Cara lapor Surat Tagihan pajak yang sudah dibayar

Apa Itu Surat Tagihan Pajak?

Wajib Pajak dinilai masih sering melakukan keterlambatan pembayaran pajak, baik dengan alasan yang tidak disengaja atau pun dengan sengaja. Untuk menegaskan kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak tersebut, maka akan diberikan Surat Tagihan Pajak.

Berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak, serta  sarana menagih pajak. Surat Tagihan Pajak ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

Fungsi STP

Dalam Surat Tagihan Pajak, terdapat beberapa fungsi yang dijelaskan sebagai berikut:

  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  3. Sarana untuk menagih pajak.

Ketika seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik yang diperoleh dengan kesadaran sendiri melalui permohonan manual, atau secara elektronik (online), atau pada saat itu diuruskan melalui pemberi kerja atas persetujuan Anda, maka sejak saat itu Anda dinyatakan siap dan bersedia terikat oleh kewajiban perpajakan.Secara garis besar, terdapat dua kewajiban perpajakan yang melekat pada pemilik NPWP:

  1. Kewajiban Lapor
  2. Kewajiban Bayar

Jika status Anda murni sebagai karyawan dari sebuah/seorang pemberi kerja, maka seharusnya penghasilan Anda sudah secara otomatis dipotong dan disetorkan pajaknya oleh pemberi kerja, bila memang telah memenuhi batas penghasilan tertentu. Sebagai karyawan, Anda seharusnya tidak perlu lagi dipusingkan dengan pembayaran dan penyetoran pajak penghasilan, karena telah menjadi kewajiban dari pemberi kerja.

Namun untuk kewajiban pelaporan pajak, sebagai pemilik NPWP, kewajiban ini tidak dapat dipindahkan kepada pemberi kerja, Anda harus menyampaikan sendiri laporan pajak Anda dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik secara manual, maupun secara elektronik. Pelaporan pajak ini harus Anda laksanakan di setiap awal tahun, dengan periode penyampaian dari tanggal 01 Januari hingga 31 Maret, setiap tahunnya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ya, sejak memiliki NPWP, Anda sudah dianggap mengetahui hal ini.

Jadi, jika di rumah Anda kedatangan STP, maka jangan kaget dan buru-buru membayar. Sebab ketahui dahulu pesan apa yang disampaikan untuk harus Anda lakukan. Ketahui lebih jelas mengenai STP di dalam video berikut ini.

Tags

akuntansi, arus kas, bayar pajak, biaya, bisnis, bisnis online, bisnis untung, cafe, cara, finance, franchise, grosir, harga, jurnal, karyawan, kena pajak, keuangan, keuntungan, kuliner, laba rugi, lapor pajak, laporan, laporan keuangan, mengatur keuangan, modal

You may also like

Hello para wajib pajak sudahkah kalian sudah tau bagaimana tata cara membayar sanksi denda SPT? Surat Peringatan Pajak atau STP ialah surat yang digunakan oleh para wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak. Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Anda harus membayar pajak sebelum tanggal waktu yang ditentukan, jika tidak ingin dikenakan denda.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Ketentuan Umum danb Tata Cara Perpajakan, mengenai denda yang akan dikenakan bagi para wajib pajak yang telat :

  • SPT Tahunan Badan tidak disampaikan pada waktunya, Denda Rp1.000.000.00 per SPT.
  • SPT Tahunan Orang Pribadi tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp500.000.00 per SPT.
  • SPT Masa PPN tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp500.000.00 per SPT.
  • SPT Masa lainnya tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp100.000 per SPT.

Pembayaran pajak biasanya dibayarkan selambat – lambatnya 1 bulan setelah wajib pajak menerima STP. Jika ada wajib pajak yang ketahuan tidak membayar pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan diberikan tagihan berupa surat paksa.

Ada beberapa cara membayar denda STP secara Online maupun Offline, berikut tata cara pembayaran denda STP secara Online:

  1. Sebelum membayar pajak pastikan Anda sudah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP merupakan lembaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian yang dilakukan oleh para wajib pajak. Jika belum mendapatkan STP, Anda dapat mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat.
  2. Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan pada Surat Tagihan Pajak (STP).
  • Cek nomor ketetapan yang ada pada STP. Misalkan 09876/208/20/657/18 angka “208” merupakan kode wajin pajak pribadi, sedangkan angka “16” merupakan angka tahun pajak.
  • Cek jumlah tagihan yang harus Anda bayarkan (denda STP Tahunan pribadi adalah Rp. 100.000)

3. Pastikan Anda sudah mendaftar akun DJP Online atau sudah memiliki akun DJP untuk membuat kode billing bayar pajak secara online. Bagi Anda wajib pajak yang belum memiliki akun DJP online Anda dapat membuatnya di website djponline.pajak.go.id/registrasi.

Sebelum membuat akun DJP Online pastikan Anda sudah mempersiapkan berkas – berkas yang dibutuhkan :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Nomor Electronic Filling Identification Number (EIFN)
  3. Email

Langkah – langkah untuk membayar STP secara online mnggunakan DJP Online:

  • Siapkan Nomor EIFN

Jika Anda belum mempunyai EIFN Anda dapat mengajukannya ke KPP terdekat dengan membawa formulir aktivasi EIFN, KTP asli dan NPWP.

  • Setelah memiliki EIFN. Kemudian buka website djponline.go.id/login masukan nomor NPWP, Password, dan Kode Keaman yang tertera lalu klik “Login”.
  • Kemudian klik “e – billing” setelah itu lalu klik isi SSE atau Create Electronic Tax Payment Slip atau Surat Setoran Elektronik.
  • Setelah itu isi jenis pajak dengan 411125 – PPh Pasal 25/29 OP.
  • Isi jenis setoran dengan 300-STP
  • Pilih masa pajak dari Januari s.d Desember
  • Masukan tahun pajak 2020
  • Masukan besar pajak yang akan dibayarkan Rp.100.000 (Seratur Ribu Rupiah)
  • Kemudia klik “Ya” jika data yang Anda masukan sudah benar.
  • Jika berhasil maka akan muncul notifikasi rekam SSP dengan nomor transaksi yang tertera dalam notif tersebut. Jika ada yang ingin Anda ubah maka klik “Kode Billing”.
  • Untuk melakukan pencetakan kode billing maka klik “cetak kode billing”.
  • Langkah selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos, bank persepsi yang ditunjuk. Data bank bisa dilihat di www.pajak.go.id/bank persepsi. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.

Langkah – langkah untuk membayar SPT secara Offline:

  1. Pastikan Anda sudah mendapatkan STP
  2. Kemudian perhatikan nomor ketetapan yang ada pada STP. Misalkan 09876/208/20/657/18 angka “208” merupakan kode wajib pajak pribadi, sedangkan angka “16” merupakan angka tahun pajak.
  3. Setelah itu catat berapa tagihan yang harus Anda bayarkan, Anda dapat membayarkan tagihan tersebut ke bank atau melalui kantor pos.

Itulah beberapa cara untuk membayarkan denda yang akan Anda bayarkan dapat dilakukan secara online ataupun offline sesuai dengan kebutuhan Anda. Jadi Anda tidak perlu lagi khawatir bagaimana cara membayarkan tagihan pajak STP. Karena sudah ada cara yang lebih mudah dengan melakukan cara – cara tersebut. Jangan sampai Anda para wajib pajak sampai lalai untuk tidak membayar pajak agar tidak mendapatkan surat tagihan paksa. Karena itu sudah menjadi kewajiban bagi kita para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.

Tags: #STP Bayar Pajak Denda STP offline online Wajib Pajak

Apakah surat tagihan pajak yang sudah di bayar harus dilaporkan?

tidak ada kewajiban melaporkan SSP/BPN atas pembayaran STP/SKP. hal itu biasanya dilakukan WP untuk menyegerakan penghentian tindakan penagihan aktif saja. Apabila tetap ingin lapor, dapat menggunakan salinan dari BPN terkait pembayaran STP tersebut.

Surat tagihan pajak untuk Apa?

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak.

STP dapat diterbitkan dalam hal apa?

Penerbitan STP dalam kaitannya dengan imbalan bunga dilakukan dalam hal diterbitkan keputusan, diterima putusan, atau ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 102 PMK Nomor 18 Tahun 2021.

Siapa yang menerbitkan STP?

Surat Tagihan Pajak adalah surat yang digunakan DJP untuk melakukan tagihan atau penagihan sanksi administrasi berupa denda/bunga. Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat seseorang/badan terdaftar sebagai Wajib Pajak.