gajibaru.com Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 PNS dan Karyawan - Tentunya banyak orang yang bertanya berapa sih sebenarnya tarif iuran BPJS Kesehatan? Berapa sih iuran BPJS Kesehatan Perorangan? Show
BPJS Kesehatan sendiri merupakan sebuah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi rakyat Indonesia. Sedangkan Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah (Perpres 12/2013). Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan?Sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa Kepesertaan Jaminan Kesehatan adalah wajib. Oleh karena itu setiap Warga Negara Indonesia wajib ikut dalam program Jaminan Kesehatan baik itu seorang pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, atau bukan pekerja. Secara umum, peserta BPJS Kesehatan terdiri atas PBI, Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya. Secara lengkap, Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan di antaranya:
Tarif Besaran Iuran BPJS KesehatanBesaran tarif iuran BPJS Kesehatan dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Iuran BPJS Kesehatan PBIPenerima Bantuan Iuran (PBI) adalah adalah peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari warga negara yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. Iuran BPJS bagi PBI dibayarkan oleh Pemerintah. 2. Besaran Iuran BPJS Kesehatan PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPNPNTarif Iuran BPJS Kesehatan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan PPNPN (seperti pegawai honorer kantor) adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
3. Besaran Iuran BPJS Kesehatan Pegawai Swasta dan BUMN/BUMDTarif Iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai swasta, BUMN dan BUMD adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
4. Iuran BPJS Kesehatan Untuk Keluarga TambahanBagi pekerja penerima upah baik itu PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPNPN, Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai Swasta, bisa juga memasukkan keluarga tambahan berupa:
Besar iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan ini lebih kecil dibandingkan lewat jalur peserta mandiri, yaitu hanya sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran BPJS tersebut harus dibayar oleh pekerja penerima upah melaui autodebet (rekening Bank Mandiri dan BNI). 5. Iuran BPJS Kesehatan MandiriPeserta BPJS Kesehatan selain yang telah disebutkan diatas berupa:
besaran tarif iuran BPJSnya sesuai Perpres Nomor 28 Tahun 2016 adalah sebagai berikut: a. Iuran BPJS Kesehatan Kelas IIIBagi peserta mandiri yang mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan sebesar Rp. 25.500,- per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Ruang perawatan kelas III diperuntukkan bagi:
b. Iuran BPJS Kesehatan Kelas IIBagi peserta mandiri yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan menggunakan pelayanan di ruang perawatan kelas II, tarif iuran BPJS per bulannya adalah sebesar Rp. 51.000,- per orang. Ruang perawatan kelas II ini diperuntukkan bagi:
b. Iuran BPJS Kesehatan Kelas IBesaran iuran mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp. 80.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Ruang perawatan kelas I diperuntukkan bagi:
6. Iuran BPJS Kesehatan Veteran dan Perintis KemerdekaanBesaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan adalah: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayar oleh Pemerintah. Demikian informasi Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III baik bagi PNS, karyawan swasta, maupun peserta mandiri. Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat. BPJS PNS golongan 3 kelas berapa?Kelas BPJS untuk PNS golongan 3A, 3B, dan 3C adalah kelas I (satu).
Kelas 1 BPJS untuk Siapa Saja?Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk perawatan gigi. Administrasi pelayanan.. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.. Premedika.. Kegawatdaruratan oro-dental.. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.. Obat pasca-ekstraksi.. Berapa gaji untuk BPJS kelas 3?Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Berapa gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1?Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan. Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.
|