Sebutkan dan jelaskan dua tata cara menyembelih hewan

PENYEMBELIHAN HEWAN YANG HALAL

Indonesia dikenal sebagai Negara berpenduduk mayoritas muslim. Sebagian besar aturan sudah barang tentu mengacu pada syar’i atau ketentuan agama Islam. Salah satu diantara aturan tersebut adalah dalam hal penyembelihan hewan yang halal.

Bagi umat islam, dalam menyembelih hewan agar menjadi makanan yang halal harus sesuai dengan syariat. Hewan dapat dimakan secara halal apabila ia sudah disembelih dengan benar dan diolah sesuai dengan standar kesehatan manusia. Untuk itu, Islam mengajarkan bagaimana penyembelihan hewan agar menjadi halal dimakan. Salah satu syaratnya adalah memotong leher dan urat nadi leher agar keluar darah, dan mudah untuk segera mati. Berikut ini adalah cara menyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam : 1) Proses Tradisional. Menyembelihan hewan dengan proses sederhana adalah dengan menggunakan alat biasa yang sederhana, seperti pisau, golok, dan sebagainya. Hewan tersebut disembelih dengan tenaga manusia dan memang memerlukan waktu dan tenaga, terutama bagi hewan yang besar dan berat-nya melebihi manusia. Cara ini tetap harus dilakukan sesuai syariat Islam yaitu disembelih bagian urat leher terlebih dahulu; 2) Proses Mekanis. Penyembelihan ini menggunakan mesin untuk mempercepat proses agar dapat dikonsumsi oleh manusia. Pada proses ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan biasanya digunakan dalam skala industri. Kendatipun menggunakan mesin, proses ini harus tetap dipantau oleh manusia agar terjaga proses halalnya; 3) Hewan Disembelih dengan Menyebut Nama Alllah. Hewan yang halal selain jenisnya halal, maka ketika penyembelihan ia harus menyebut nama Allah. Bukan hanya sekedar menyebut tetapi juga memastikan apakah hewan tersebut didapatkan dengan cara yang halal dan baik atau sesuai dengan aturan syariah yang telah ditetapkan Allah. Apabila hewan tersebut disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah seperti berhala misalnya, tentu saja akan berubah menjadi haram.

Selain dari yang disebut di atas, tata cara penyembelihan ternak yang halal juga harus memenuhi persyaratan berikut : 1) Orang yang menyembelih harus beragama Islam, dewasa (baligh) dan berakal sehat; 2) Pisau yang digunakan harus tajam; 3) Penyembelihan dilakukan di pangkal leher ternak dengan memutuskan saluran pernafasan( esofagus/ marik ) dan dua urat leher ( pembuluh darah dikanan dan kiri leher/wadajain); 4) Ternak yang akan disembelih sunnah dihadapkan ke arah kiblat dan orang yang akan menyembelih disunnahkan membaca shalawat kepada Rasulullah SAW (Allahumma sholliiwasalim ‘ala sayyidinaa Muhammad) dan membaca takbir (Allaahu akbar )  sebanyak tiga kali disamping membaca basmalah; 5) Orang yang menyembelih harus memiliki pengetahuan tentang hewan yang halal dan haram disembelih, serta cara penyembelihan yang halal; 6) Setelah penyembelihan, darah dibiarkan keluar sampai berhenti mengalir; 7) Penyembelihan dilakukan secara higienis dan menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam penerapan higiene mencakup juga aspek sanitasi dan kesejahteraan hewan. Diantaranya adalah : 1) Bangunan dan fasilitas yang meliputi lokasi, lingkungan, desain, konstruksi, lay out/ tata ruang serta fasilitas lain seperti air, jalan, dan pembuangan limbah; 2) Peralatan yang digunakan (pisau, talenan, alas, meja dan kemasan); 3) Kesejahteraan hewan hidup sebelum penyembelihan; 4) Proses penyembelihan dan pekerja proses penyembelihan (sehat, menggunakan pakaian yang bersih dan mampu menerapkan higiene dan sanitasi ); 5) Proses atau penanganan hewan dan daging setelah disembelih yaitu penerapan rantai dingin  artinya daging senantiasa disimpan pada suhu dibawah 4° C dengan cara memberikan es batu dari air yang bersih.

Sesuai Undang Undang peternakan dan kesehatan hewan mendefinisikan kesejahteraan hewan dengan 5 prinsip dasar untuk pemenuhan kebutuhan dasar hewan, agar hewan ; 1). bebas dari rasa lapar dan haus, 2). bebas  dari ketidak nyamanan, 3). Bebas dari rasa sakit, luka dan sakit, 4). Bebas mengekspresikan prilaku alaminya dan 5) bebas dari rasa takut dan tertekan.

Hewan-hewan yang akan disembelih sebaiknya diistirahatkan terlebih dahulu dan dilakukan penanganan secara baik. Apabila tidak demikian bisa berakibat fatal. Sebagai contoh, penanganan ayam hidup yang tidak baik sebelum penyembelihan bisa mengakibatkan stres atau terjadinya memar dan patah tulang. Secara umum penanganan ayam yang tidak baik sebelum penyembelihan akan menyebabkan penurunan kwalitas daging bahkan bisa sampai ayam mati sebelum dilakukan penyembelihan. Artinya, ayam sudah menjadi bangkai terlebih dahulu sebelum disembelih dan tentu saja menjadi haram untuk dikonsumsi. (Inang Sariati)

Sumber:

  1.  http://simbi.kemenag.go.id/pustaka/images/materibuku/pedoman%20dan%20tata%20cara%20pemotongan%20hewan%20secara%20halal-2010.pdfhttps://kumparan.com/hijab-lifestyle/cara-menyembelih-hewan-agar-menjadi-halal-sesuai-syariat-islam-1537345700218223113
  2. https://www.liputan6.com/health/read/3623259/jelang-idul-adha-ketahui-tata-cara-penyembelihan-hewan-kurban-yang-halal?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F

Para pembaca Sekolahmuonline, masih lanjutan postingan sebelumnya yang membahas Contoh Soal PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs Bab Akikah dan Qurban. Pembahasan kali ini adalah tentang Cara Penyembelihan Hewan dalam Islam.

Sebutkan dan jelaskan dua tata cara menyembelih hewan



Jawaban/Pembahasan:

Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern).

Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, pedang, dan sebagainya.

Sedangkan penyembelihan mekanik adalah penyembelihan menggunakan mesin pemotong hewan. 

Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, berikut ini uraian lebih jelasnya.

Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.

a) Menyiapkan lubang penampung darah.

b ) Hewan yang akan disembelih 

dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.

c) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.

d) Leher hewan diletakkan di atas 

lubang penampung darah yang sudah disiapkan

e) Berniat menyembelih.

f) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.

g) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. 

Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.

Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:

i) mengasah alat menyembelih setajam mungkin,

ii) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan

iii) menyembelih di pangkal leher.

Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu:

i) menyembelih dengan alat yang kurang tajam,

ii) menyembelih dari arah belakang leher,

ii) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta

iV ) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.

Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan) atau Rumah Pemotongan Hewan. 

Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.

a) Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.

b ) Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.

c) Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih.

d) Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.

e) Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong.

Bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut di atas terpenuhi. 

Lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. 

Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.

“Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk .“ (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga:

Referensi jawaban: Buku PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs

Idul Qurban 1442 H sebentar lagi akan tiba, banyak persiapan yang harus dilakukan dalam menyambutnya. Termasuk dalam hal tata cara penyembelihan hewan qurban. Agama islam telah mengaturnya secara sempurna yang berkaitan dengan syarat hewan qurban sampai dengan tata cara penyembelihannya. Jika sebelumnya telah dibahas mengenai syarat berqurban kali ini akan diuraikan mengenai tata cara penyembelihan hewan qurban.

