Bagaimana hukumnya jika lupa sholat Jumat?

Bagaimana hukumnya jika lupa sholat Jumat?

HIJAZ.ID Shalat wajib apabila ditinggalkan tanpa udzur yang dibenarkan oleh syariat, maka jadilah dosa dan tentu harus ditaubati. Jika tidak, maka kita akan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi serta jauh dari rahmat Allah Ta’alaa.

Perihal shalat, sudah seharusnya kita tidak boleh abai, karena hal ini merupakan amalan yang sangat penting sekali. Termasuk salah satunya adalah shalat Jum’at. Dewasa ini, kita pasti sering menyaksikan dimana banyak kaum Adam yang masih berlalu lalang di jalan atau tidak meninggalkan tempat kerjanya padahal waktu sudah menunjukkan shalat Jum’at. Sungguh, hal ini tentu berdosa dan akan mengundang murka Allah Ta’alaa.

Tapi, bagaimana jika kasusnya, seseorang tidak sengaja meninggalkan shalat Jum’at karena kebabablasan ketiduran, bagaimana hukumnya? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Ammi Nur Baits selaku pembina di Dewan Konsultasi Syariah (dot) (com).

Pertama, meninggalkan shalat jumat tanpa udzur termasuk dosa besar.

Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)

Juga disebutkan dalam hadis dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)

Karena itu, kami ingatkan, agar setiap muslim berusaha memberi perhatian terhadap setiap kewajiban syariat yang Allah berikan kepadanya.

Anda bisa bayangka ketika anda memikul kewajiban dari atasan atau bos anda. Kita sangat yakin, anda akan berusaha perhatian. Karena itu menyangkut keberlanjutan karir anda di tempat kerja.

Seharusnya semangat semacam ini juga diberikan untuk kewajiban yang Allah berikan, karena ini menyangkut keselamatan kehidupa kita di kehidupan akhirat yang tanpa batas.

Ketika atasan anda memberikan tugas, jam 12.00 pas harus sampai di kantor, karena ada rapat. Anda akan persiapan. Andai anda ngantuk, anda akan berpesan kepada keluarga, agar dibangunkan sebelum jam 12.00. Dan kita sangat yakin, anda tidak akan nekad tidur setelah jam 11.00, tanpa ditemani alarm atau berpesan kepada orang lain untuk membangunkannya.

Kira-kira seperti itulah yang seharusnya kita lakukan ketika ngantuk sebelum jumatan. Namun sayangnya, umumnya kita memberikan standar yang berbeda. Untuk tugas dari atasan, kita serius mengerjakannya. Untuk tugas dari syariat, disikapi sebaliknya.

Kedua, jika ada orang yang tidur sebelum jumatan, sementara dia tidak mengambil sebab apapun agar bisa bangun sebelum jumatan, kemudian dia tidak bangun, maka dia tergolong orang yang meremehkan kewajiban syariat.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فعلى المسلم إذا احتاج للنوم قبل الجمعة أو غيرها من الصلوات وخاف فواتها، أن يتخذ من الأسباب ما يعينه على الانتباه للصلاة في وقتها، كأن يعهد إلى من يثق به، أو يجعل عند رأسه ساعة تنبهه حتى لا يكون مفرطاً ولا متساهلاً.

Wajib bagi setiap muslim yang ingin tidur sebelum jumatan atau tidur sebelum shalat 5 waktu lainnya, dan dia khawatir bisa meninggalkan shalat, agar dia mengambil sebab yang bisa membantunya untuk bangun melaksanakan shalat pada waktunya. Misalnya dengan berpesan kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya atau dia pasang alrm di dekat kepalanya yang bisa membangunkannya, sehingga dia tidak tergolong orang yang meremehkan kewajiban. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).

Ketiga, jika orang sangat ngantuk sebelum jumatan, kemudian dia berusaha mengambil sebab agar bisa bangun sebelum jumatan, namun ternyata dia tetap tidak bisa bangun, maka dia tidak dinilai bersalah.

Dalam lanjutan Fatwa dari Syabakah Islamiyah,

ثم إذا غلبه النوم مع اتخاذ الأسباب الكافية والاحتياطات اللازمة فلا إثم عليه إذن، لقوله صلى الله عليه وسلم: ” إنه ليس في النوم تفريط” أخرجه مسلم

Kemudian, jika dia benar-benar tidak bisa bangun, padahal sudah berusaha mengambil sebab yang memadai agar dia bisa bangun, dan dia juga sudah hati-hati, maka tidak dihukumi dosa. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ

“Orang yang ketiduran tidak dianggap meremehkan.” (HR. Muslim)

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).

Keempat, bagi orang yang tidak jumatan karena udzur, dia wajib ganti dengan shalat dzuhur 4 rakaat, dengan tata cara sama persis sebagaimana orang shalat dzuhur.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى , وَمَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَانِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, hendaknya dia nambahi satu rakaat lagi. Dan siapa yang ketinggalan kedua rakaat jumatan, hendaknya dia shalat 4 rakaat. (Al-Mudawanah, 1/229).

Wallahu a’lam bish shawab.

Apakah lupa sholat Jumat dosa?

Lantas apa hukum orang yang meninggalkan sholat Jumat? Dilansir dari Elbalad, meninggalkan sholat Jumat adalah dosa besar jika tanpa alasan syar'i yang mencegah seseorang untuk melakukannya. Dijelaskan dalam hadist, orang yang sengaja meninggalkan sholat Jumat, Allah SWT akan tutup hatinya dari cahaya hidayah.

Gimana kalau ketinggalan shalat Jumat?

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, kalau tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan sholatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib sholat Jumat.

Kalo ga sholat Jumat apakah boleh shalat dzuhur?

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh.

Bagaimana jika kita tidak sholat Jumat karena ketiduran?

Jika tidurnya setelah masuk waktu jumat, hukumnya haram. ia berdosa karena tidurnya. sebab tidur disaat seperti ini merupakan kecerobohan. jika tidurnya dari sesudah shubuh sampai jumatan, sudah berpikir yakin atau menduga bisa mengikuti jumatan tapi terlewat, hukumnya boleh.