PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Show TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP. BAB I Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
Pasal 2 Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Pasal 3
BAB II Pasal 4
BAB III Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7 Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. Pasal 8 Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
Pasal 9 Uang harian dalam rangka perjalanan dinas jabatan dan biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi. Pasal 10 Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil. Pasal 11
Pasal 12 Dalam hal perjalanan dinas jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam (dua puluh empat) jam, maka selama waktu transportasi tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai hanya diberikan uang harian. Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
BAB IV Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18 Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya. Pasal 19 Dokumen pertanggungjawaban biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 terdiri dari SPPD beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan. Pasal 20
Pasal 22
Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 sepanjang menyangkut perjalanan dinas jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak tetap, dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta ttd. Sri Mulyani Indrawati Uang harian perjalanan dinas termasuk apa saja?Uang Harian terdiri atas uang makan, uang saku, transport lokal yang diberikan secara lumpsum sesuai tanggal pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Apa saja isi SPPD?Selain sebagai izin dari sebuah tugas, SPPD juga berisi nama petugas atau jabatan pemberi tugas, nama dan nomor induk dari petugas yang diberi tugas, tugas atau perjalanan dinas yang ditujukan serta waktu yang diberikan, tujuan dari perjalanan dinas tersebut, serta perhitungan biaya atau akomodasi selama melakukan ...
Berapa hari maksimal perjalanan dinas?(1) Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, PTT, PTHL dan Pihak Lain dalam melaksanakan Perjalanan Dinas diberikan batas waktu maksimum selama 7 (tujuh) hari dalam sekali perjalanan Dinas. (2) Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan Perjalanan Dinas dibatasi waktu maksimum 8 (delapan ) hari dalam 1 (satu) bulan.
Apa itu uang SPPD?Setiap melakukan kegiatan, pegawai abdi negara akan mendapatkan uang saku atau dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Selama melakukan perjalanan dinas, PNS tak perlu mengeluarkan ongkos karena sudah mendapat berbagai fasilitas yang telah dianggarkan masing-masing kementerian/lembaga.
|