Peraturan ojk tentang tata cara penagihan

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Konsiderans Menimbang:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia

Senin, 31 Jan 2022 11:10 WIB

Peraturan ojk tentang tata cara penagihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur tata cara penagihan pinjol dalam aturan baru. Ilustrasi. (iStock/fizkes).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur tata cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) kepada pengguna. Pengaturan tersebut akan dibuat menyusul maraknya kasus penagih (debt collector) utang yang bertindak tidak wajar kepada pengguna.

Nantinya, pinjol dapat melakukan penagihan minimal dengan cara melayangkan surat peringatan sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

"Proses penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana," tulis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), Senin (31/1).

Lebih lanjut, OJK akan memberikan lampu hijau terkait proses penagihan yang dapat dilakukan oleh perusahaan fintech itu sendiri maupun melalui pihak ketiga.

"Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/fintech)," tulis OJK.

Otoritas pun memberikan penegasan bahwa proses penagihan baik yang dilakukan oleh perusahaan pinjol tersebut maupun melalui pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Selain itu diatur pula bahwa penagihan baik yang dilakukan sendiri oleh penyelenggara LPBBTI maupun oleh pihak lain harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Sebagai informasi, OJK belum mengatur proses penagihan utang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Di lain sisi, pada tahun lalu OJK menerima lebih dari 500 ribu pengaduan atau naik 22 kali lipat dibandingkan 2017 silam. Mayoritas masyarakat melaporkan terkait masalah dengan fintech seperti produk keuangan yang ditawarkan, keberatan biaya denda, restrukturisasi pinjaman online, legalitas layanan keuangan, hingga perilaku buruk debt collector.

(fry/sfr)

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

Peraturan ojk tentang tata cara penagihan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan