tahap Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.Tahap Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan(acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.Tahap Penandatanganan:merupakan tahap akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1) 

Tahap Pengesahan:Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature)perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. (Menurut Pasal 9)