Perlengkapan yang harus dipakai pemain sepak bola adalah


Perlengkapan pemain dalam sepak bola adalah segala aturan standar peralatan dan pakaian yang dikenakan oleh pemain dalam pertandingan. Aturan lebih lanjut tercantum dalam Hukum ke-4 LOTG.

Perlengkapan yang harus dipakai pemain sepak bola adalah

Tim Argentina berseragam. Tahun 1964.

Pemain dilarang memakai atau menggunakan sesuatu yang membahayakan untuk diri sendiri atau pemain lain, seperti perhiasan atau jam tangan. Peraturan perlengkapan utama bagi pemain sepak bola profesional (tidak termasuk kiper) terdiri dari:

  • jersey atau pakaian olahraga khusus yang seragam untuk sebuah tim
  • celana pendek yang seragam dalam sebuah tim
  • sepasang kaos kaki yang seragam dalam sebuah tim
  • pelindung tulang kering bagi pemain yang bermain di lapangan permainan
  • sepasang sepatu untuk seluruh pemain
  • ban kapten (khusus bagi pemimpin sebuah tim)

Kiper memiliki sedikit perbedaan ketentuan dalam perlengkapan bermain. Kiper harus memakai pakaian yang berbeda dengan pemain di posisi lain maupun ofisial pertandingan.:

  • jersey harus berwarna dan berpola lain dibanding jersey pemain lain (termasuk kiper tim lawan)
  • sarung tangan pelindung harus dikenakan selama pertandingan berlangsung
  • celana panjang diizinkan
  • jersey berlengan panjang diizinkan

Seluruh pemain dan anggota tim (pihak pelatih dan pegawai tim) diperbolehkan mengenakan peralatan tambahan, misalnya untuk menangani cuaca dingin:

  • celana pendek pelapis berwarna sama dengan celana pendek luar
  • kaos pelapis berlengan berwarna sama dengan jersey
  • sarung tangan untuk menghangatkan tubuh
  • kacamata khusus diizinkan jika tidak menimbulkan bahaya bagi pemakai atau pemain lain.

Pakaian pelindung (jockstrap) dan tutup sendi (protective cup) sangat dianjurkan oleh para ahli medis dan profesional. Memakai perangkat tambahan lain / perhiasan merupakan hal yang sangat dilarang, kecuali untuk alat pelindung yang tidak melanggar asas LOTG.

Pada awal abad ke-19, peraturan perlengkapan bagi wasit, asisten wasit dan pengadil keempat serupa dengan pemain sampai tahun 1950-an ketika wasit lebih umum mengenakan pakaian berjaket tipis dibanding jersey. Meskipun tidak ditegaskan secara khusus dalam Laws of the Game, telah menjadi ciri khas dalam sepak bola bahwa 'kubu pengadil lapangan' memakai kemeja khusus yang berbeda dengan pakaian kedua tim. Warna hitam adalah warna yang umum dikenakan oleh para pengadil dalam pertandingan sepak bola, Warna hitam sebagai tanda "penegas hukum" yang digunakan "pengadil lapangan" (istilah informal untuk wasit), meskipun warna lain juga digunakan di era modern.

  1. . Strikingeagles.tripod.com.
  2. (PDF).
  3. "Interpretation of the laws of the game and guidelines for referees: Law 4 – The Players' Equipment". (PDF). FIFA. hlm. 63.
  4. . Visual Dictionary Online. Merriam-Webster.
  5. O'Hagan, Simon. . The Independent.
  6. Hyde, Marina. . The Guardian.

