Panduan lapor pajak online 2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2022.

Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis)

Pengertian E-Filing

Panduan lapor pajak online 2022

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.

Kalau menggunakan e-filing tentu saja, kamu dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, kamu akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.

Panduan lapor pajak online 2022

Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Berikut merupakan perbedaan dari SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.

  • Formulir 1770 S

    Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.

  • Formulir 1770 SS

    Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya, karyawan swasta dan PNS.

Panduan lapor pajak online 2022

Langkah Pengisian E-Filling

  1. Siapkan Bukti Potong Pajak

    Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat kamu bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.

  2. Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) pada 7 Mar 2018 jam 5:04 PST

    Selanjutnya, kamu sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online.

    Jika lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan, bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

    Lalu, isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN; serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.

    Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online. Berikut cara daftar akun DJP Online.

    • Buka situs djponline.pajak.go.id
    • Klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi.
    • Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang telah didaftarkan.
    • Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online.
    • Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

    Baca Juga: Pajak Penghasilan PPh Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya

  3. Isi dan Lapor E-Filing 1770 SS

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) pada 1 Peb 2018 jam 3:42 PST

    Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop.

    • Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
    • Pilih layanan “e-Filing”.
    • Pilih atau klik “Buat SPT”.
    • Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS.
    • Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS.
    • Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
    • Isi juga data SPT, yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada), dan isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban kamu di bagian Daftar Harta dan Kewajiban.
    • Klik “Berikutnya”
    • Kamu akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian, ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
    • Masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
    • Klik “Kirim SPT”
    • SPT sudah terkirim
    • Jika mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir kamu diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah kamu puas atau tidak puas
    • Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Panduan lapor pajak online 2022

Panduan lapor pajak online 2022

Panduan lapor pajak online 2022

Pastikan Koneksi Internet Stabil Saat Mengisi E-Filling

Kalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi kamu harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal.

Selain itu, pastikan kamu ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data.

Bagaimana cara lapor pajak 2022?

Selanjutnya, ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui e-Filing DJP. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.

Bagaimana Lapor SPT Tahunan Online?

Cara lapor SPT Tahunan lewat e Filing pribadi atau Badan secara online melalui DJP Online adalah sebagai berikut:.
Login akun e-Filling pada situs web DJP Online..
Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”..
Akan muncul beberapa pertanyaan. ... .
Isi dan lengkapi formulir yang diberikan..

Lapor pajak Online 2022 sampai kapan?

KOMPAS.com - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada pemerintah merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2022.

Pelaporan SPT Tahunan 2022 paling lambat tanggal berapa?

Surabaya – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari – Desember, batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.