Pokok-pokok pemerintahan yang menjadi patokan sebelum uud 1945 diamandemen adalah

tirto.id - Dalam kehidupan bernegara, sistem pemerintahan negara menjadi patokan dasar mengenai tugas serta hak yang didapatkan dari masing-masing jabatan. Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Tulisan W.M. Herry Susilowati bertajuk "Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945" yang dimuat dalam jurnal Perspektif [Nomor 3, Juli 2003] menyebutkan bahwa setiap negara adalah organisasi kekuasaan yang di dalamnya terliput bermacam lingkungan kuasa.

Dari pendapat ini, terdapat konstitusi serta undang-undang dasar yang fungsinya untuk membatasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia.

Sistem Pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945

Dikutip dari artikel "Sistem Pemerintahan Indonesia" dalam laman resmi Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Buleleng, diungkapkan, sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri dari berbagai macam komponen yang saling berketergantungan satu sama lain untuk memperoleh tujuan serta fungsi pemerintahan sesungguhnya.

Dari bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahan Indonesia dengan jelas terlihat dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi:

“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”


Pernyataan mengenai bentuk pemerintahan ini tidak terlepas dari keberadaan sistem di dalamnya. Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia [1986], sistem tata negara Republik Indonesia tidak menganut sistem negara manapun. Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki latar belakang budaya beragam didasarkan pada aliran pengertian persatuan yang berlandaskan Pancasila punya cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan.

Presiden Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Di Indonesia, kedudukan tertinggi diisi oleh Presiden yang fungsinya mengepalai negara. Sebelum menjadi seorang pemimpin, calon presiden akan dipilih melalui pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pendapat tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, yang mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia memang dipimpin oleh seorang Presiden:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Kendati Presiden memiliki tanggung jawab atas kedudukan tertinggi di sistem pemerintahan Indonesia, tetap ada cara yang dapat dilakukan oleh komponen lain untuk mengawasi kinerjanya. Saat ini, tugas pengawasan tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] dan Dewan Perwakilan Rakyat [DPRI]. Penerapan yang terkesan membatasi kewenangan Presiden ini memiliki latar belakang dan sejarah di masa lalu. Presiden di Indonesia pernah menjadi kedudukan tunggal yang amat kuat.Contohnya adalah pada era Orde Lama pimpinan Presiden Sukarno yang sempat menerapkan sistem presidensial. Begitu pula selama rezim Orde Baru di bawah kendali Presiden Soeharto.Setelah Soeharto lengser pada 1998 dan Indonesia memasuki masa reformasi, muncul sistem pemerintahan konstitusional seiring dengan dilakukannya Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.Berikut ini kesimpulan sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 dan inovasinya sejak era reformasi:
  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian [bikameral]: Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Dewan Perwakilan Daerah [DPD].
  • Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Inovasi:
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
  • Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran.

Merdeka.com - Sudah sering banget kita dengar tentang sistem pemerintahan yang ada di Indonesia. Sama kayak pancasila yang jadi pokok negara kita, sistem pemerintahan presidensial yang kita anut juga punya pokok-pokoknya sendiri. Sekarang, Kelas Merdeka akan membahas tentang pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia secara rinci dan detail. Berikut ini adalah pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu:

1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Seluruh wilayah Indonesia terbagi jadi beberapa provinsi. Ada 34 provinsi yang ada di Indonesia sampai sekarang.

2. Bentuk pemerintahan negara kita adalah republik dan kepala negara adalah presiden. Presiden juga jadi kepala pemerintahan.

3. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan langsung bertanggung jawab ke presiden.

4. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden.

5. Parlemen terdiri dari 2 bagian atau birakmeral yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Anggota DPR dan anggota DPD adalah anggota MPR. DPR dan DPD adalah badan legislatif negara. Anggota DPD adalah 4 orang wakil dari masing-masing provinsi. Anggota DPD dan DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

7. Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD Tahun 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.

Nah, sekarang kamu sudah jelas kan tentang pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia? Kamu bisa saling bertanya jawab dengan temanmu dan belajar bersama. Sebagai warga negara yang baik, kita harus tahu tentang sistem pemerintahan negara Indonesia dengan bik dan benar. Mau kan belajar lebih lanjut tentang sistem pemerintahan yang ada di negara kita tercinta ini?

Sistem Pemerintahan Indonesia - Sistem Tata Negara / Sistem Pemerintahan memiliki Tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Sehingga diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, sistem ini dapat dibedakan menjadi :

  • Parlementer
  • Presidensial
  • Semipresidensial
  • Komunis
  • Liberal
  • Demokrasi liberal

Secara Luas , sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.

Secara Sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari masyarakat

Sebelum diamandemen , UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR [Lembaga Tertinggi].

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandementertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:

  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum [rechtsstaat].
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR [Majelis Permusyawaratan Rakyat].
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR [Majelis Permusyawaratan Rakyat]
  • Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR [Dewan Perwakilan Rakyat].

Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan.

Penyebab terjadinya Amandemen UUD 1945 adalah karena masa Orde Baru kekuasaan tertinggi ditangan MPR , kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden .Tujuan perubahan UUD 1945 pada waktu itu adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara , HAM , Kedaulatan rakyat , dan hal lain-lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa .

Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen


Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen :

  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bagian [bikameral], Dewan Perwakilan Daerah [DPD] dan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR]. Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini [Setelah Diamandemen]

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".


Lihat Politik Selengkapnya

Page 2

Sistem Pemerintahan Indonesia - Sistem Tata Negara / Sistem Pemerintahan memiliki Tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Sehingga diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, sistem ini dapat dibedakan menjadi :

  • Parlementer
  • Presidensial
  • Semipresidensial
  • Komunis
  • Liberal
  • Demokrasi liberal

Secara Luas , sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.

Secara Sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari masyarakat

Sebelum diamandemen , UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR [Lembaga Tertinggi].

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandementertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:

  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum [rechtsstaat].
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR [Majelis Permusyawaratan Rakyat].
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR [Majelis Permusyawaratan Rakyat]
  • Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR [Dewan Perwakilan Rakyat].

Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan.

Penyebab terjadinya Amandemen UUD 1945 adalah karena masa Orde Baru kekuasaan tertinggi ditangan MPR , kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden .Tujuan perubahan UUD 1945 pada waktu itu adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara , HAM , Kedaulatan rakyat , dan hal lain-lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa .

Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen


Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen :

  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bagian [bikameral], Dewan Perwakilan Daerah [DPD] dan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR]. Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini [Setelah Diamandemen]

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".


Lihat Politik Selengkapnya

Page 3

Sistem Pemerintahan Indonesia - Sistem Tata Negara / Sistem Pemerintahan memiliki Tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Sehingga diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, sistem ini dapat dibedakan menjadi :

  • Parlementer
  • Presidensial
  • Semipresidensial
  • Komunis
  • Liberal
  • Demokrasi liberal

Secara Luas , sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.

Secara Sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari masyarakat

Sebelum diamandemen , UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR [Lembaga Tertinggi].

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandementertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:

  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum [rechtsstaat].
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR [Majelis Permusyawaratan Rakyat].
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR [Majelis Permusyawaratan Rakyat]
  • Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR [Dewan Perwakilan Rakyat].

Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan.

Penyebab terjadinya Amandemen UUD 1945 adalah karena masa Orde Baru kekuasaan tertinggi ditangan MPR , kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden .Tujuan perubahan UUD 1945 pada waktu itu adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara , HAM , Kedaulatan rakyat , dan hal lain-lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa .

Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen


Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen :

  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bagian [bikameral], Dewan Perwakilan Daerah [DPD] dan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR]. Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini [Setelah Diamandemen]

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".


Lihat Politik Selengkapnya

Page 4

Sistem Pemerintahan Indonesia - Sistem Tata Negara / Sistem Pemerintahan memiliki Tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Sehingga diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, sistem ini dapat dibedakan menjadi :

  • Parlementer
  • Presidensial
  • Semipresidensial
  • Komunis
  • Liberal
  • Demokrasi liberal

Secara Luas , sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.

Secara Sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari masyarakat

Sebelum diamandemen , UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR [Lembaga Tertinggi].

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandementertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:

  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum [rechtsstaat].
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR [Majelis Permusyawaratan Rakyat].
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR [Majelis Permusyawaratan Rakyat]
  • Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR [Dewan Perwakilan Rakyat].

Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan.

Penyebab terjadinya Amandemen UUD 1945 adalah karena masa Orde Baru kekuasaan tertinggi ditangan MPR , kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden .Tujuan perubahan UUD 1945 pada waktu itu adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara , HAM , Kedaulatan rakyat , dan hal lain-lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa .

Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen


Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen :

  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bagian [bikameral], Dewan Perwakilan Daerah [DPD] dan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR]. Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini [Setelah Diamandemen]

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".


Lihat Politik Selengkapnya

Video yang berhubungan