Asked by wiki @ 26/08/2021 in IPS viewed by 4355 persons
Asked by wiki @ 29/07/2021 in IPS viewed by 4338 persons
Asked by wiki @ 30/07/2021 in IPS viewed by 3705 persons
Asked by wiki @ 02/08/2021 in IPS viewed by 3174 persons
Asked by wiki @ 12/08/2021 in IPS viewed by 2313 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in IPS viewed by 2288 persons
Asked by wiki @ 09/08/2021 in IPS viewed by 2183 persons
Asked by wiki @ 08/12/2021 in IPS viewed by 2126 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in IPS viewed by 2102 persons
Asked by wiki @ 08/12/2021 in IPS viewed by 2083 persons
Asked by wiki @ 02/08/2021 in IPS viewed by 2080 persons
Asked by wiki @ 09/08/2021 in IPS viewed by 1975 persons
Asked by wiki @ 05/08/2021 in IPS viewed by 1870 persons
Asked by wiki @ 29/07/2021 in IPS viewed by 1798 persons
Asked by wiki @ 20/08/2021 in IPS viewed by 1763 persons
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan jembatan politik dari era demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin. Dekrit ini di keluarkan oleh Presiden Soekarno dan disambut baik masyarakat yang selama 10 tahun merasa ketidakstabilan sosial politik. Selain masyarakat, dekrit ini juga didukung oleh TNI, partai besar (PNI dan PKI), dan Mahkamah Agung. Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini memiliki tujuan dan dampak bagi negara. Ulasan lengkap terkait dekrit ini, bisa disimak pada penjelasan berikut ini. Berdasarkan penjelasan dalam buku “Modul Sejarah Indonesia Kelas XII KD. 3.4 dan 4.4, diterangkan bahwa upaya menuju demokrasi terpimpin sudah dirilis sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Langkah pertama dilakukan pada 6 Mei 1957 saat Presiden Soekarno membentuk Dewan Nasional untuk mewujudkan Konsepsi Presiden 1957. Melalui panitia perumus Dewan Nasional, muncul usulan tertulis tentang pemberlakan kembali UUD 1945 sebagai landasan demokrasi terpimpin. Usulan tersebut diutarakan oleh Mayor Jenderal A.H. Nasution. Meskipun demikian, usulan tersebut kurang didukung oleh wakil partai dalam dewan tersebut yang ingin mempertahankan UUDS 1950. Atas desakan dari Nasution, akhirnya Presiden Soekarno menyetujui untuk kembali ke UUD 1945. Tanggal 19 Februari, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan tentang pelaksaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UU 1945. Keputusan tersebut disampaikan dihadapan DPR pada 2 Maret 1959. Dalam sidang konstitusi yang dilaksanakan pada 22 April 1959, Presiden Soekarno meminta konstituante untuk menempatkan kembali UU 1945 tanpa perubahan dan menetapkannya sebagai konstitusi negara. Baca JugaUsulan presiden tersebut ditindaklanjuti dengan pemungutan suara. Namun hingga tiga kali pengumungan suara, anggota konstituante gagal menyepakati konstitusi negara. Tanggal 3 Juni 1959 sidang dewan konstituante masuk masa reses. Beberapa fraksi dalam dewan konstituante menyatakan tidak akan menghadiri sidang kecuali untuk membubarkan konstituante tersebut. Kondisi tersebut membuat kondisi politik sangat genting. Konflik politik antar partai semakin panas hingga melibatkan masyarakat didalamnya. Selain itu, ada juga beberapa pemberontokan di daerah-daerah yang mengancam kesatuan NKRI. Untuk mencegah terjadinya ekses politik sebagai akibat ditolaknya usulan pemerintah, maka A.H. Nasution selaku Penguasa Perang Pusat mengeluarkan PEPERPU/040/1959 atas nama pemerintah yang isinya larangan adanya kegiatan politik termasuk menunda semua sidang dewan konstituante. Suwiryo selaku KASD dan Ketua Umum PNI juga menyarankan kepada presiden untuk mengumumkan bahwa UUS 45 kembali berlaku. Tanggal 3 Juli 1959, Presiden Soekarno kemudian mengadakan pertemuan dengan dewan DRP Sartono, Perdana Menteri Djuanda, anggota dewan nasional (Roelan Abdoel Gani dan Muh. Yamin), dan Ketua Mahkamah Agung Mr. Wirjono Prodjodikoro. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyepakati diberlakukannya kembali UUD 45 sebagai konstitusi negara tanpa persetujuan konstituante. Pertujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pidato singkat Presiden Soekarno yang dikenal dengan nama Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Baca JugaKegagalan konstituante dalam merumuskan UUD baru, membuat lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa tujuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu untuk menyelamatkan negara yang pada saat itu sedang genting. Dalam buku “Modul Sejarah Indonesia Kelas XII KD. 3.4 dan 4.4, berikut tiga dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959Setiap peristiwa pasti memiliki dampak, termasuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Mengutip dari tirto.id, berikut tiga dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bagi Indonesia.
Baca JugaSetelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintahan Indonesia menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Menurut penjelasan di Jurnal Legislasi Indonesia 15(1), ciri-ciri dari demokrasi terpimpin sebagai berikut:
Kemunculan demokrasi terpimpin di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, antara lain:
jelaskan sistem pendidikan di eropa bentuk kerjasama antar negara asean akhir-akhir ini nya di dunia maya halo kak, ini aku ada tugas di suruh buat pertanyaan dari guru IPS, nanti guru IPS nya yang jawab, pertanyaan nya tu seperti, kita di suruh buat perta … kak, boleh bantu buat pertanyaan ga kak, di suruh guru, nanti guru yang jawab. buat pertanyaan tentang iklim, ideologi,flora dan fauna serta keadaan p … jenis bahan lunak dari kain adalah Carilah hasil kebudayaan berdasarkan mora Kesenian, Upacara keagamaan Indonesia? Pencaharian, tulislah pembagian region benua asia sebutkan negara-negara yang ada di asia dalam pembagian region beserta ibu kotanya tulislah pembagian region benua asia sebutkan negara-negara yang ada di asia dalam pembagian region beserta ibu kotanya Tolong banget bikinin motto buat jadi humas organisasi Daftarlah kalimat yang mengandung kata penghubung, kata rujukan, dan istilah teknis yang terdapat di dalam teks laporan percobaan yang berjudul "Perco … |