PP 23 tahun 2022 untuk CV

Konsultan Pajak Batam – PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif 0,5% dari omzet setiap bulannya, pada umumnya dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Perlu diingat bahwa PPh final UMKM tidak dapat digunakan selamanya, namun terdapat jangka waktu tertentu suatu Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan PPh final. Bagaimana ketentuannya?

(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-di-batam/)

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan Final, yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

Adapun jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Oleh karena itu, jika jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sudah habis atau omzet yang diperoleh dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka pelaku usaha menengah tidak berhak menggunakan tarif PPh final tersebut. Namun pelaku UMKM tersebut dapat menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 25 UU PPh, yaitu:

  • Tarif progresif jika pelaku usaha merupakan orang pribadi.
  • Tarif 25% jika pelaku usaha merupakan suatu badan. Dengan memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari Rp 4,8 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang PPh.

Contoh: CV X menggunakan ketentuan PPh final UMKM sejak tahun 2018, maka pada perhitungan pajak tahun 2022 CV X tidak dapat menggunakan lagi ketentuan PPh final UMKM. Kemudian karena omzet dalam setahun masih dibawah Rp 4,8 milyar maka dalam perhitungan PPh Tahunan terutang menggunakan penurunan tarif PPh Badan dan pengurangan tarif 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh. Maka tarif yang digunakan sebesar 20% x 50% = 10% dari Penghasilan Kena Pajak.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak UMKM dikenai PPh yang bersifat Final sebesar 0,5% yang dikenakan dari peredaran usaha atau omset per bulan. Pemberian fasilitas tersebut sejatinya bertujuan untuk memudahkan perhitungan dan pelaporan pajak bagi Wajib Pajak yang baru melakukan usaha (startup). Pemberian fasilitas ini berbatas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 23/2018 bahwa :

“Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final… paling lama.. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma..”

Terhitung dari peraturan ini dibuat yaitu pada tahun 2018, dengan waktu 4 (empat) tahun, menandakan bahwa skema kebijakan ini sudah tidak diperbolehkan lagi untuk digunakan per Januari 2022 mendatang, walaupun omset setahun yang diterima atau diperoleh belum melebihi Rp4,8 miliar. Dengan demikian, CV yang telah memanfaatkan skema PPh final sejak 2018 tidak bisa menggunakan skema ini lagi. Ketentuan ini bukan hanya ditujukan bagi CV saja, melainkan berlaku juga untuk koperasi dan firma.

Baca Juga : 

E-Registration Tidak dapat Diakses Sementara Mulai Hari Jumat hingga Minggu

Fasiitas Pengurangan Tarif sesuai Pasal 31 E UU PPh

Dengan tidak diperbolehkan untuk menggunakan skema PPh Final UMKM, maka mulai Tahun 2022 CV akan diwajibkan untuk menghitung PPh Badan dengan tarif umum yaitu 22%. Namun demikian, perlu diketahui juga bahwa CV tersebut masih akan mendapatkan fasilitas sesuai Pasal 31E Undang-Undang No. 36 2008 (UU PPh), yang berlaku sebagai berikut:

“Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”.

Dengan kata lain, jika CV memiliki omset belum melebihi Rp4,8 miliar, maka CV tersebut akan mendapat fasilitas pengurangan tarif yang diperoleh sebesar 50% dari tarif umum, sehingga tarif efektif PPh Badan atas CV tersebut menjadi 11%. Tarif tersebut dikenakan atas keseluruhan PKP setahun dari Wajib Pajak CV tersebut.

Apakah CV bisa potong PPh 23?

Persekutuan Komanditer atau CV juga dapat dikenakan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22/23, jika Persekutuan Komanditer atau CV ini melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

Berapa persen pajak untuk CV?

Badan usaha CV hanya mendapatkan jatah 4 tahun pajak untuk bisa menggunakan PPh Final 0,5% ini. Selebihnya, pajak badan usaha CV akan dikenakan PPh Badan normal seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Wajib Pajak Siapa saja yang boleh menggunakan PP 23 atau tarif 0 5 %?

UKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 sebesar 0,5% ini adalah WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun maupun yang memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 juta dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan ...

Berapa persen pajak CV 2022?

Tarif Pajak CV 2022 Masuk tahun 2022 sudah tidak diijinkan untuk menggunakan skema PPh final UMKM. Jadi nanti CV akan wajib menghitung PPh badan dengan tarif umum yakni sebesar 22%.