PERATURAN Pemerintah yang mengatur TENTANG KEWENANGAN provinsi sebagai Daerah Otonom adalah

g.

Penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di Daerah.

PERATURAN Pemerintah yang mengatur TENTANG KEWENANGAN provinsi sebagai Daerah Otonom adalah

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2000

Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom