Pendapatan asli daerah berupa retribusi daerah ditunjukkan oleh pasangan….

Jalan Sisingamangaraja Km. 5,5         Sitirejo II, Medan Amplas,         Kota Medan, Sumatera Utara

        -

Pengelolaan keuangan daerah sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain lain PAD yang sah, kemudian pendapatan daerah tersebut oleh daerah dipergunakan untuk membiayai belanja daerah.

Belanja daerah (Permendagri No. 13 Tahun 2006) adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar, dimana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja daerah jika dikaitkan dengan program dan kegiatannya diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan  dan pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja SKPD.Yang termasuk dalam belanja langsunga diantaranya adalah : belanja pegawai (upah dan honorarium), belanja barang dan jasa dan belanja modal. Belanja tidak langsung, belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan, uang representasi), belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja tidak langsung hanya dapat dianggarkan oleh SKPKD.

Belanja daerah bertujuan untuk memajukan daerah  dan mensejahterakan masyarakatnya, semakin banyak pendapatan daerah yang mampu diperoleh maka daerah akan semakin mampu dan mandiri membiayai belanja daerahnya. Agar semakin mandiri suatu daerah diperlukan kesadaran dari masyarakatnya untuk ikut serta menyumbang pendapatan asli daerah melalui membayar pajak daerah hingga membayar retribusi daerah. (hrt)

tolong dibantu jawab ya kak​

uraian contoh penerapan UUD pokok pikiran ketiga lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat! thanks ​

Gambar Komentar seorang guru yang sedang mengajar​

uraian contoh penerapan UUD pokok pikiran kedua di lingkungan keluarga!​

oi kata² sad nya dongss besti untuk hari iniii​

berikan masing masing 2 contoh macam macam norma hukum kesusilaan dan sosial di lingkungan bangsa dan negara​

kembangkan karangan bertemakan puisi diponegoro karya chairil anwar​

4. Asas pembentukan peraturan perundang undangan​

Sbutkan 3 dari 5 nilai penting norma yang ada di masyarakat.

Jelaskan 5 perbandingan rumusan sila pancasila rumusan piagam Jakarta 22 Juni 45 dan rumusan akhir 18 Agustus 45.

  1. SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH
  1. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan :
  1. 1. Pajak Provinsi, terdiri atas:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
    2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
    4. Pajak Air Permukaan; dan
    5. Pajak Rokok.
  1. 2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  11. Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  1. 3. Dasar Hukum Pajak Daerah
  1. Pajak Hotel                                                        :  Perda No.19 Tahun 2016
  2. Pajak Restoran                                                   :  Perda No.19 Tahun 2016
  3. Pajak Hiburan                                                    :  Perda No.19 Tahun 2016
  4. Pajak Reklame                                                   :  Perda No.19 Tahun 2016
  5. Pajak Penerangan Jalan                                     :  Perda No.19 Tahun 2016
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan         :  Perda No.19 Tahun 2016
  7. Pajak Parkir                                                       :  Perda No.19 Tahun 2016
  8. Pajak Air Tanah                                                 :  Perda No.19 Tahun 2016
  9. Pajak Sarang Burung Walet                              :  Perda No.19 Tahun 2016
  10. Pajak Bumi dan Bangunan                                :  Perda No.19 Tahun 2016
  11. Pajak BPHTB                                                    :  Perda No.19 Tahun 2016