Proses menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan berapa lama

Proses menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan berapa lama

We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser. Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com. You can see a list of supported browsers in our Help Center.

Help Center

Proses menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan berapa lama

Proses menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan berapa lama
Lihat Foto

Kompas.com/Retia Kartika Dewi

Kartu BPJS Kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup.

Satu-satunya cara untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (cara menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah yang bersangkutan atau peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP Mulai 2023, Begini Cara Kerjanya

Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iqbal menjelaskan, pada dasarnya BPJS Kesehatan merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong. Maka, semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.

Dia menambahkan, besarnya iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.

Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran BPJS Kesehatan, karena akan dibayarkan oleh negara.

Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Kementan Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan di Pelabuhan

“Peserta mandiri bebas memilih kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kemampuannya. Semua peserta membayar iuran, jika miskin dan tak mampu maka iurannya dapat dibayarkan oleh negara," jelas dia.

Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, yaitu mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

Proses menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan berapa lama

Proses menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan berapa lama
Lihat Foto

Kompas.com/Retia Kartika Dewi

Kartu BPJS Kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS.com- Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan selama masih hidup. BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan apabila peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri. Lalu, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf, BPJS Kesehatan merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong. Maka, semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.

“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali. Sehingga yang belum mendaftar saat ini, terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Iqbal, dikutip dari Kompas.com.

Dia menambahkan, besarnya iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya. Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran BPJS Kesehatan, karena akan dibayarkan oleh negara.

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, yaitu mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

Adapun cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal atau alasan lain, bisa dilakukan secara online dan offline. Simak penjelasannya berikut ini.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online

Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha). E-Dabu merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya.

Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online:

  • Download aplikasi E-Dabu Lakukan pendaftaran kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
  • Pilih menu "Mutasi Peserta"
  • Lalu pilih menu "Data Peserta"
  • Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta
  • Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan
  • Jika sudah memilih, klik "Nonaktifkan Peserta"
  • Selesai

Baca juga: 5 Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Praktis

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Diperbarui 06 Agu 2021 - Dibaca 6 mnt

Kadang, kamu tidak akan terus bekerja pada satu perusahaan yang sama. Akan ada masa ketika kamu berhenti. Jika itu terjadi, kamu harus tahu cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana langkah, syarat, dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang kita miliki selepas berhenti dari perusahaan tempat kita bekerja?

Berikut Glints akan menjelaskannya untukmu dalam tulisan ini.

[Total_Soft_Poll id=”138″]

Cek Dulu Status BPJS Ketenagakerjaan

Proses menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan berapa lama

© lampost.co

Sebelum kamu menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kamu mengecek status BPJS Ketenagakerjaan-mu terlebih dulu. Apalagi, jika kamu memang baru keluar dari tempat kerjamu.

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh.

Baca Juga: Cara Antirepot untuk Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Milikmu

Lewat SMS Gateway

Pertama, kamu bisa menggunakan SMS ke 2757. Namun, untuk layanan SMS ini, kamu harus memakai provider Telkomsel, Indosat, atau XL.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan belum menyediakan layanan untuk provider yang lain.

Berikut adalah format SMS yang mesti kamu kirimkan terlebih dulu, sebagai bentuk registrasi.

Formatnya adalah: Daftar(spasi) Saldo#No. KTP#Nama Peserta#Tanggal Lahir(DD-MM-YYYY) #No. Kartu BPJS Tenaga Kerja#Email (jika punya).

Lalu, kirim SMS ini ke 2757. Setelah nomor handphone dan identitas BPJS Ketenagakerjaan kita terdaftar, kamu bisa cek status aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan kamu dengan mengirimkan SMS.

Format dari SMS-nya seperti ini: Status(spasi)TK#No. Peserta. Kirim SMS ke 2757. Tidak lama kemudian, informasi mengenai aktif atau tidaknya status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan dikirimkan.

Ingat, sediakan pulsa karena layanan ini berbayar.

Lewat Aplikasi BPJSTKU

Kedua, kamu bisa cek lewat aplikasi BPJSTKU. Caranya, kamu harus men-download aplikasi dan melakukan registrasi terlebih dulu menggunakan identitas kependudukan dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dipunyai.

Setelah proses registrasi selesai, lakukan proses login. Di laman utama aplikasi, klik menu cek saldo JHT.

Jika muncul tanda centang, berarti status kamu masih aktif. Jika tidak, statusmu sudah tidak aktif.

Di aplikasi terbaru, kamu bisa cek status aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan kamu di kartu digital. Di situ, akan terlihat aktif atau tidaknya status BPJS Ketenagakerjaan-mu.

Jika status sudah tidak aktif, kamu dapat mencairkan dana JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Lalu, bagaimana jika status kamu masih aktif, sedangkan kamu sudah keluar dari tempat kerja? Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan-nya?

Baca Juga: Ingin Cek Status BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara-caranya

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Proses menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan berapa lama

© suarasurabaya.net

Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kamu lakukan:

1. Koordinasi dengan Perusahaan

Langkah pertama, kamu harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan tempat kita berhenti bekerja.

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang resign dan mendapat pekerjaan lain harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan lama untuk pembaruan data-data BPJS.

Seharusnya, perusahaan langsung melapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bahwa kamu sudah keluar, sehingga proses pencairan dana bisa dilakukan.

Akan tetapi, banyak juga kasus perusahaan lupa melapor sehingga status kita masih aktif.

Alhasil, kamu harus melapor ke HRD perusahaan tempat kamu berhenti bekerja untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring) bahwa kamu sudah berhenti bekerja.

2. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mendapatkan surat paklaring dari perusahaan lama, datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan isilah formulir yang berkaitan mengenai penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan.

Usahakan kantor yang kamu datangi sama dengan kantor tempat perusahaan lama mendaftarkan kamu.

Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan jadi tidak aktif dan dana JHT bisa dicairkan.

Namun, kadang timbul masalah dalam pencairan, yaitu ketika tanggal kamu berhenti bekerja di paklaring berbeda dengan tanggal berhenti bekerja yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Di sini, kamu harus berkoordinasi lagi dengan HRD perusahaan lama.

Lakukan koreksi data pada paklaring, atau mintalah surat rekomendasi pencairan JHT, dengan mencantumkan tanggal berhenti bekerja yang sama dengan tanggal yang dilaporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kesesuaian data ini akan berpengaruh terhadap cepat atau tidaknya proses pencairan dana JHT. Tidak cuma itu, hal ini juga berpengaruh terhadap penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan milikmu.

Baca Juga: Memahami Syarat-syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Itulah langkah, syarat, dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan milikmu.

Intinya, jangan ragu berkomunikasi dengan perusahaan lama, plus pastikan data yang ada di paklaring dan data laporan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan tidak salah.

Kalau ingin berdiskusi lebih dalam mengenai hal ini, kamu bisa bertanya di Glints Komunitas.

Glints Komunitas adalah wadah diskusi para profesional pengguna Glints tentang dunia kerja. Nah, kamu bisa bertanya mengenai hal tersebut di sana.

Yuk, mulai tanya-jawab sekarang!