Perlengkapan yang harus dipakai pemain sepak bola adalah

perlengkapan, pemain, sepak, bola, bahasa, pantau, sunting, perlengkapan, pemain, dalam, sepak, bola, adalah, segala, aturan, standar, peralatan, pakaian, yang, dikenakan, oleh, pemain, dalam, pertandingan, aturan, lebih, lanjut, tercantum, dalam, hukum, lotg,. Perlengkapan pemain sepak bola Bahasa Pantau Sunting Perlengkapan pemain dalam sepak bola adalah segala aturan standar peralatan dan pakaian yang dikenakan oleh pemain dalam pertandingan Aturan lebih lanjut tercantum dalam Hukum ke 4 LOTG Tim Argentina berseragam Tahun 1964 Perlengkapan pemain SuntingPemain dilarang memakai atau menggunakan sesuatu yang membahayakan untuk diri sendiri atau pemain lain seperti perhiasan atau jam tangan Peraturan perlengkapan utama bagi pemain sepak bola profesional tidak termasuk kiper terdiri dari jersey atau pakaian olahraga khusus yang seragam untuk sebuah tim celana pendek yang seragam dalam sebuah tim sepasang kaos kaki yang seragam dalam sebuah tim pelindung tulang kering bagi pemain yang bermain di lapangan permainan sepasang sepatu untuk seluruh pemain ban kapten khusus bagi pemimpin sebuah tim Kiper memiliki sedikit perbedaan ketentuan dalam perlengkapan bermain Kiper harus memakai pakaian yang berbeda dengan pemain di posisi lain maupun ofisial pertandingan 1 2 jersey harus berwarna dan berpola lain dibanding jersey pemain lain termasuk kiper tim lawan sarung tangan pelindung harus dikenakan selama pertandingan berlangsung celana panjang diizinkan jersey berlengan panjang diizinkan Seluruh pemain dan anggota tim pihak pelatih dan pegawai tim diperbolehkan mengenakan peralatan tambahan misalnya untuk menangani cuaca dingin celana pendek pelapis berwarna sama dengan celana pendek luar kaos pelapis berlengan berwarna sama dengan jersey sarung tangan untuk menghangatkan tubuh kacamata khusus diizinkan jika tidak menimbulkan bahaya bagi pemakai atau pemain lain Pakaian pelindung jockstrap dan tutup sendi protective cup sangat dianjurkan oleh para ahli medis dan profesional 3 Memakai perangkat tambahan lain perhiasan merupakan hal yang sangat dilarang kecuali untuk alat pelindung yang tidak melanggar asas LOTG 4 Perlengkapan pengadil pertandingan SuntingPada awal abad ke 19 peraturan perlengkapan bagi wasit asisten wasit dan pengadil keempat serupa dengan pemain sampai tahun 1950 an ketika wasit lebih umum mengenakan pakaian berjaket tipis dibanding jersey Meskipun tidak ditegaskan secara khusus dalam Laws of the Game telah menjadi ciri khas dalam sepak bola bahwa kubu pengadil lapangan memakai kemeja khusus yang berbeda dengan pakaian kedua tim Warna hitam adalah warna yang umum dikenakan oleh para pengadil dalam pertandingan sepak bola 5 6 Warna hitam sebagai tanda penegas hukum yang digunakan pengadil lapangan istilah informal untuk wasit meskipun warna lain juga digunakan di era modern Referensi Sunting Health Advice for Boys Strikingeagles tripod com Soccer Position Paper PDF Interpretation of the laws of the game and guidelines for referees Law 4 The Players Equipment Laws of the Game 2010 2011 PDF FIFA hlm 63 soccer player Visual Dictionary Online Merriam Webster O Hagan Simon Rosy future for man in black The Independent Hyde Marina Andre Marriner debacle highlights Fifa aversion to video technology The Guardian Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Perlengkapan pemain sepak bola amp oldid 17606918, wikipedia, wiki, buku, buku, perpustakaan,

artikel

, baca, unduh, gratis, unduh gratis, mp3, video, mp4, 3gp, jpg, jpeg, gif, png, gambar, musik, lagu, film, buku, permainan, permainan.

DAMARIOTIMES - Permainan sepak bola kini sangatlah popular di kalangan masyarakat di seluruh Indonesia. Bahkan tidak sedikit orang yang memiliki mimpi menjadi seorang pesepak bola professional. Tapi hal itu memerlukan keahlian dan latihan yang panjang dan tekun juga perlunya memahami pengetahuan seputar sepak bola. 

Perlengkapan yang harus dipakai pemain sepak bola adalah
(Gambar: Pixabay)


Terutama mengenai perlengkapan yang wajib dimiliki dan digunakan ketika bermain sepak bola. Berikut adalah perlengkapan wajib yang harus dimiliki ketika bermain sepak bola :

1.      Sepatu

Perlengkapan yang satu ini adalah perlengkapan yang sangat wajib dimiliki oleh pemain sepak bola. Sepatu bisa membuat performat seorang pesepak bola menjadi ebih baik contobnya dalam menendang bola dan melindungi kakinya dari berbagai jens bebatuan. Setiap sepatu tentunya memiliki kelebihan masing-masing, sesuai dengan kebutuhan si pemakai.

2.      Jersey

Jersey sebenarnya bukanlah hal yang wajib dimiliki jika kamu hanya bermain sepak bola sekadarnya, tapi menjadi perlengkapan yang wajib dimiliki ketika kamu memiliki tim dan tanding dengan tim lainnya. Pada dasarnya fungsi jersey bukan hanya sekadar pakaian yang digunakan secara biasa pada umumnya. Jersey biasanya dirancang khusus untuk kenyamanan para pemain dan menjadi informasi pemainnya.

3.      Celana

Jika memakai jersey, maka diperlukan juga celana ketika bermain sepak bola. Celana yang biasanya dipakai oleh para pesepak bola bukanlah celana biasa. Biasanya celana yang dipakai dirancang khusus sedemikian rupa agar para pemain nyaman dan tidak terdampak terhadap perubahan temperature yang ada ketika di lapangan.

4.      Kaus kaki dan Deker

Hal selanjutnya yang wajib dimiliki adalah Kaos Kaki dan Deker. Kaus Kaki dapat melindungi kaki dan juga menghangatkannya. Selain itu deker juga memiliki fungsi untuk melindungi agar lutut tidak mengalami cedera. Memakai Deker agar lutut tetap stabil.

5.      Sarung tangan

Sarung tangan tidak diwajibkan untuk semua pemain, sarung tangan diwajibkan untuk seorang penjaga gawang alias kipper. Sarung tangan memiliki banyak fungsi salah satunya adalah menjaga dari tendangan lawan. Sarung tangan juga bisa membuat kipper maksimal dalam menangkap bola.

Editor: Harda Gumelar



Page 2

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  • 1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

  • 2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

  • 3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

  • 4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  • 1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

  • 2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  • 1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

  • 2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

  • 3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan