Sebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian formulir spt masa pph pasal 21 brainly

Posted on 26/01/2021

Sebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian formulir spt masa pph pasal 21 brainly

Seperti yang pernah dibahas oleh HiPajak di artikel SPT sebelumnya, SPT adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

SPT dapat dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring (online) dengan menggunakan e-filling. Wajib pajak harus bertanggung jawab atas informasi yang diisi dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan tanggung jawab pada Wajib Pajak.

Apa aja sih jenis SPT?

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT nih Taxmates yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Masa pajak sendiri diatur pada UU no 28 tahun 2007 terkait ketentuan umum dan tata cara pelaporannya

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. Lantas, apa aja sih perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?

Perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan:

1. Batas Pelaporan

Perbedaan SPT bulanan dan SPT tahunan sangat terlihat jelas dari batas pelaporannya. SPT bulanan dilaporkan setiap sebulan sekali sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Jadi, untuk pelaporan SPT tahun 2020 pelaporannya mulai dari Januari 2021 hingga maksimal 31 Maret 2021 untuk wajib pajak perorangan. Sementara wajib pajak badan mulai dari Januari 2021 hingga maksimal 30 April 2021.

SPT bulanan maksimal lapor setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 tanggal merah maka bisa dilakukan pelaporan pada tanggal selanjutnya atau kamu dapat cek sosial media HiPajak karena HiPajak selalu memberikan kalender pelaporan pajak setiap bulan di awal bulan.

2. Denda Terlambat Lapor

Denda SPT bulanan dan SPT tahunan juga berbeda nominalnya lho. Untuk SPT tahunan bila telat lapor untuk wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000. Adapun denda telat bayar yang dikenakan mencapai 2 % per bulan dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.

3. Jenis

Berdasarkan jenisnya SPT tahunan hanya terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Sementara jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 25.
  • PPh Pasal 26.
  • PPh Pasal 4 ayat 2.
  • PPh Pasal 15.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  • Pemungut PPN. 

4. Formulir yang digunakan

Formulir yang digunakan di masing-masing SPT juga berbeda. SPT Tahunan Perorangan dibagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

Untuk SPT bulanan formatnya berbeda-beda tergantung pada objek dan tarif pajaknya. SPT masa PPh harus didukung dengan lampiran bukti potong. Pengisian formulir SPT bulanan dan SPT tahunan kini dilakukan secara online.

5. Tujuan Pelaporan

SPT bulanan memiliki tujuan melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan hutang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.

Itulah tadi perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan. Kamu bisa loh buat draft SPT, bayar SPT, dan lapor SPT di HiPajak. Yuk langsung aja buka aplikasi HiPajak kamu!

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, Anda perlu mengetahui siapa saja pemotong, siapa yang dipotong, apa saja hak dan kewajiban pihak pemotong dan yang dipotong, bagaimana mekanisme pemotongan, serta cara pelaporan PPh Pasal 21/26.

Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

  1. Pemberi kerja
  2. Bendahara dan pemegang kas pemerintah
  3. Dana pensiun
  4. Orang pribadi pembayar honorarium
  5. Penyelenggara kegiatan

Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

  1. Pegawai.
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. 
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    • Olahragawan;
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    • Agen iklan;
    • Pengawas atau pengelola proyek;
    • Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    • Petugas penjaja barang dagangan;
    • Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:
  5. Mantan pegawai; dan/atau
  6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    • Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
    • Peserta kegiatan lainnya. 

Dalam hal Anda merupakan pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21/26, hal-hal yang harus Anda lakukan adalah:

  1. melakukan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku;
  2. membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21;
  3. melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut menggunakan kode billing dengan kode MAP dan kode jenis setoran 411121-100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 Mei 2020; dan
  4. menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui saluran efiling Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang ditunjuk.

Jika Anda adalah orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21/26, Anda perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 dan 1721-A2) atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.
  2. Apabila Anda berstatus sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun yang PPh Pasal 21 nya dipotong oleh pemberi kerja maupun dana pensiun, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan setiap awal tahun.
  3. Apabila Anda berstatus sebagai penerima honorarium, bukan pegawai, dan peserta kegiatan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21-nya oleh pemberi penghasilan, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setelah penghasilan dibayarkan.
  4. Apabila Anda menerima penghasilan dari pemberi kerja, namun PPh Pasal 21-nya tidak dipotong, maka penghasilan tersebut wajib diperhitungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta membayar kekurangan pajaknya menggunakan kode billing dengan kode MAP 411125 dan kode jenis setoran 200.