Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2022. Show
Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis) Pengertian E-FilingDok: Direktorat Jenderal Pajak e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak. Kalau menggunakan e-filing tentu saja, kamu dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, kamu akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba. Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Berikut merupakan perbedaan dari SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
Langkah Pengisian E-Filling
Pastikan Koneksi Internet Stabil Saat Mengisi E-FillingKalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi kamu harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal. Selain itu, pastikan kamu ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data. Bagaimana cara lapor pajak 2022?Selanjutnya, ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui e-Filing DJP. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
Bagaimana Lapor SPT Tahunan Online?Cara lapor SPT Tahunan lewat e Filing pribadi atau Badan secara online melalui DJP Online adalah sebagai berikut:. Login akun e-Filling pada situs web DJP Online.. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.. Akan muncul beberapa pertanyaan. ... . Isi dan lengkapi formulir yang diberikan.. Lapor pajak Online 2022 sampai kapan?KOMPAS.com - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada pemerintah merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2022.
Pelaporan SPT Tahunan 2022 paling lambat tanggal berapa?Surabaya – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari – Desember, batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.
|