Pembuatan Surat Perintah Membayar Kelebihan pajak Spmkp dibuat dalam 4 rangkap untuk siapa sajakah ke empat rangkap Spmkp tersebut?

Tahukah Anda surat penerbitan SPMKP pajak? Nah jika belum, secara definisinya kepanjangan SPMKP adalah surat perintah membayar kelebihan pajak.

Di mana secara ketentuan perpajakan bahwa wajib pajak berhak menerima restitusi pengembalian kelebihan pajak.

Selain itu dalam melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak SPMKP, DJP perlu menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

Kondisi ini terjadi jika wajib pajak membayar lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pajak terutang.

Apabila pengusaha kena pajak ternyata memiliki resiko yang rendah atau sudah memenuhi kriteria restitusi tersebut, maka Ditjen pajak akan menerbitkan SPMKP.

Setelah penerbitan SKPKPP atau surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, lalu bagaimana cara penerbitan serta apa itu kepanjangan SPMKP? Simak artikel ini.

Kenali Istilah SPMKP

Pernahkah Anda mendengar istilah dari kepanjangan SPMKP? Nah, berdasarkan ketentuannya kepanjangan SPMKP adalah surat perintah membayar kelebihan pajak.

Di mana secara ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No.244/PMK.03/2015, bahwa kepanjangan SPMKP adalah Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

Di mana surat perintah tersebut dari Kepala KPP dan diberikan kepada KPPN yang bertujuan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.

Kemudian surat tersebut sebagai kompensasi utang pajak dan/ atau pajak terutang, dan/atau pembayaran kembali kelebihan bayar pajak kepada wajib pajak.

Bagaimana Ketentuan Kelebihan Bayar Pajak Pada SPMKP?

Dalam ketentuan No.244/PMK.03/2015 Pasal 2, bahwa kelebihan kelebihan bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dengan memperhatikan sebagai berikut:

  1. Apabila pajak lebih dibayar sudah tercantum dalam surat ketetapan pajak lebih bayar pasal 17 ayat (1) UU KUP.
  2. Ketika pajak tidak seharusnya terutang harus berdasarkan surat ketetapan pajak lebih bayar pasal 17 ayat (2) UU KUP.
  3. Tercantum pajak lebih dibayar berdasarkan surat ketetapan pajak lebih bayar dalam Pasal 17B UU KUP.
  4. Tercantum surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak dalam pasal 17C UU KUP.
  5. Tercantum surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak dalam Pasal 17D UU KUP.
  6. Pembayaran pajak atas pembelian barang kena pajak di luar daerah pabean oleh orang pribadi, maupun pemegang paspor luar negeri Pasal 17E UU KUP, dan Pasal 16E UU PPN.
  7. Tercantum surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak dalam Pasal 9 ayat (4C) UU PPN.
  8. Adanya penerbitan surat keputusan keberatan, surat putusan banding, maupun surat putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.
  9. Penerbitan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan surat keputusan pembetulan dalam Pasal 16 UU KUP.
  10. Penerbitan pajak lebih bayar berdasarkan surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, maupun surat keputusan atas penghapusan sanksi administrasi dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
  11. Penerbitan pajak lebih bayar atas surat keputusan pengurangan surat ketetapan pajak, maupun surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
  12. Penerbitan lebih bayar pajak pada surat keputusan pengurangan surat tagihan pajak, maupun surat keputusan pembatalan surat tagihan pajak dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

Baca Juga: Koreksi Fiskal : Penjelasan, Jenis Dan Contoh Penerapannya

Begitu juga dengan tata cara pengajuan hingga penyelesaian permintaan kembali atas PPN barang bawaan orang pribadi yang menjadi pemegang paspor luar negeri.

Apa Saja Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pada SPMKP?

