Perumusan uud 1945 dilaksanakan pada tanggal…

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

Show

UUD 1945 dformalkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berjalan Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berjalan UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah bangunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilaksanakan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat bermula dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat bermula dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilaksanakan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Aci Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada saat sidang pertama yang berlanjut dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang kepada merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang dformalkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada saat Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan kepada tanah Jawa saja. Di Sumatera aci BPUPKI kepada Sumatera. Saat Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berjalannya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan supaya dianggap semakin demokratis.

Periode berjalannya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada saat ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi adalah negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara anggota yang masing masing negara anggota memiliki kedaulatan sendiri kepada mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering dikata Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih bertukar, hasilnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai semakin memperhatikan kebutuhan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beres Presiden mengasumsikan bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana kepada mencapai masyarakat aci dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berjalannya kembali UUD 1945 serta tidak berjalannya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Perumusan uud 1945 dilaksanakan pada tanggal…

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kebutuhan partai politik sehingga gagal berproduksi UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu pokoknya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berjalan pada waktu itu.

Pada saat ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 saat orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada saat Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyalakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada saat Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang paling "sakral", di selang melintasi sejumlah peraturan:

  • Kepastian MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyalakan bahwa MPR berketetapan kepada mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan menerapkan perubahan terhadapnya
  • Kepastian MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang selang lain menyalakan bahwa jika MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta gagasan rakyat melintasi referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada saat ini dikenal saat transisi. Adalah saat sejak Presiden Soeharto ditukarkan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepas sama sekalinya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilaksanakannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar balik tuntutan perubahan UUD 1945 selang lain karena pada saat Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang paling luhur pada Presiden, keadaan pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung kepastian konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selangnya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bangunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya semakin dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang diteguhkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

  1. ^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia

Tautan luar


edunitas.com


Page 2

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 dformalkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berjalan Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berjalan UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah bangunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat bermula dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat bermula dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Aci Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada saat sidang pertama yang berlanjut dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang kepada merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang dformalkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada saat Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan kepada tanah Jawa saja. Di Sumatera aci BPUPKI kepada Sumatera. Saat Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berjalannya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan supaya dianggap semakin demokratis.

Periode berjalannya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada saat ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi adalah negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bidang yang masing masing negara bidang memiliki kedaulatan sendiri kepada mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering dikata Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih bertukar, hasilnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai semakin memperhatikan kebutuhan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beres Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana kepada mencapai masyarakat aci dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berjalannya kembali UUD 1945 serta tidak berjalannya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Perumusan uud 1945 dilaksanakan pada tanggal…

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kebutuhan partai politik sehingga gagal berproduksi UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu pokoknya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berjalan pada waktu itu.

Pada saat ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 saat orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada saat Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyalakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada saat Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang paling "sakral", di selang melintasi sejumlah peraturan:

  • Kepastian MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyalakan bahwa MPR berketetapan kepada mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan menerapkan perubahan terhadapnya
  • Kepastian MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang selang lain menyalakan bahwa jika MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta gagasan rakyat melintasi referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada saat ini dikenal saat transisi. Adalah saat sejak Presiden Soeharto ditukarkan oleh B.J.Habibie hingga dengan lepas sama sekalinya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar balik tuntutan perubahan UUD 1945 selang lain karena pada saat Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang paling luhur pada Presiden, keadaan pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung kepastian konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selangnya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bangunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya semakin dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang dikuatkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

  1. ^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia

Tautan luar


edunitas.com


Page 3

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 dformalkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berjalan Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berjalan UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah bangunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat bermula dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat bermula dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Aci Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada saat sidang pertama yang berlanjut dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang kepada merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang dformalkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada saat Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan kepada tanah Jawa saja. Di Sumatera aci BPUPKI kepada Sumatera. Saat Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berjalannya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan supaya dianggap semakin demokratis.

Periode berjalannya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada saat ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi adalah negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bidang yang masing masing negara bidang memiliki kedaulatan sendiri kepada mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering dikata Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih bertukar, hasilnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai semakin memperhatikan kebutuhan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beres Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana kepada mencapai masyarakat aci dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berjalannya kembali UUD 1945 serta tidak berjalannya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Perumusan uud 1945 dilaksanakan pada tanggal…

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kebutuhan partai politik sehingga gagal berproduksi UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu pokoknya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berjalan pada waktu itu.

Pada saat ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 saat orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada saat Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyalakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada saat Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang paling "sakral", di selang melintasi sejumlah peraturan:

  • Kepastian MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyalakan bahwa MPR berketetapan kepada mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan menerapkan perubahan terhadapnya
  • Kepastian MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang selang lain menyalakan bahwa jika MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta gagasan rakyat melintasi referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada saat ini dikenal saat transisi. Adalah saat sejak Presiden Soeharto ditukarkan oleh B.J.Habibie hingga dengan lepas sama sekalinya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar balik tuntutan perubahan UUD 1945 selang lain karena pada saat Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang paling luhur pada Presiden, keadaan pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung kepastian konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selangnya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bangunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya semakin dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang dikuatkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

  1. ^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia

Tautan luar


edunitas.com


Page 4

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 dformalkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berjalan Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berjalan UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah bangunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilaksanakan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat bermula dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat bermula dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilaksanakan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Aci Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada saat sidang pertama yang berlanjut dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang kepada merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang dformalkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada saat Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan kepada tanah Jawa saja. Di Sumatera aci BPUPKI kepada Sumatera. Saat Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berjalannya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan supaya dianggap semakin demokratis.

Periode berjalannya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada saat ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi adalah negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara anggota yang masing masing negara anggota memiliki kedaulatan sendiri kepada mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering dikata Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih bertukar, hasilnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai semakin memperhatikan kebutuhan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beres Presiden mengasumsikan bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana kepada mencapai masyarakat aci dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berjalannya kembali UUD 1945 serta tidak berjalannya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Perumusan uud 1945 dilaksanakan pada tanggal…

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kebutuhan partai politik sehingga gagal berproduksi UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu pokoknya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berjalan pada waktu itu.

Pada saat ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 saat orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada saat Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyalakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada saat Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang paling "sakral", di selang melintasi sejumlah peraturan:

  • Kepastian MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyalakan bahwa MPR berketetapan kepada mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan menerapkan perubahan terhadapnya
  • Kepastian MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang selang lain menyalakan bahwa jika MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta gagasan rakyat melintasi referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada saat ini dikenal saat transisi. Adalah saat sejak Presiden Soeharto ditukarkan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepas sama sekalinya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilaksanakannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar balik tuntutan perubahan UUD 1945 selang lain karena pada saat Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang paling luhur pada Presiden, keadaan pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung kepastian konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selangnya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bangunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya semakin dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang diteguhkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

  1. ^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia

Tautan luar


edunitas.com