Pelaksanaan tata cara penyembelihan yang menurut syariat islam harus difahami, terutama bagi orang yang berqurban atau shohibul qurban saat Idul Adha nanti.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban yang Benar

Bagi para shohibul qurban (orang yang berqurban), dianjurkan untuk memahami aturan serta tata cara menyembelih hewan qurban yang baik dan benar agar dapat mengambil hikmah dari hewan qurban tersebut.

Adapun tata cara penyembelihannya sebagai berikut:

“Dan janganlah kamu sekalian memakan daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am ayat 121)

  1. Membaca Sholawat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad.”

Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih).

  1. Robohkan dengan perlahan hewan qurbanke sisi kiri dengan bagian kepala menghadap ke arah kiblat. Saat merobohkan hewan yang akan disembelih, harus dengan cara yang baik, tidak kasar, tidak dibanting, tidak diinjak, tidak ditarik ekor atau kepalanya.
  2. Kemudian, orang yang menyembelih qurban (dzabih) dianjurkan agar menginjakkan kaki di bagian samping hewan.Para ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan hewan bergerak.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di bagian samping kambing.” (HR. al-Bukhari, 5558 dan Muslim, 1966 )

  1. Membaca Takbir sebanyak 3 kali bersama-sama.

“Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd.”

Setelah membaca ‘Bismillah Allahu Akbar’, penyembelih hewan qurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

a. “Hadza minka wa laka.”(HR. Abu Dawud 2795)

b. “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban.

c. Berdoa agar Allah menerima qurban dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban).”

d. Doa menyembelih hewan qurban sesuai sunnah: “Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.”(Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)
Catatan: Tidak ada do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih hewan qurbannya sendiri.

  1. Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban.
  2. Menggunakan pisau yang tajamagar tidak menyakiti hewan kurban.
  3. Syarat sah penyembelihan hewan qurbanharus memutus tiga saluran di leher bagian depan (posisinya di sisi bawah jakun), meliputi; saluran pernapasan atau hulqum, saluran makanan atau mari’, dua pembuluh darah atau wadajaain (dua otot yang ada di samping kanan dan kiri).
  4. Setelah disembelih, hewan qurban tidak boleh diproses lebih lanjut, tidak boleh diikuti, serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurna.

“Dari Abu Waaqid Al Laitsy radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai’.” (Hadits Riwayat Abu Dawud dan At Tirmidziy)

  1. Lalu, gantung hewan qurban menggunakan tali yang kuatdi tiang pancang atau pengait secara terbalik dengan kepala mengarah ke bawah. Darah pun akan mengalir keluar dengan lancar untuk mempermudah proses pembagian daging qurban.
  2. Ikat bagian usus dan anussupaya isi lambung dan usus tidak mengotori daging qurban.
  3. Tata cara penyembelihan hewan qurban diteruskan dengan proses pengulitan, dimulai dengan membuat sayatan di tengah sepanjang kulit dada dan perut hingga kaki tengah.
  4. Selesai pengulitan, dilanjutkan dengan membersihkan sisa kotoran di saluran makanan. Pastikan semuanya benar-benar bersih supaya usus dan lambung tidak robek terkena pisau.
  5. Lalu, ambillah bagian dalamnyaseperti hati, ginjal, lambung, usus, paru, limpa, jantung, dan esofagus.
  6. Tempatkan daging hewan qurban yang sudah dipotongrata ke kantong plastik atau wadah, sebelum dibagi kepada orang yang berhak menerima daging qurban.
  7. Bersihkan sisa penyembelihandan buang limbah ke tempat sampah dengan cara membungkus menggunakan plastik atau karung.

Demikianlah tata cara dalam dalam menyebelih hewan qurban sesuai syariat islam. Jika tidak bisa melakukan sendiri, mengamanahkan hewan qurban kepada lembaga yang terpercaya akan lebih baik hasilnya.