Dalam fungsi pajak bisa mengajukan tata cara pengembalian lebih bayar yang harus diperhitungkan terlebih dahulu, dengan utang pajak serta sudah didaftarkan domisili administrasi KPP lokasi. Adapun tata cara yang harus diikuti yaitu:

  1. Adanya surat tagihan pajak.
  2. Terdapat surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak kurang bayar, bahkan surat keputusan keberatan. Hingga dapat menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dari Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 maupun sebelumnya.
  3. Adanya surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan maupun surat ketetapan pajak kurang bayar sudah disetujui dalam akhir hasil pemeriksaan.Baca Juga: Manajemen Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya
  4. Serta adanya surat keputusan keberatan yang tidak diajukan banding sehingga menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 serta sesudahnya. Terdapat informasi surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan maupun surat ketetapan pajak kurang bayar atas jumlah yang tidak disetujui.  Hingga pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 bahkan sesudahnya. Seperti yaitu:
    • Tidak adanya pengajuan keberatan.
    • Mengajukan keberatan namun adanya surat keputusan keberatan yang mengabulkan sebagian, menolak, maupun menambah.
    • Tidak mengajukan banding ketika adanya penerimaan jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
    • Dapat mengajukan keberatan atas surat keputusan keberatan, ketika mengajukan banding namun putusan banding hanya dapat mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak.
  5. Memiliki surat ketetapan pajak pbb, surat pemberitahuan pajak terutang, maupun surat tagihan pajak pbb.
  6. Adanya surat keputusan keberatan bagi PBB yang mengakibatkan jumlah pajak masih harus dibayar dan bertambah namun tidak mengajukan banding.
  7. Terdapat suatu putusan banding atau putusan peninjauan kembali dapat mengakibatkan jumlah pajak harus dibayar atau bertambah.
  8. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Namun apabila sudah dilakukan perhitungan kelebihan bayar pajak namun memiliki sisa, maka terdapat permohonan wajib pajak atas sisa kelebihan bayar pajak harus berdasarkan:

  • Jika pajak terutang terdapat nama wajib pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak
  • Adanya utang pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak lain.

Bagaimana Contoh Format SPMKP?

Selain itu berikut ini terdapat contoh format surat perintah membayar yang dapat Anda ketahui. Adapun SPMKP yang dibuat dalam rangkap 4 yang diperuntukan sebagai berikut:

  •     Lembar 1 dan lembar 2 untuk KPPN.
  •     Lembar 3 bagi wajib pajak.
  •     Lembar 4 sebagai arsip KPP.

Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu SPMKP atau surat perintah kelebihan bayar pajak, di mana restitusi ini merupakan hak wajib pajak dengan tujuan membantu pengusaha kena pajak dalam melaksanakan kegiatan usaha atau adanya likuiditas.

Namun dengan adanya surat ini tentu akan melibatkan pembayaran serta melaporkan SPT Tahunan, yang tentu Anda juga perlu melakukan perhitungan dan pelaporan pajak.

Sehingga sebelum melakukan perhitungan dan pembayaran, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda melalui pencatatan laporan keuangan sudah benar atau belum.

Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Dengan mencoba memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk mencatat beberapa unsur pajak bisnis Anda.

Bukan hanya perpajakan, Anda juga harus menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan dimana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.

Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

PajakOnline.com—Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak/pajak yang terutang/dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.

SPMKP adalah surat perintah membayar kelebihan pajak yang sebagaimana secara ketentuan perpajakan telah dikatakan bahwa Wajib Pajak berhak menerima restitusi pengembalian kelebihan pajak, sehingga DJP perlu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Ini terjadi ketika Wajib Pajak membayar lebih besar atau lebih tinggi dibandingkan jumlah pajak yang terutang.

Kemudian, SPMKP ini memiliki hubungan dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang disebabkan karena 2 hal berikut:

1. Apabila utan pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan dikembalikan sesuai dengan SKPPKP dan kelebihannya disumbangkan kepada kas negara maka SKPKPP/SPMKP tidak perlu diterbitkan.

2. Apabila utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan diberikan pengembalian pendahuluan sesuai dengan SKPPKP maka SKPKPP diterbitkan sebagai dasar penerbitkan SPMKP.

Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dibuat dalam rangkap 4 dengan peruntukkan sebagai berikut: 1. Lembar 1 dan 2 untuk KPPN. 2. Lembar 3 untuk Wajib Pajak.

3. Lembar 4 untuk arsip KPP.

Restitusi ini bertujuan membantu pengusaha kena pajak (PKP) melancarkan kegiatan usahanya.(Atania Salsabila)