g. Penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2000 Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
|