Panduan input data siswa baru di mts di dapodik

Awal tahun ajaran baru merupakan awal yang berat untuk Operator sekolah, karena diawal tahun ajaran baru Operator diharuskan untuk memasukan Daftar Peserta Didik Baru ke dalam database Dapodik sekolah masing-masing. Baik itu melalui menu Tarik Peserta Didik, Tambah Peserta Didik ataupun Mutasi Peserta Didik.

Berikut akan kita bahas Cara Tambah Peserta Didik, Tarik Peserta Didik dan Mutasi / Pindahan Peserta Didik baru

Namun, sebelum lanjut ke Cara tarik Peserta Didik, ada baiknya sahabat Ops memahami dahulu tentang Jenis Peserta Didik. Jenis Peserta didik di manajemen dapodik sendiri ada 2 macam, yaitu:

1. Peserta Didik Dapodik 

Tarik peserta didik Dapodik ini bisa dilakukan di semua jenjang pendidikan yaitu: SD, SMP dan SMA. Tarik Peserta didik untuk tingkat SD bisa dilakukan jika peserta didik tersebut berasal dari PAUD atau TK dan begitupun untuk jenjang berikutnya. Tarik Peserta Didik dapodik ini hanya bisa dilakukan jika Data Peserta Didik yang akan ditarik sudah ada di Database Dapodik.


2. Peserta Didik Non Dapodik 

Peserta didik Non Dapodik adalah Peserta didik yang datanya belum ada di database dapodik. Peserta Didik Non Dapodik ini biasanya adalah siswa pindahan atau lulusan yang berasal dari sekolah yang bukan dibawah naungan Dinas Pendidikan, misal MI, MTs, MA. Untuk Peserta Didik ini tidak dilakukan tarik data tapi input data baru atau tambah data baru. 

Cara Tarik Peserta Didik Dapodik

Langkah-langkah untuk tarik peserta didik Dapodik yaitu sebagai berikut:

1. Buka Laman sp.datadik.kemdikbud.go.id


2. Login dengan menggunakan Akun Operator Sekolah.

3. Di Home atau Beranda pilih menu Aplikasi

Panduan input data siswa baru di mts di dapodik
Pilih Menu Aplikasi


4. Pilih Tab PD BARU


5. Ada 2 Pilihan di tab pd baru yaitu:Dapodik atau Non Dapodik

Panduan input data siswa baru di mts di dapodik
Peserta Didik Dapodik dan Non Dapodik

6. Tambah Peserta Didik Dapodik atau dikenal juga dengan istilah Tarik Peserta Didik Dapodik biasanya dilakukan di tingkat SMP keatas, di SD bisa juga dilakukan jika Peserta Didiknya pernah bersekolah di TK dan datanya ada di database Dapodik

7. Setelah pilih menu tambah pd-dapodik, lengkapi Asal sekolah peserta didik yang akan kita tarik datanya

Panduan input data siswa baru di mts di dapodik
Tarik Peserta Didik Dapodik

8. Setelah semua kolom terisi dengan benar, kemudian klik Tampilkan


9. Akan terlihat semua data-data peserta didik yang lulus pada tahun tersebut


10. Pilih peserta didik yang akan ditarik datanya


11. Setelah dipilih kemudian klik Daftarkan

Cara Tambah Peserta Didik Non Dapodik. 

Langkah-langkah Tambah Peserta Didik diluar Dapodik:

1. Pilih PD baru-Non Dapodik


2. Lengkapi semua data peserta didik yang akan ditambahkan


3. Setelah selesai kemudian pilih simpan

Panduan input data siswa baru di mts di dapodik
Isikan Biodata Peserta Didik

4. Tambah Peserta Didik Non Dapodik ini biasanya harus menunggu approve dari Operator Dinas. Segera hubungi operator dinas jika data Tambah Peserta Didik sudah selesai ditambahkan supaya segera disetujui oleh Operator Dinas

5. Untuk Tingkat SD dan TK Tambah Peserta Didik Baru bisa ditambahkan di Aplikasi Dapodik itu sendiri.  

Peserta didik baru ini bisa ditambahkan jika Peserta Didik tersebut berada di tingkat kelas 1. Untuk Peserta didik tingkat 2 SD keatas, cara menambahkanya melalui cara seperti diatas.

- Buka aplikasi dapodik
- Pilih tab peserta didik
- Kemudian klik tambah peserta didik seperti gambar dibawah:

Panduan input data siswa baru di mts di dapodik
Tambah Peserta Didik Baru Tingkat SD dan PAUD

Catatan : Sebelum melakukan tambah peserta didik secara manual, pastikan terlebih dahulu bahwa peserta didik tersebut memang belum ada atau belum terdaftar di Database Dapodik. dikhawatirkan nantinya jika data peserta didik tersebut sudah ada tetapi ditambah lagi secara manual maka akan terjadi data ganda dan akan menjadi masalah di kemudian hari.

6. Jika Langkah-langkah Tarik peserta didik dapodik maupun tambah peserta didik non dapodik sudah dilakukan, lakukan sinkronisasi pada aplikasi dapodik agar datanya segera masuk ke database lokal maupun pusat.

CarTarik Peserta Didik Pindahan/Mutasi 

Peserta Didik Pindahan atau mutasi masuk peserta didik ini bisa dilakukan jika Data peserta didik sudah ada di database dapodik atau asal sekolah peserta didik pindahan tersebut berada dibawah naungan Dinas Pendidikan. 

Caranya hampir sama dengan tarik peserta didik Dapodik. Berikut ini cara untuk Tarik peserta didik Mutasi Masuk atau Pindahan: 

1. Di laman sp.datadik, pilih tab Aplikasi kemudian pilih Mutasi


2. Lengkapi data-data asal dari peserta didik tersebut


3. Setelah lengkap kemudian pilih Tampilkan


4. Jika data peserta didik belum ada di daftar tersebut, segera hubungi operator sekolah asalnya untuk segera mutasi peserta didik tersebut


5. Jika data nya sudah ada kemudian pilih dan klik Daftarkan


6. Selanjutnya lakukan Sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik

Baca juga : 

Demikian cara tambah peserta didik, tarik peserta didik dan mutasi peserta didik terbaru di manajemen Dapodik. Semoga artikel singkat diatas bisa membantu sahabat-sahabat yang membutuhkan.


Semoga bermanfaat...!!!

MTs apakah masuk Dapodik?

MI dan MTs berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak dapat menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen.

Langkah mengerjakan Dapodik 2022?

Panduan Cara Mengisi Dapodik 2022 Terbaru [12 Tahapan].
#1 Uninstall Dapodik yang lama..
#2 Download aplikasi Dapodik 2022..
#3 Install Dapodik 2022..
#4 Siapkan data prefill..
#5 Registrasi Dapodik 2022..
#6 Mengisi profil sekolah Dapodik 2022..
#7 Penarikan siswa baru..
#8 Memasukkan siswa baru ke Rombongan Belajar..

Langkah Sinkronisasi Dapodik 2023?

Simak langkah-langkah di bawah, ya..
Unduh file patch dapodik 2023.b di sini;.
Install patch dapodik 2023.b;.
Refresh browser (ctrl+F5);.
Login Aplikasi Dapodik..
Pastikan tampilan aplikasi sudah versi 2022.b;.
Selesai..

Apakah data siswa di Dapodik bisa diganti?

Data tersebut dapat diubah melalui akses e-verval yang dimiliki oleh sekolah, KK-DATADIK Dinas Kabupaten/Kota, dan PDSP-K.