Apakah bpjs tki bisa dicairkan

Selasa, 09 Feb 2021 19:06 WIB

Bagikan :  

Apakah bpjs tki bisa dicairkan
BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan telah membayarkan klaim jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebesar Rp21,37 miliar.(dok bpjs ketenagakerjaan).

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim jaminan sosialbagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp21,37 miliar. Angka tersebut merupakan pembayaran sejak awal program tersebut dijalankan pada 2017 hingga 31 Januari 2021.

"Total manfaat yang telah kami bayarkan dari 2017 hingga 2020 sebesar Rp21,3 miliar," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam rapat bersama Komisi IX, Selasa (9/2).

Tren pembayaran klaim kepada pekerja migran terus bertambah tiap tahunnya. Rinciannya, pembayaran klaim di 2017 sebesar Rp434 juta untuk 5 kasus.

Lalu, bertambah di 2018 menjadi Rp2,75 miliar untuk 48 kasus dan Rp6,43 miliar untuk 211 kasus di 2019. Tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim senilai Rp11,3 miliar untuk 292 kasus. Sisanya, pembayaran klaim dilakukan awal tahun ini sebesar Rp447,48 juta untuk 20 kasus.

Sementara itu, total iuran premi yang diterima BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp263,48 miliar. Rinciannya, premi yang dibayarkan pekerja migran pada 2017 sebesar Rp36,62 miliar.

Lalu, pembayaran premi sebesar Rp88,3 miliar di 2018 dan senilai Rp109,49 miliar pada 2019. Sedangkan, jumlah pembayaran premi turun menjadi Rp29,05 miliar di 2020.

Penurunan premi tahun lalu sejalan dengan penurunan jumlah pekerja migran yang mengikuti jaminan sosial. Secara total, jumlah pekerja migran yang terdaftar aktif di program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 389.760 orang per 2020 lalu. Jumlah peserta aktif itu turun dari tahun sebelumnya yakni 539.239 orang.

"Di 2020 memang terjadi penurunan kepesertaan, disebabkan karena PMI sudah selesai kerja dan tidak perpanjang dan pembatasan pemberangkatan calon PMI karena pandemi covid-19," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia. Terdapat 11 jenis manfaat yang diberikan kepada pekerja migran yang menjadi peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Misalnya, bantuan kepada pekerja migran yang gagal berangkat sebesar Rp7,5 juta, bantuan uang tunai bagi pekerja yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain maksimal Rp10 juta, bantuan uang tunai bagi pekerja yang mengalami PHK akibat kecelakaan kerja senilai Rp2 juta-Rp5 juta, dan sebagainya.

Dari jenis manfaat tersebut, mayoritas klaim dilakukan untuk biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja senilai Rp986,73 juta.

"PMI yang gagal berangkat dan ajukan klaim ada 31 gagal berangkat dan gagal ditempatkan 8 orang. Jadi kecil yang ajukan klaim karena gagal berangkat atau ditempatkan. Nominalnya, Rp232,5 juta untuk klaim gagal berangkat dan Rp60 juta gagal ditempatkan," ucapnya.

Sementara itu, sebaran PMI Indonesia berdasarkan negaranya mayoritas ke Malaysia sebesar 55 persen dari total pekerja migran. Lalu, Saudi Arabia sebesar 13 persen, China dan Taipei 10 persen, Hong Kong 6 persen, dan Singapura 5 persen.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/age)

Bagikan :  

tirto.id - Cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Ketahui dua hal tersebut agar cara mencairkan dana lebih efisien.

BPJS saat ini telah melakukan pembaharuan-pembaharuan kebijakan agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu pembaruan itu antara lain dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK yang dulu disebut sebagai Jamsostek.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS TK sebelum mencairkan dana. Salah satunya adalah masalah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Peserta BPJS TK tentu perlu meng-upgrade pengetahuan dan informasi terkait perubahan kebijakan dari pelayanan BPJS ini. Alasannya untuk mempermudah peserta BPJS TK itu sendiri. Salah satu perubahan kebijakan ini adalah perubahan yang lebih memaksimalkan pelayanan di bidang kesejahteraan pekerja.

Cara Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu layanan itu adalah jaminan hari tua (JHT) untuk para pekerja dalam mempersiapkan masa depan mereka. Saldo JHT ini dapat di klaim atau dicairkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi terlebih dahulu.

Oleh karena itu dalam hal ini, kebijakan-kebijakan terkait pencairan JHT ini baru muncul dan tentunya perlu diketahui oleh para peserta BPJS TK.

Dilansir dari situs pasien BPJS, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Dengan perubahan seperti itu menjadi kabar baik bagi para peserta BPJS TK. Terdapat beberapa informasi terkait untuk melakukan klaim JHT ini yang harus diketahui dan dipahami agar peserta tidak bingung dalam proses pengurusan BPJS TK.

Syarat Pencarian BPJS Ketenagakerjaan

Di bawah ini akan dijabarkan syarat dan ketentuan bagi yang akan mencairkan dana program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan untuk para peserta BPJS. Berikut penjelasan rincinya cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut.

Pencairan 10% dan 30%

Persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% tidak membutuhkan banyak syarat, yaitu antara lain:

  1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  6. Buku Rekening Tabungan.
  7. Sementara itu, untuk mencairkan saldo JHT 30% hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.

Pencairan 100%

Untuk persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% antara lain:

  1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign).
  2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
  4. KTP atau SIM.
  5. Kartu Keluarga (KK).
  6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
  8. Selain itu, sertakan juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.

Prosedur Pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari situs online pajak, berikut prosedur pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.
  2. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  4. Kemudian akan mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
  5. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun
  6. Ceklis kelengkapan berkas.
  7. Panggilan wawancara dan foto.
  8. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Baca juga:

  • BPJSTKU: Cara Daftar & Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi
  • BPJS Ketenagakerjaan Promosikan Safety Riding

(tirto.id - Sosial Budaya)

Kontributor: Destri Ananda Prihatini
Penulis: Destri Ananda Prihatini
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis

Apakah BPJS program tenaga kerja Indonesia bisa dicairkan?

Indonesiabaik.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Bagaimana cara cek saldo BPJS Tenaga Kerja?

Setelah terdaftar, kamu bisa mengirimkan kembali pesan dalam format: SALDO (spasi) Nomor Peserta, kemudian dikirimkan ke 2757. Setelah itu akan ditampilkan saldo terbaru peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Benarkah BPJS tidak bisa dicairkan?

Kendati iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, namun peserta tetap harus rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan. Sekalipun belum pernah sakit dan menggunakan jaminan dan layanan kesehatan dari asuransi negara ini. Pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Berapa lama kita bisa mencairkan BPJS setelah berhenti kerja?

Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.